Selasa, 30 Juni 2020

Mahmud Yunus sebagai Muhaddisin Sumatera Barat


MAHMUD YUNUS SEBAGAI TOKOH ULAMA  HADIS DAN ILMU HADIS DI SUMATERA BARAT
Oleh: Edriagus Saputra[1]

A.    PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan kehidupan ini, karena tanpa ilmu manusia sangat sulit sekali untuk berkomunikasi dan berinteraksi sesuai dengan peradaban zaman kontemporer. Zaman kontemporer merupkan suatu masa yang manusianya sangat bergantung sekali kepada teknologi dan internet dalam berinteraksi dan berkomukasi sesamanya. Ilmu hadis adalah salah satu ilmu dalam mempelajari hadis-hadis Rasulullah SAW. Dengan perkembangan ilmu pendidikan dan terkhususnya ilmu hadis, maka sangat perlu sekali mengkaji tokoh-tokoh hadis yang ada di Sumatera Barat.
Sumatera Barat merupakan daerah yang cukup luas yang terdapat di negara Indonesia. Sumatera Barat terdiri dari 19 Kabupaten dan Kota yang terdiri dari daratan, perbukitan, dataran rendah, dataran tinggi, gunung, danau dan lautan. Di antara banyaknya kota dan kabupaten yang terdapat di Sumatera Barat, maka terdapat sebuah Kabupaten yang bernama Kabupaten Tanah Datar yang pusat pemerintahannya terdapat di Batu Sangkar. Di antara banyaknya para Ulama termasyhur yang terdapat di Batu Sangkar, salah satu ulama yang memberikan subansihnya untuk hadis dan ilmu hadis, yaitu Mahmud Yunus. Untuk lebih jelasnya biografi dan perjalanan hidup dari seorang Mahmud Yunus, maka penulis akan menjelaskan dalam bentuk sebuah makalah dalam rangka memenuhi Tugas Akhir Semester Tiga pada Prodi Ilmu Hadis Program Pascasarjana (S2) UIN Imam Bonjol Padang, yang berjudul  Mahmud Yunus Sebagai Tokoh Ulama Hadis dan Ilmu Hadis di Sumatera Barat”.
B.     PEMBAHASAN
1.      Biografi
Nama lengkapnya Mahmud bin Yunus bin Incek dan ia biasa dipanggil dengan panggilan Mahmud Yunus. Mahmud Yunus  lahir pada hari Sabtu tanggal 30 Ramadhan 1316 H bertepatan pada tanggal 10 Februari 1899 M di Nagari Sungayang Batusangkar Sumatera Barat. Iameninggal pada tanggal 16 Januari 1983 dalam usia 83 tahun.[2]Mahmud Yunus berasal dari keluarga yang taat menjalankan agama dan cukup terkemuka dikalangan masyarakat. Ayahnya bernama Yunus bin Incek seorang petani dari suku Mandailing. Yunus bin Incek mendapatkan pendidikan di Surau dan diangkat sebagaiImam Nagari Sungayang.[3]
Ibundanya bernama Hafsah binti M. Tahrir bin Ali, Ia kerap dipanggil dengan Posa, berasaldari suku Chaniago.Ibu Mahmud seorang buta huruf, karena ia tidak pernahmengenyam pendidikan, karena pada waktu itu di desanya belum ada sekolah desa.Kegiatan Hafsah sehari-hari adalah bertenun.Ia mempunyai keahlian menenun kainyang dihiasi benang emas, yaitu kain tradisional Minangkabau yang dipakai padaupacara adat.Adapun buyut Mahmud Yunus dari pihak ibu adalah seorang ulama besar di Nagari Sungayang Batusangkar Bernama Muhammad Ali, yang bergelar Angku Kolok.[4].
Mahmud Yunus besar di tengah keluarga ibunya. Orang tua Mahmud Yunus bercerai ketika ia masih kecil.Kakek Mahmud Yunus adalah seorang ulama di Sungayang.Sejak kecil, Mahmud Yunus sudah memperlihatkan minat dan kecenderungannya yang kuat untuk memperdalam ilmu agama Islam. Melihat hal itu, saudara lelaki Hafsah (ibu Mahmud Yunus) bernama Ibrahim dengan gelar Dt.Sinaro Sati seorang saudagar kaya di Batusangkar pada masa itu sangat memperhatikan bakat serta kecerdasan yang dimiliki “kamanakan” nya itu.[5]
Suatu kelaziman yang berlaku sepenuhnya ketika itu bahwa tanggung jawabmamak terhadap kamanakan bukanlah berasaskan atas ketidakmampuan dari ayahkamanakan itu sendiri, akan tetapi lebih karena tanggung jawab dan kuatnyaperanan seorang mamak di Minangkabau. Dukungan ekonomi dari sang mamak,juga disertai dorongan dari orang tuanya, maka Mahmud Yunus sejak kecil hinggaremaja hanya dilibatkan dengan keharusan untuk belajar dengan baik tanpa harusikut memikirkan ekonomi keluarga dalam membantu orang tuanya mencari nafkah,meskipun Mahmud Yunus adalah satu-satunya anak laki-laki dalam keluarganya.[6]
2.      Pendidikan dan Karir Mahmud Yunus
Pendidikan Mahmud Yunus bermula dari mempelajari al-Qur’an dan Bahasa Arab yang ditempuh semenjak berusia tujuh tahun di Surau kakeknya, M. Tahrir. Di samping itu, ia juga belajar di Sekolah Rakyat, tetapi hanya sampai kelas tiga saja. Dari surau kakeknya ini, Mahmud Yunus kemudian pindah ke Madrasah yang di asuh oleh Syekh H. Muhammad Thaib di Surau Tanjung Pauh. Berkat ketekunannya, dalam empat tahun, Mahmud Yunus telah sanggup mengajarkan kitab-kitab Mahall, Alfiyyah, dan Jami’ul al-Jawami, sehingga ketika syekh Thaib Umar jatuh sakit dan berhenti mengajar, Mahmud Yunus lah yang ditunjuk untuk menggantikannya mengajar.[7]
Pada tahun 1924 Mahmud Yunus mendapat kesempatan untuk melanjutkan studi ke Mesir dan ia memasuki Universitas al-Azhar. Setahun kemudian, ia berhasil memperoleh Syahadah Alamiah, kemudian melanjutkan studi ke Madrasah Dar al-Ulum al-Ulya dan tercatat sebagai orang Indonesia pertama yang menjadi mahasiswa madrasah tersebut. Pada tahun 1930, setelah mengambil Takhasus Tadris, Mahmud Yunus berhasil memperoleh ijazah dari perguruan tinggi tersebut.[8]
Setelah menyelesaikan studinya di Mesir, Mahmud Yunus kembali ke Indonesia dan kemudian berkarir, baik sebagai pengajar maupunpemimpin berbagai sekolah, diantara perstasinyaadalah:
a.       Pimpinan al-Jami’ah al-Islamiah Batusangkar di Sungayang (1931-1932)
b.      Mendirikan Persatuan Guru-guru Agama Islam (PGAI) dan termasuk Anggota Minangkabau Raad (1938-1942)
c.       Pimpinan Kuliah Muallimin Islamiah Normal Islam Padang (1932-1946)
d.      Mendirikan Majlis Islam Tinggi Minangkabau, kemudian menjadi MIT Sumatera (1946)
e.       Sekretaris Menteri Agama PDRI (1949)
f.       Anggota Pemeriksa Agama pada Jawatan Agama Provinsi Sumatera di Pamatang Siantar (1946-1949)
g.      Pegawai Tinggi Kementerian Agama di Yogyakarta (1950)
h.      Kepala Penghubung Pendidikan Agama pada Kementerian Agama di Jakarta (1951)
i.        Kepala Lembaga Pendidikan Agama pada Jawatan Pendidikan Agama (1952-1956)
j.        Pimpinan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) Jakarta (1957-1980)
k.      Dekan dan Guru Besar pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1960-1963)
l.        Rektor IAIN Imam Bonjol Padang (1966-1971)
m.    Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Tarbiyah yang diberikan oleh IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (15 Oktober 1977)[9]
3.      Karya- karya Mahmud Yunus
Banyak karya tulis yang dihasilkan Mahmud Yunus dalam berbagai bidang ilmu Agama Islam, di antaranya:
1)      Bidang Pendidikan: Pengetahuan Umum dan Ilmu Mendidik, Metode Khusus Pendidikan Agama, Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia, Pokok-pokok Pendidikan dan Pengajaran, At-tarbiyah wat Ta’lim, Pendidikan di Negara-negara Islam dan Intisari Pendidikan Barat.
2)      Bidang Bahasa Arab: Durus al-Lughah al-‘Arabiyah ‘ala Thariqah al-Hadistsah I, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah ‘ala Thariqah al-Hadistsah II, Metode Khusus Bahasa Arab, Kamus Arab Indonesia, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah I, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah II, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah III, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah IV, Muhadatsah al-‘Arabiyah Durus al-Lughah al-‘Arabiyah III, Al-Mukhtrat lil Muthala’ah wal Mahfuzhat.
3)      Bidang Fiqh: Marilah Sembayang I, Marilah Sembayang II, Marilah Sembayang III, Marilah Sembayang IV, Puasa dan Zakat, Haji ke Mekah, Hukum warisan dalam Islam, Hukum Perkawinan dalam Islam, Pelajaran Sembayang untuk Orang Dewasa, Soal Jawab Hukum Islam, Al-Fiqh al-Wadhih I, Al-Fiqh al-Wadhih II, Al-Fiqh al-Wadhih III, Mabadi’u Fiqh al-Wadhih, Al-Fiqh al-Wadhih an-Nawawi, Al-Masail al-Fiqhiyah ‘ala Mazahib al-Arba’ah.
4)      Bidang Tafsir: Tafsir al-Qur’an al-Karim (30) Juz, Tafsir al-Fatihah, Tafsir Ayat Akhlak, Juz ‘Amma dan Terjemahannya, Pelajaran Huruf al-Qur’an, Kesimpulan Isi al-Qur’an, Alif, Ba, Ta wa Juz Amma, Muhadharat al-Israiliyyat fi at-Tafsir wa Hadits, Kamus al-Qur’an I, Kamus al-Qur’an II, Kamus al-Qur’an Juz 1-30, Surat Yasin dan Terjemahannya.
5)      Bidang Akhlak: Keimanan dan Akhlak I, Keimanan dan Akhlak II, Keimanan dan Akhlak III, Keimanan dan Akhlak IV, Beriman dan Berbudi Pekerti, Lagu-lagu Baru Pendidikan Agama atau Akhlak, Akhlak Bahasa Indonesia, Moral Pembangunan dalam Islam.
6)      Bidang Sejarah; Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Tarikh al-Fiqhu al-Islamiy, Sejarah Islam di Minangkabau, Tarikh Islam.
7)      Bidang Perbandingan Agama: Ilmu Perbandingan Agama, Al-Adyan.
8)      Bidang Dakwah: Pedoman Dakwah Islamiyah
9)      Bidang Ushul Fiqh: Mudzakarat Ushul al-Fiqh
10)  Bidang Tauhid: Durus at-Tauhid
11)  Bidang Ilmu Jiwa: Ilmu an-Nafs
12)  Bidang Hadis: Ilmu Musthalah al-Hadis
13)  Lain-lain: Beberapa Kisah Nabi dan Khalifahnya, Doa-doa Rasulullah, Pemimpin Pelajaran Agama I, Pemimpin Pelajaran Agama II, Pemimpin Pelajaran Agama III, Kumpulan Doa, Marilah ke al-Qur’an, Asy- Syuhuru al-Arabiyah fi Biladi al-Islamiyah, Riwayat Hidup Prof. Dr. H. Mahmud Yunus[10]
4.      Gambaran Umum Karya Mahmud Yunus tentang Kajian Hadis dalam Kitab  ‘IlmMusthalah al-Hadis
Adapun karya Mahmud Yunus dalam bidang kajian hadis adalah kitab Ilmu Musthalah al-Hadits yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab. Dalam penelitian Muhammad Dede Rodliyana dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Pemikiran Ulum al-Hadits dari Klasik sampai Modernbahwa ia mengatakan, Mahmud Yunus membuat sistematika pembahasan ulum al-hadis dalam 69 pembahasan, 3 pembahasan pertama menjelaskan pembagian ulum al-hadis dan kedudukan Sunnah dalam al-Qur’an, pembahasan ke-4 sampai 9 tentang sejarah periwayatan dan pembukuan Sunnah yang meliputi penjagaan secara hafalan, permulaan pembukuan, urutan kitab, orang-orang yang terkenal meriwayatkan hadis, dan sikap orang-orang pertama dalam menerima riwayat.[11]
Pembahasan ke-10 tentang al-jarh wa ta’dil, ke-11 tentang sifat orang yang diterima dan ditolak riwayatnya, ke-12 tentang proses penerimaan dan penyampaian riwayat, ke-13 tentang nasikh dan mansukh, dan ke-14 sampai 69 menjelaskan tentang istilah-istilah khusus yang berkaitan dengan penilaian terhadap hadis, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta hal-hal yang berhubungan dengannya, baik para periwayat, jalur periwayatan, dan sifat periwayatnya.[12]
Sementara dalam penelitian pemakalah menemukan 73 pembahasan dalam kitab Ilmu Musthalah al-Hadis karya Mahmud Yunus tersebut.Adapun tabelnya sebagai berikut:[13]
No
Pembahasan
Halaman
1
Ilmu al-Hadits
3
2
Manzilah al-Sunnah min al-Kitab
4
3
Tarikh  Riwayat al-Hadits wa Tadwin
5
4
Kaifa Na’Khudzu al-Hadits al-Aan
9
5
Thabaqat Kutub al-Hadits
9
6
Masyhur al-Muhaditsin
10
7
Tatsbitu al-Salaf fi Qabul al-Hadits
10
8
Al-Ta’dil wa al-Tajrih wa al-Fazhahuma
14
9
Syuruth min Taqabbal Riwayatihi
17
10
Thuruquhu Tahmilu al-Hadits wa Naqalahu
17
11
Nasikh al-Hadits wa Mansukhihi
20
12
Nasikh
20
13
Mushthalahat al-Muhadistin
21
14
Aqsam al-Hadits
23
15
Za’am al-Tawaturi fi ma laisa Bimutawatiri
24
16
Al-Ahad
28
17
Al-Masyhur
28
18
Al-‘Aziz
29
19
Al-Shahih
30
20
Ma Makna al-‘Adalah
32
21
Ma Makna al-Dhabith
33
22
Muratib al-Hadis Shahih
34
23
Darajat Ahadits  al-Shahihaini fi al-Shihah
34
24
Intiqad  ‘ala al-Shahihaini
37
25
Hal Akhbar al-Shahihaini Tufidu al-Yaqin
38
26
Intiqad ‘ala Qaulu Ibnu Shalah
40
27
Kutub al-Hadits al-Shahihah
42
28
Al-Hasan
43
29
Al-Shahih Lighairihi
43
30
Al-Hasan Lighairihi
44
31
Taqsim al-Hadits ila Maqbul wa Mardud
45
32
Shahih al-Sanad wa Hasan al-Sanad
46
33
Ma Makna Qaul al-Tirmidzi: Hadza Hadits Hasan Shahih
47
34
Ma Makna Qauluhu: Hadza Hadits Hasan Gharib
48
35
Hal Ziyadat al-Tsiqah Maqbulah
48
36
Al-Kutub allati Yuhtadi biha ila Ma’rifat al-Hadits al-Hasan
49
37
Al-Dha’if
52
38
Hukum al-Hadits al-Dha’if
53
39
Al-Adhrar al-‘Azhimah min Riwayat al-Ahadits al-Dha’ifiyah
55
40
Al-Mursal
61
41
Mursal al-Shahabi
62
42
Al-Munqathi’
64
43
Al-Mu’dhal
65
44
Al-Mu’alaq
65
45
Al-Marfu’
66
46
Al-Mauquf
66
47
Ma Taraddadu baina al-Marfu’ wa al-Mauquf
67
48
Al-Maqthu’
68
49
Al-Mudhtharib
69
50
Al-Gharib
69
51
Al-Fard
70
52
Al-Musnad
71
53
Al-Mutashil
72
54
Al-Syadz wa al-Mahfuzh
73
55
Al-Munkar wa al-Ma’ruf
74
56
Al-Mudraj
74
57
Ma’rifah al-Idraj
76
58
Al-Mu’alal au al-Mu’mal
77
59
Al-Mudalas
80
60
Al-Mu’an’an wa al-Muanan
81
61
Al-Musalsal
82
62
Al-Mubham
83
63
Ta’dil al-Mubham
83
64
Al-Majhul au al-Mastur
83
65
‘Ulwu al-Sanad wa Nuzulahu
84
66
Riwayah al-Aqran
85
67
Al-Muttafaq wa al-Muftaraqu
86
68
Al-Muktalifu wa al-Mukhtalif
87
69
Al-Matruk
88
70
Al-Maqlub
88
71
Al-Maudhu’
90
72
Ma’rifat al-Maudhu’
90
73
Khatimah fi al-Hadits al-Qudsi
94
Dari penelitian di atas pemakalah menyimpulkan bahwa, ada 4 pembahasan yang tidak di masukan oleh Muhammad Dede Rodliyana dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Pemikiran Ulum al-Hadits dari Klasik sampai Modernyaitu, Za’am      al-Tawaturi fi ma laisa bi Mutawatiri,Kutub al-Hadits al-Shahihah, Ma Makna Qaul al-Tirmidzi: Hadza Hadits Hasan Shahih,Ma Makna Qauluhu: Hadza Hadits Hasan Gharib.
Menurut Muhammad Dede Rodliyana manhaj yang digunakan Mahmud Yunus dalam menyusun kitabnya ini adalah memberikan penjelasan singkat seputar musthalah dengan cara meringkas dari berbagai literature ulama terdahulu. Ia menjelaskan setiap pembahasan dengan menggunakan pointer sehingga terkesan sistematis. Singkatnya, penjelasannya sangat singkat karena hanya mencakup defenisi dan keterangan seperlunya terhadap defenisi yang ada di dalam kitabnya.[14]
5.      Pemikiran Mahmud Yunus Mengenai Hadis
a.      Pemikiran Mahmud Yunus tentang Posisi Sunah terhadap al-Qur’an
Mahmud Yunus dalam bukuya Ilmu Musthalah al-Hadis yang berbahasa Arab, tidak memaparkan defenisi sunah.Pemakalah beranggapan bahwa Mahmud Yunus menyamakan antara defenisi sunah dan hadis. Alasannya di adalam buku tersebut  membuat satu pembahasan yang berjudul Manazilah al-Sunnah min al-Kitab. Dalam pemaparannya dikatakan bahwa sunnah berada pada posisi kedua setelah al-Qur’an. Sebagaimana pernyataanya:
السنة في الدرجة الثانية من الكتاب[15]
Artinya: Sunnah berada pada derajat kedua dari al-Qur’an.
            Berdasarkan hal tersebut tanpak bahwa Mahmud Yunus menyamakan defenisi sunah dengan hadis.Adapun defenisi sunah dan hadis yang dipaparkan Mahmud Yunus dalam kitabnya, sangatlah sederhana, yaitu perkataan, perbuatan, dan takrir nabi SAW.Menurut pemakalah kesederhanaan defenisi ini disebabkan karena buku tersebut ditunjukan bagi para pelajar Madrasah, mubaligh serta masyarakat umum yang ingin mengetahui ilmu hadis.Untuk itulah, Mahmud Yunus membuat defenisi yang begitu ringkas dan mudah dipahami oleh pembaca.
            Selain itu Mahmud Yunus, menyatakan bahwa sunah berada pada posisi kedua setelah al-Qur’an. Adapun argumentasinya sebagai berikut:
فان السنة في الدرجة الثانية من الكتاب لان القران مقطوع بجملته وتفصيله من جهة النقل ووصله الينا من الطريقتين: طريقة الحفظ و طريقة الكتابة والسنة من هذه الجهة مظنونة في تفصيلها وان كانت مقطوعة بجملتها لانها منقولة بطريقة الحفظ في الصدور في القران الاول ومن المعلوم ان مرتبة المظنون دون مرتبة المقطوع به[16]
Artinya:Maka Sesungguhnya Sunah berada pada derajat kedua dari al-Qur’an.disebabkan dari segi periwayatan al-Qur’an itu pasti (qath’i)baik secara global maupun secara terperinci dan sampai kepada kita dengan dua cara yaitu dengan hafalan dan tulisan. Sedangkan sunah bersifat zhanni secara rinci dan qath’i dilihat secara global, karena sunah diriwayatkan dengan cara hafalan semenjak kurun waktu pertama. Untuk itu dapat dipahami bahwa berada pada posisi zhanni terletak dibawah posisi qath’i.

            Mencermati pernyataan di atas, tanpak bahwa Mahmud Yunus tidak sekedar mengutip pendapat ulama, namun juga memiliki kemandirian dalam beragumentasi.Pemakalah memetakan tiga argumentasi Mahmud Yunus dalam menempatkan sunah pada posisi kedua setelah al-Qur’an.Pertama: Dilihat dari segi periwayatannya, baik secara global maupun terperinci al-Qur’an bersifat qath’i, sedangkan sunah bersifat zhanni secara terperinci, dan sifat qath’i dilihat jika dilihat secara global. Kedua: Dilihat dari segi penyampaian al-Qur’an melalui dua cara yaitu hafalan dan tulisan, sedangkan sunah hanya melalui hafalan sampai awal abad pertama. Ketiga: posisi zhanni tentu berada di bawah posisi qath’i.
            Selain itu ada perbedaan lain yang dikemukakan oleh Mahmud Yunus mengenai fungsi hadis, yaitu dua saja: Pertama, sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Kedua, sebagai dalil independen dalam menetapkan hukum. Adapun ruang lingkup sunah sebagai penjelas terhadap al-Qur’an adalah dengan merinci hal yang global, menjelaskan yang musykil, menjelaskan kandungan al-Qur’an, membatasi yang mutlaq, seperti menjelaskan cara shalat dan haji. Adapun yang tidak dicantumkan oleh Mahmud Yunus adalah fungsi sunah sebagai ta’kid (penguat) hukum di dalam al-Qur’an.
             Berdasarkan hal tersebut, pemakalah menyimpulkan bahwa pemikiran Mahmud Yunus terhadap posisi sunah terhadap al-Qur’an adalah sunah menempati posisi kedua setelah al-Qur’an, alasannya karena al-Qur’an bersifat qath’i baik secara global dan rinci serta melalui proses hafalan dan tulisan. Sedangkan sunah  bersifatqath’i hanya secara global namaun bersifat zhanni secara rinci dan hanya melalui proses hafalan sampai abad pertama. Adapun fungsi sunah terhadap al-Qur’an ada dua macam yaitu sebagai penjelas al-Qur’an dan dalail independen dalam menentapkan hukum.
            Mencermati pemaparan di atas, penulis melihat ada dua keunggulan dari Mahmud Yunus yaitu: Pertama, Mahmud Yunus tidak serta merta mengutip pendapat ulama sebelumnya, namun ia memiliki kemandirian untuk beragumentasi dan menuangkan pemikirannya terkait suatu persoalan. Kedua, Mahmud Yunus mampu menuangkan suatu pembahasan yang panjang menjadi singkat dan mudah dipahami, tanpa mengurangi subtansi dari hal yang dibahas.
b.      Pemikiran Mahmud Yunus tentang Hukum Beramal dengan Hadis Dha’if
Hadis dha’if merupakan salah satu bagian dalam pembahasan ulum al-hadis yang sangat penting dikaji dan dipahami. Adapun defenisi hadis dha’if menurut Mahmud Yunus adalah:
الحديث الضعيف هو ما فقد شرطا او اكثر من شروط الصحيح و الحسن[17]
Artinya: Hadis dha’if adalah hadis yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat shahih maupun hasan.
Pada dasarnya defenisi yang diungkap Mahmud Yunus tentang hadis dha’ifsama dengan defenisi ulama lain, bahwa hadis dha’if itu adalah hadis yang tidak mencapai syarat hadis shahih atau hasan. Adapun penyebab hadis dha’if menurut Mahmud Yunus adalah sebagai berikut: 
a.       Gugurnya rawi sanad: mu’allaq, mursal, mu’dhal, dan munqathi’.
b.      Terdapat suatu hal pada rawi yang menyebabkan celaan padanya: kizb, tahimatun bihi, fashy ghalth, ghaflah, wahm, mukhalifah, fisq, jahalah, bid’ah wa su’I al-hizh.[18]
Mencermati hal di atas, tanpak bahwa penjelasan Mahmud Yunus terhadap sebab-sebab hadis dha’if hanya berkisar pada ketidakmutasilan sanad, dan ketidakadilan perawi. Terdapat kelemahan dari dari rumusan ini, karena secara eksplisit Mahmud Yunus hanya mengkaji cacat pada sanad saja, dan tidak mencakup cacat pada matan.Akibatnya, rumusan ini belum mencakup semua hadis dha’if, seperti hadis maqlub pada matan, hadis mudraj pada matan, dan lain-lain.
Adapun mengenai hukum beramal dengan hadis dha’if, pada dasarnya hadis dha’if itu ditolak, dan tidak boleh beramal dengannya, berbeda dengan hadis shahih dan hadis hasan pada dasarnya boleh beramal dengannya.Mahmud Yunus memaparkan penjelasan yang lebih panjang terkait hukum beramal dengan hadis dha’if, yakni kemudaratan yang sangat besar dalam periwayatan hadis dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya.Pernyataan ini menunjukan bahwa Mahmud Yunus sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis dha’if.Menurutnya tidak boleh meriwayatkan hadis dha’if tanpa menjelaskan aspek-aspek kedha’ifannya.


[1] Mahasiswa Program Magister (S. 2) Konsentrasi Ilmu Hadis Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang
[2]Muhammad Dede Rodliyana, Perkembangan Pemikiran Ulum al-Hadits dari Klasik Sampai Modern, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2004), Cet. I, h. 137-139
[3] Tim Islamic Centre Sumatera Barat, Riwayat Hidup Ulama Sematera Barat dan Perjuangannya, (Padang: Angkasa Raya, 2001), h.145
[4] Muhammad Dede Rodliyana, loc.cit.
[5] Tim Islamic Centre Sumatera barat, op.cit., h. 147
[6]Ibid., 90
[7]Muhammad Dede Rodliyana,op. cit., h. 137-138
[8]Ibid., h. 138
[9]Ibid.
[10] Biografi Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 1966-2015
[11]Muhammad Dede Rodliyana, op.cit, h. 138
[12]Ibid., h.139
[13] Mahmud Yunus, Ilmu Musthalah al-Hadits, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, 1360 H/1941 M), h. 1-96
[14] Muhammad Dede Rodliyana, op.cit, h. 139
[15] Mahmud Yunus, op.cit., h. 4
[16]Ibid.
[17]Ibid., h. 52
[18]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Webinar Nasional: Urgensi Pendidikan Islam di Era Digital

 Panyabungan, 26 Juni 2025                         Kegiatan Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh CV. Metro Press Indonesia dengan bera...