URGENSI DALAM MEMAHAMI PROSESI AQIQAH BAGI MASYARAKAT INDONESIA
Penulis: Edriagus Saputra
Aqiqah merupakan sebuah kegiatan ibadah dalam menyambut kelahiran seorang anak. Dalam pelaksanaan aqiqah, maka akan ditentukan jenis kelamin dari anak yang lahir dengan jumlah hewannya, yaitu satu ekor hewan untuk anak perempuan dan dua ekor hewan untuk anak laki-laki.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Ubaidullah bin Abu Yazid dari Siba' bin Tsabit dari Ummu Kurz, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "('Aqiqah) untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Darimi)
Dalam pelaksanaan Ibadah aqiqah, masyarakat Indonesia memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam prosesinya. Ada sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan aqiqah dengan cara memasaknya langsung dan membagikannya kepada yang membutuhkan, seperti orang fakir, miskin dan anak yatim. Ada juga masyarakat yang melaksanakan kegiatan aqiqah dengan memasak dagingnya dan menjamu orang yang berhak menerimanya. Sedangkan prosesi lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu daging hewan sembelihan aqiqah dibagikan langsung secara mentah. Hal ini tampaknya bertentangan dengan sunnah Rasulullah yang sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Sebagaimana Rasulullah telah menjelaskan dalam hadisnya terkait dengan prosesi pemberian daging hewan aqiqah tersebut, sebagaimana hadis riwayat Siti Aisyah ra.: ia berkata: Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarga) dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR. Baihaqi). Hadis tersebut juga dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi sebagaimana yang terdapat dalam kitabnya Atahzib, bahwa dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada kepada orang yang fakir. Oleh karena itu, sebagai umat Nabi Muhammad SAW yang menjadikan beliau sebagai suri tauladan, maka hendaknya setiap ibadah yang dilaksanakan sangat dianjurkan sekali untuk merujuk langsung tatacara dan prosesi pelaksanaan oleh Rasulullah SAW.
Prosesi pelaksanaan Ibadah Aqiqah yang diberikan untuk anak yang baru lahir, hal tersebut sangat dianjurkan pada hari ketujuh, keempat belas atau pada hari kedua satu. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadisnya Rasulullah SAW, yaitu
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari Isma'il bin Muslim dari Al Hasan dari Samurah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika akikah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; "kambing yang sah untuk disembelih dalam akikah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat) kurban". (HR. Tirmidzi)
Komentar
Posting Komentar