PADA MASA SAHABAT
(Pada Masa Khalifah Abu Bakar Shiddiq
Dan Umar Bin Khattab)
A. Kondisi Sosial dan Politik serta Pengaruhnya
terhadap Hadis
Setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW, kondisi masyarakat Islam dan khususnya yang berada
di Madinah mulai kacau dan banyak terjadi permasalahan di kalangan umat Islam.
Di antara permasalahan yang terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, yaitu:Pertama,
Ketika pembaiatan terhadap Abu Bakar Siddiq sebagai khalifah di Tsaqifah bani
Saidah yang menyebabkan terpecahan di kalangan umat Islam. Kedua, munculnya
para pembangkang dan pengingkar dalam membayar zakat. Ketiga, munculnya Nabi
Palsu. Keempat, banyaknya orang yang murtad.
Kemudian,
setelah dibaiatnya Abu Bakar Siddiq sebagai khalifah,
maka tugasnya lebih memfokuskan kepada masalah-masalah yang sedang terjadi pada
saat itu, sehingga ekspansinya dalam perluasan wilayah Islam sangat sedikit
sekali. Namun permasalahan yang ada pada saat itu dapat di atasi oleh Abu
Bakar, bahwa Abu Bakar mengirim pasukannya dan membunuh semua orang yang
melakukan pembangkangan terhadap Islam (murtad) kecuali masyarakat yang kembali
ke jalan Allah dan menyatakan keimanannya yang disebut dengan perang Riddah
(memerangi kaum murtad) yang dipimpin oleh Khalid bin Walid.
Setelah
menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam pemerintahan Islam, maka Abu
Bakar sebagai khalifah mengirim pasukannya keluar Arabia. Khalid bin Walid
dikirim ke Iraq dan dibawah pimpinannya ia berhasil menguasai al- Hirah. Ke
Syiria dikirim ekspansi di bawah pimpinan empat orang jenderal, yaitu Abu
Ubaidah, Amr bin Ash, Yazid bin Abi
Syufyan dan Syurahbil. Untuk memperkuat kekuatan pasukan tersebut, maka Abu
Bakar memerintahkan Khalid bin Walid untuk membantu pasukan yang berada di
syiria.[1]
Jadi,
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh Abu Bakar pada awal pemerintahannya,
maka Abu Bakar sebagai khalifah sangat sedikit sekali perhatiannya terhadap
hadis Nabi Muhammad SAW. Bahkan pada masanya, Abu Bakar lebih memfokuskan
kepada pengumpulan al-Qur’an atas usulan Umar bin Khattab.
Abu
Bakar Siddiq menjadi khalifah hanya dua tahun dan pada tahun 634 M ia meninggal
dunia, setelah itu digantikan oleh Umar bin Khattab. Pada masa Umar bin
Khattab, ia lebih banyak melakukan ekspansi keluar daerah Islam dalam rangka
untuk memperluas daerah Islam. Selain itu, umar juga melanjutkan pengumpulkan
al-Qur’an yang telah digagas pada masa khalifah Abu Bakar Shiddiq.[2]
Dengan
kesibukan Umar bin Khattab dalam melakukan ekspansi keluar daerah Islam dan mengumpulkan
al-Qur’an, umar juga berniat untuk mengumpulkan hadis Rasulullah SAW. Namun
gagasan tersebut diurungkan oleh umar setelah ia melakukan shalat istikharah.[3]
B. Perhatian Abu Bakar dan Umar terhadap Hadis
Perhatian
para sahabat khususnya pada masa Abu Bakar Shiddiq dan Umar bin Khattab, mereka lebih terfokus pada usaha memelihara
dan menyebarkan al-Qur’an. Hal ini terlihat dari kebijakan Abu Bakar Shiddiq
yang mengumpulkan al-Qur’an atas saran dan usulan Umar bin Khattab, disebabkan
Umar melihat banyaknya para penghafal al-Qur’an yang syahid pada perang
Yamamah.[4]Karena
pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar lebih terfokus pada pengumpulan
al-Qur’an, maka periwayatan hadis belum begitu berkembang dan para sahabat pada
saat itu berusaha membatasi dalam periwayatan hadis. Bahkan pada masa Umar bin
Khattab, ia pernah melarang para sahabat untuk tidak meriwayatkan hadis, dan
sebaliknya Umar bin Khattab menekankan para sahabat agar mengarahkan perhatian
mereka untuk menyebar luaskan al-Qur’an.[5]
Sikap
para khalifah (Abu Bakar dan Umar) yang
lebih memusatkan perhatian mereka terhadap al-Qur’an, tidak berarti mereka
lalai dan tidak menaruh perhatiannya terhadap hadis Nabi. Mereka memegang hadis
seperti halnya yang diterima dari Rasulullah SAW secara utuh ketika Nabi masih
hidup. Akan tetapi dalam meriwayatkan hadis, mereka masih sangat berhati-hati
dan membatasi diri mereka dalam meriwayatkan hadis. Kehati-hatian dan usaha
membatasi periwayatan yang dilakukan oleh para sahabat, disebabkan karena
mereka khawatir terjadi kekeliruan dalam periwayatan hadis, walaupun mereka
sadari bahwa hadis itu merupakan sumber tasyri’ setelah al-Qur’an yang harus
dijaga seperti al-Qur’an.[6]
Walaupun
pada masa Abu Bakar dan Umar dibatasi dalam meriwayati hadis, namun pada masa
itu, bukan berarti para sahabat tidak meriwayatkan hadis. Pada masa itu, ada
dua cara yang dilakukan oleh para sahabat dalam meriwayatkan hadis, yaitu:
1. Dengan
lafaz asli, yaitu mereka meriwayatkan hadis menurut lafaz yang mereka terima
dari Rasulullah SAW
2. Dengan
maknanya saja, yaitu mereka meriwayatkan makna hadis karena tidak hafal lafaz
asli dari Rasulullah SAW.[7]
Kehati-hatian
para sahabat pada masa Abu Bakar dan Umar selain khawatir keliru dalam
meriwayatkan hadis, tetapi pada masa itu juga sedang banyak timbul benih-benih
kekacauan dalam agama Islam, diantaranya:
1. Banyaknya
orang murtad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW
2. Munculnya
Nabi Palsu
3. Banyaknya
umat Islam yang tidak mau membayar zakat
4. Masuknya
orang-orang munafiq yang ingin merusak dan menghancurkan agama Islam[8]
C. Kebijakan Khalifah terhadap Pemeliharaan Hadis
Setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW, maka banyaknya dari umat Islam yang murtad,
mengingkari dalam membayar zakat, banyak orang munafiq serta munculnya nabi
palsu. Dalam suasana tersebut mendorong para sahabat untuk berhati-hati dalam
meriwayatkan hadis Nabi Muhammad SAW, baik dalam menerima maupun dalam
menyampaikan hadis. Di antara kebijakan yang dilakukan oleh khalifah dalam
memelihara hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu:
1. Memberikan
saksi, yaitu para sahabat diminta untuk mendatangkan saksi sebagai syarat
diterimanya hadis benar dari Rasulullah SAW. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar
Siddiq pada masa pemerintahannya dan juga dilakukan oleh Umar bin Khattab
ketika ia menjadi khalifah. Semua itu mereka lakukan untuk menjaga dan
memelihara kemurnian dari hadis Rasulullah SAW.[9]
2. Menyedikitkan
riwayat, yaitu para sahabat dalam meriwayatkan hadis mereka hanya mengeluarkan
dan menyampaikan hadis dalam batas kadar kebutuhan primer pengajaran dan
tuntunan dalam pengamalan agama. Hal ini kekhawatiran para sahabat hadis tersebut digunakan oleh
orang munafiq sebagai jalan dalam membuat hadis palsu. Para sahabat berpegangan
pada hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu:
اياكم
وكثرة الحديث و من قال عني فلا يقولن الا حقا
Artinya: Jauhkanlah dirimu dari
banyak meriwayatkan hadis, siapa berkata atas namaku, maka janganlah dia
mengatakan selain dari yang haq. (HR. Ahmad dan Hakim)
Pada masa Umar bin
Khattab, ia dengan tegas menyampaikan kepada para sahabat agar mereka
menyelidiki periwayatan hadis serta ia tidak membenarkan para sahabat
memperbanyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad SAW.[10]
3. Menapis
dalam penerimaan hadis, yaitu meneliti keadaan rawi dan marwi setiap hadis.
Untuk memastikan sebuah hadis yang diragukan, maka para sahabat meminta saksi
atau keterangan yang bisa menimbulkan keyakinan. Contohnya ketika Abu Bakar
kedatangan seorang nenek yang meminta diberi hak dari harta peninggalan
cucunya. Pada saat itu Abu Bakar tidak mendapatkan dasar hukum pada al-Qur’an
dan tidak menemui hadis Nabi yang menjelaskannya. Maka berdiri al-Mughirah
serta menerangkan bahwa Rasulullah pernah memberikan 1/6 kepada nenek dari
harta peninggalan cucunya. Mendengar hal tersebut, maka Abu Bakar bertanya
kepada sahabat lainnya, apakah ada yang mendengarkan sabda Nabi tersebut. kemudian
Muhammad bin Maslamah juga menjawab, bahwa ia juga mendengar sabda Nabi tentang
hal tersebut dan mengakui kebenaran yang disampaikan oleh al-Mughirah. Setelah
Abu Bakar mendengar hadis dari dua orang sahabat tersebut, maka barulah Abu
Bakar memberikan nenek tersebut harta peninggalan dari cucunya.
4. Melarang
meriwayatkan hadis secara luas yang belum dapat dipahami oleh masyarakat umum. Contoh,
seperti yang dilakukan oleh Muaz bin Jabal, bahwa ia pernah menerima hadis dari
Nabi SAW, yaitu:
ما
من احد يشهد ان لا ا له الا الله صدفا من قلبه الا حرمه الله على النار
Artinya: Tak seorangpun yang mengaku
bahwa tak ada tuhan selain Allah, sedangkan pengakuannya itu benar dari
hatinya, sehingga Allah mengharamkan baginya Api Neraka. (HR. Bukhari)
Hadis
tersebut baru disampaikan oleh Muaz kepada orang lain diwaktu hari
kewafatannya, untuk menghindari dirinya dari dosa karena menyembunyikan ilmu.
Hal tersebut merupakan kehati-hatian para sahabat dalam meriwayatkan hadis
Nabi, sehingga hadis tersebut tidak salah paham bagi orang lain dalam memahami
hadis Nabi SAW. Dan sikap kehati-hatian
para sahabat tersebut untuk menjaga kemurnian hadis agar terhindar dari
sisipan-sisipan yang ditambah oleh orang munafiq.[11]
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Ash
Shiddiqiey, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Tt
Soetari
AD, Endang. Ilmu Hadis. Bandung: Amal Bakti Press, 1997. Cet., ke-2.
Solahudin,
dkk, Ulumul Hadis. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011. Cet., ke-2.
Suparta,
Munzier. Ilmu Hadis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. Cet., ke-3
Yatim,
Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Zainimal.
Ulumul Hadis. Padang: The Minangkabau Foundation, 2005. Cet., ke-1.
[1]Badri Yatim, Sejarah
Peradaban Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).,hal., 36
[3]Solahudin, dkk,
Ulumul Hadis, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011), Cet., ke-2., hal., 36
[4]Munzier
Suparta, Ilmu Hadis, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Cet.,
ke-3., hal., 79
[5]Solahudin, dkk,
Op. cit., hal., 35
[6]Munzier
Suparta, Op. cit., hal., 81
[7]Solahudin, dkk,loc.
cit.
[8]Endang Soetari
AD, Ilmu Hadis, ( Bandung: Amal Bakti Press, 1997), Cet., ke-2., hal.,
43
[9]Zainimal, Ulumul
Hadis, (Padang: The Minangkabau Foundation, 2005)., Cet., ke-1., hal.,
39-40
[10]M. Hasbi Ash
Shiddiqiey, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, ...hal., 62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar