MAHMUD YUNUS SEBAGAI TOKOH ULAMA HADIS DAN ILMU HADIS DI SUMATERA BARAT
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam
menjalankan kehidupan ini, karena tanpa ilmu manusia sangat sulit sekali untuk
berkomunikasi dan berinteraksi sesuai dengan peradaban zaman kontemporer. Zaman
kontemporer merupkan suatu masa yang manusianya sangat bergantung sekali kepada
teknologi dan internet dalam berinteraksi dan berkomukasi sesamanya. Ilmu hadis
adalah salah satu ilmu dalam mempelajari hadis-hadis Rasulullah SAW. Dengan
perkembangan ilmu pendidikan dan terkhususnya ilmu hadis, maka sangat perlu sekali
mengkaji tokoh-tokoh hadis yang ada di Sumatera Barat.
Sumatera Barat merupakan daerah yang cukup
luas yang terdapat di negara Indonesia. Sumatera Barat terdiri dari 19
Kabupaten dan Kota yang terdiri dari daratan, perbukitan, dataran rendah,
dataran tinggi, gunung, danau dan lautan. Di antara banyaknya kota dan
kabupaten yang terdapat di Sumatera Barat, maka terdapat sebuah Kabupaten yang
bernama Kabupaten Tanah Datar yang pusat pemerintahannya terdapat di Batu
Sangkar. Di antara banyaknya para Ulama termasyhur yang terdapat di Batu
Sangkar, salah satu ulama yang memberikan subansihnya untuk hadis dan ilmu
hadis, yaitu Mahmud Yunus. Untuk lebih jelasnya biografi dan perjalanan hidup
dari seorang Mahmud Yunus, maka penulis akan menjelaskan dalam bentuk sebuah
makalah dalam rangka memenuhi Tugas Akhir Semester Tiga pada Prodi Ilmu Hadis
Program Pascasarjana (S2) UIN Imam Bonjol Padang, yang berjudul “Mahmud Yunus Sebagai Tokoh Ulama Hadis
dan Ilmu Hadis di Sumatera Barat”.
B. PEMBAHASAN
1. Biografi
Nama lengkapnya Mahmud bin Yunus bin Incek dan ia biasa
dipanggil dengan panggilan Mahmud Yunus. Mahmud Yunus lahir pada hari Sabtu
tanggal 30 Ramadhan 1316 H bertepatan pada tanggal 10 Februari 1899 M di Nagari
Sungayang Batusangkar Sumatera Barat. Iameninggal pada tanggal 16 Januari 1983
dalam usia 83 tahun.[2]Mahmud
Yunus berasal dari keluarga yang taat menjalankan agama dan cukup terkemuka
dikalangan masyarakat. Ayahnya bernama Yunus bin Incek seorang petani dari suku
Mandailing. Yunus bin Incek mendapatkan pendidikan di Surau dan diangkat
sebagaiImam Nagari Sungayang.[3]
Ibundanya bernama Hafsah binti M. Tahrir bin Ali, Ia
kerap dipanggil dengan Posa, berasaldari suku Chaniago.Ibu Mahmud seorang buta
huruf, karena ia tidak pernahmengenyam pendidikan, karena pada waktu itu di
desanya belum ada sekolah desa.Kegiatan Hafsah sehari-hari adalah bertenun.Ia
mempunyai keahlian menenun kainyang dihiasi benang emas, yaitu kain tradisional
Minangkabau yang dipakai padaupacara adat.Adapun buyut Mahmud Yunus dari pihak ibu adalah seorang ulama besar
di Nagari Sungayang Batusangkar Bernama Muhammad Ali, yang bergelar Angku
Kolok.[4].
Mahmud
Yunus besar di tengah keluarga ibunya. Orang tua Mahmud Yunus bercerai ketika
ia masih kecil.Kakek Mahmud Yunus adalah seorang ulama di Sungayang.Sejak
kecil, Mahmud Yunus sudah memperlihatkan minat dan kecenderungannya yang kuat
untuk memperdalam ilmu agama Islam. Melihat hal itu, saudara lelaki Hafsah (ibu
Mahmud Yunus) bernama Ibrahim dengan gelar Dt.Sinaro Sati seorang
saudagar kaya di Batusangkar pada masa itu sangat memperhatikan bakat serta
kecerdasan yang dimiliki “kamanakan” nya itu.[5]
Suatu
kelaziman yang berlaku sepenuhnya ketika itu bahwa tanggung jawabmamak terhadap
kamanakan bukanlah berasaskan atas ketidakmampuan dari ayahkamanakan itu
sendiri, akan tetapi lebih karena tanggung jawab dan kuatnyaperanan seorang mamak
di Minangkabau. Dukungan ekonomi dari sang mamak,juga disertai
dorongan dari orang tuanya, maka Mahmud Yunus sejak kecil hinggaremaja hanya
dilibatkan dengan keharusan untuk belajar dengan baik tanpa harusikut
memikirkan ekonomi keluarga dalam membantu orang tuanya mencari nafkah,meskipun
Mahmud Yunus adalah satu-satunya anak laki-laki dalam keluarganya.[6]
Pendidikan Mahmud Yunus bermula dari mempelajari al-Qur’an dan
Bahasa Arab yang ditempuh semenjak berusia tujuh tahun di Surau kakeknya, M.
Tahrir. Di samping itu, ia juga belajar di Sekolah Rakyat, tetapi hanya sampai
kelas tiga saja. Dari surau kakeknya ini, Mahmud Yunus kemudian pindah ke
Madrasah yang di asuh oleh Syekh H. Muhammad Thaib di Surau Tanjung Pauh.
Berkat ketekunannya, dalam empat tahun, Mahmud Yunus telah sanggup mengajarkan
kitab-kitab Mahall, Alfiyyah, dan Jami’ul al-Jawami,
sehingga ketika syekh Thaib Umar jatuh sakit dan berhenti mengajar, Mahmud
Yunus lah yang ditunjuk untuk menggantikannya mengajar.[7]
Pada tahun 1924 Mahmud Yunus mendapat kesempatan untuk melanjutkan
studi ke Mesir dan ia memasuki Universitas al-Azhar. Setahun kemudian, ia
berhasil memperoleh Syahadah Alamiah, kemudian melanjutkan studi ke
Madrasah Dar al-Ulum al-Ulya dan tercatat sebagai orang Indonesia
pertama yang menjadi mahasiswa madrasah tersebut. Pada tahun 1930, setelah
mengambil Takhasus Tadris, Mahmud Yunus berhasil memperoleh ijazah dari
perguruan tinggi tersebut.[8]
Setelah menyelesaikan studinya di Mesir, Mahmud Yunus kembali ke
Indonesia dan kemudian berkarir, baik sebagai pengajar maupunpemimpin berbagai
sekolah, diantara perstasinyaadalah:
a.
Pimpinan al-Jami’ah al-Islamiah Batusangkar di Sungayang
(1931-1932)
b.
Mendirikan Persatuan Guru-guru Agama Islam (PGAI) dan termasuk
Anggota Minangkabau Raad (1938-1942)
c.
Pimpinan Kuliah Muallimin Islamiah Normal Islam Padang (1932-1946)
d.
Mendirikan Majlis Islam Tinggi Minangkabau, kemudian menjadi MIT
Sumatera (1946)
e.
Sekretaris Menteri Agama PDRI (1949)
f.
Anggota Pemeriksa Agama pada Jawatan Agama Provinsi Sumatera di
Pamatang Siantar (1946-1949)
g.
Pegawai Tinggi Kementerian Agama di Yogyakarta (1950)
h.
Kepala Penghubung Pendidikan Agama pada Kementerian Agama di
Jakarta (1951)
i.
Kepala Lembaga Pendidikan Agama pada Jawatan Pendidikan Agama
(1952-1956)
j.
Pimpinan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) Jakarta (1957-1980)
k.
Dekan dan Guru Besar pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta (1960-1963)
l.
Rektor IAIN Imam Bonjol Padang (1966-1971)
m.
Doctor Honoris Causa
dalam Ilmu Tarbiyah yang diberikan oleh IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (15
Oktober 1977)[9]
3.
Karya- karya Mahmud Yunus
Banyak karya tulis yang dihasilkan Mahmud Yunus dalam berbagai
bidang ilmu Agama Islam, di antaranya:
1)
Bidang Pendidikan: Pengetahuan Umum dan Ilmu Mendidik, Metode
Khusus Pendidikan Agama, Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia, Pokok-pokok
Pendidikan dan Pengajaran, At-tarbiyah wat Ta’lim, Pendidikan di Negara-negara
Islam dan Intisari Pendidikan Barat.
2)
Bidang Bahasa Arab: Durus al-Lughah al-‘Arabiyah ‘ala Thariqah
al-Hadistsah I, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah ‘ala Thariqah al-Hadistsah II, Metode
Khusus Bahasa Arab, Kamus Arab Indonesia, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah I, Durus
al-Lughah al-‘Arabiyah II, Durus al-Lughah al-‘Arabiyah III, Durus al-Lughah
al-‘Arabiyah IV, Muhadatsah al-‘Arabiyah Durus al-Lughah al-‘Arabiyah III, Al-Mukhtrat
lil Muthala’ah wal Mahfuzhat.
3)
Bidang Fiqh: Marilah Sembayang I, Marilah Sembayang II, Marilah
Sembayang III, Marilah Sembayang IV, Puasa dan Zakat, Haji ke Mekah, Hukum
warisan dalam Islam, Hukum Perkawinan dalam Islam, Pelajaran Sembayang untuk
Orang Dewasa, Soal Jawab Hukum Islam, Al-Fiqh al-Wadhih I, Al-Fiqh al-Wadhih II,
Al-Fiqh al-Wadhih III, Mabadi’u Fiqh al-Wadhih, Al-Fiqh al-Wadhih an-Nawawi, Al-Masail
al-Fiqhiyah ‘ala Mazahib al-Arba’ah.
4)
Bidang Tafsir: Tafsir al-Qur’an al-Karim (30) Juz, Tafsir
al-Fatihah, Tafsir Ayat Akhlak, Juz ‘Amma dan Terjemahannya, Pelajaran Huruf
al-Qur’an, Kesimpulan Isi al-Qur’an, Alif, Ba, Ta wa Juz Amma, Muhadharat
al-Israiliyyat fi at-Tafsir wa Hadits, Kamus al-Qur’an I, Kamus al-Qur’an II, Kamus
al-Qur’an Juz 1-30, Surat Yasin dan Terjemahannya.
5)
Bidang Akhlak: Keimanan dan Akhlak I, Keimanan dan Akhlak II, Keimanan
dan Akhlak III, Keimanan dan Akhlak IV, Beriman dan Berbudi Pekerti, Lagu-lagu
Baru Pendidikan Agama atau Akhlak, Akhlak Bahasa Indonesia, Moral Pembangunan
dalam Islam.
6)
Bidang Sejarah; Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Tarikh
al-Fiqhu al-Islamiy, Sejarah Islam di Minangkabau, Tarikh Islam.
7)
Bidang Perbandingan Agama: Ilmu Perbandingan Agama, Al-Adyan.
8)
Bidang Dakwah: Pedoman Dakwah Islamiyah
9)
Bidang Ushul Fiqh: Mudzakarat Ushul al-Fiqh
10)
Bidang Tauhid: Durus at-Tauhid
11) Bidang Ilmu
Jiwa: Ilmu an-Nafs
12)
Bidang Hadis: Ilmu Musthalah al-Hadis
13)
Lain-lain: Beberapa Kisah Nabi dan Khalifahnya, Doa-doa
Rasulullah, Pemimpin Pelajaran Agama I, Pemimpin Pelajaran Agama II, Pemimpin
Pelajaran Agama III, Kumpulan Doa, Marilah ke al-Qur’an, Asy- Syuhuru
al-Arabiyah fi Biladi al-Islamiyah, Riwayat Hidup Prof. Dr. H. Mahmud Yunus[10]
4.
Gambaran Umum Karya Mahmud Yunus tentang Kajian Hadis dalam
Kitab ‘IlmMusthalah al-Hadis
Adapun karya Mahmud Yunus dalam bidang kajian hadis adalah kitab
Ilmu Musthalah al-Hadits yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab. Dalam
penelitian Muhammad Dede Rodliyana dalam bukunya yang berjudul Perkembangan
Pemikiran Ulum al-Hadits dari Klasik sampai Modernbahwa ia mengatakan,
Mahmud Yunus membuat sistematika pembahasan ulum al-hadis dalam 69
pembahasan, 3 pembahasan pertama menjelaskan pembagian ulum al-hadis dan
kedudukan Sunnah dalam al-Qur’an, pembahasan ke-4 sampai 9 tentang sejarah
periwayatan dan pembukuan Sunnah yang meliputi penjagaan secara hafalan,
permulaan pembukuan, urutan kitab, orang-orang yang terkenal meriwayatkan
hadis, dan sikap orang-orang pertama dalam menerima riwayat.[11]
Pembahasan ke-10 tentang al-jarh wa ta’dil, ke-11 tentang
sifat orang yang diterima dan ditolak riwayatnya, ke-12 tentang proses
penerimaan dan penyampaian riwayat, ke-13 tentang nasikh dan mansukh,
dan ke-14 sampai 69 menjelaskan tentang istilah-istilah khusus yang berkaitan
dengan penilaian terhadap hadis, baik dari segi kuantitas maupun kualitas,
serta hal-hal yang berhubungan dengannya, baik para periwayat, jalur
periwayatan, dan sifat periwayatnya.[12]
Sementara dalam penelitian pemakalah menemukan 73 pembahasan dalam
kitab Ilmu Musthalah al-Hadis karya Mahmud Yunus tersebut.Adapun
tabelnya sebagai berikut:[13]
|
No
|
Pembahasan
|
Halaman
|
|
1
|
Ilmu
al-Hadits
|
3
|
|
2
|
Manzilah
al-Sunnah min al-Kitab
|
4
|
|
3
|
Tarikh Riwayat al-Hadits wa Tadwin
|
5
|
|
4
|
Kaifa
Na’Khudzu al-Hadits al-Aan
|
9
|
|
5
|
Thabaqat
Kutub al-Hadits
|
9
|
|
6
|
Masyhur
al-Muhaditsin
|
10
|
|
7
|
Tatsbitu
al-Salaf fi Qabul al-Hadits
|
10
|
|
8
|
Al-Ta’dil
wa al-Tajrih wa al-Fazhahuma
|
14
|
|
9
|
Syuruth
min Taqabbal Riwayatihi
|
17
|
|
10
|
Thuruquhu
Tahmilu al-Hadits wa Naqalahu
|
17
|
|
11
|
Nasikh
al-Hadits wa Mansukhihi
|
20
|
|
12
|
Nasikh
|
20
|
|
13
|
Mushthalahat
al-Muhadistin
|
21
|
|
14
|
Aqsam
al-Hadits
|
23
|
|
15
|
Za’am
al-Tawaturi fi ma laisa Bimutawatiri
|
24
|
|
16
|
Al-Ahad
|
28
|
|
17
|
Al-Masyhur
|
28
|
|
18
|
Al-‘Aziz
|
29
|
|
19
|
Al-Shahih
|
30
|
|
20
|
Ma
Makna al-‘Adalah
|
32
|
|
21
|
Ma
Makna al-Dhabith
|
33
|
|
22
|
Muratib
al-Hadis Shahih
|
34
|
|
23
|
Darajat
Ahadits al-Shahihaini fi al-Shihah
|
34
|
|
24
|
Intiqad ‘ala al-Shahihaini
|
37
|
|
25
|
Hal
Akhbar al-Shahihaini Tufidu al-Yaqin
|
38
|
|
26
|
Intiqad
‘ala Qaulu Ibnu Shalah
|
40
|
|
27
|
Kutub
al-Hadits al-Shahihah
|
42
|
|
28
|
Al-Hasan
|
43
|
|
29
|
Al-Shahih
Lighairihi
|
43
|
|
30
|
Al-Hasan
Lighairihi
|
44
|
|
31
|
Taqsim
al-Hadits ila Maqbul wa Mardud
|
45
|
|
32
|
Shahih
al-Sanad wa Hasan al-Sanad
|
46
|
|
33
|
Ma
Makna Qaul al-Tirmidzi: Hadza Hadits Hasan Shahih
|
47
|
|
34
|
Ma
Makna Qauluhu: Hadza Hadits Hasan Gharib
|
48
|
|
35
|
Hal
Ziyadat al-Tsiqah Maqbulah
|
48
|
|
36
|
Al-Kutub
allati Yuhtadi biha ila Ma’rifat al-Hadits al-Hasan
|
49
|
|
37
|
Al-Dha’if
|
52
|
|
38
|
Hukum
al-Hadits al-Dha’if
|
53
|
|
39
|
Al-Adhrar
al-‘Azhimah min Riwayat al-Ahadits al-Dha’ifiyah
|
55
|
|
40
|
Al-Mursal
|
61
|
|
41
|
Mursal
al-Shahabi
|
62
|
|
42
|
Al-Munqathi’
|
64
|
|
43
|
Al-Mu’dhal
|
65
|
|
44
|
Al-Mu’alaq
|
65
|
|
45
|
Al-Marfu’
|
66
|
|
46
|
Al-Mauquf
|
66
|
|
47
|
Ma
Taraddadu baina al-Marfu’ wa al-Mauquf
|
67
|
|
48
|
Al-Maqthu’
|
68
|
|
49
|
Al-Mudhtharib
|
69
|
|
50
|
Al-Gharib
|
69
|
|
51
|
Al-Fard
|
70
|
|
52
|
Al-Musnad
|
71
|
|
53
|
Al-Mutashil
|
72
|
|
54
|
Al-Syadz
wa al-Mahfuzh
|
73
|
|
55
|
Al-Munkar
wa al-Ma’ruf
|
74
|
|
56
|
Al-Mudraj
|
74
|
|
57
|
Ma’rifah
al-Idraj
|
76
|
|
58
|
Al-Mu’alal
au al-Mu’mal
|
77
|
|
59
|
Al-Mudalas
|
80
|
|
60
|
Al-Mu’an’an
wa al-Muanan
|
81
|
|
61
|
Al-Musalsal
|
82
|
|
62
|
Al-Mubham
|
83
|
|
63
|
Ta’dil
al-Mubham
|
83
|
|
64
|
Al-Majhul
au al-Mastur
|
83
|
|
65
|
‘Ulwu
al-Sanad wa Nuzulahu
|
84
|
|
66
|
Riwayah
al-Aqran
|
85
|
|
67
|
Al-Muttafaq
wa al-Muftaraqu
|
86
|
|
68
|
Al-Muktalifu
wa al-Mukhtalif
|
87
|
|
69
|
Al-Matruk
|
88
|
|
70
|
Al-Maqlub
|
88
|
|
71
|
Al-Maudhu’
|
90
|
|
72
|
Ma’rifat
al-Maudhu’
|
90
|
|
73
|
Khatimah
fi al-Hadits al-Qudsi
|
94
|
Dari penelitian di atas pemakalah
menyimpulkan bahwa, ada 4 pembahasan yang tidak di masukan oleh Muhammad Dede
Rodliyana dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Pemikiran Ulum al-Hadits
dari Klasik sampai Modernyaitu, Za’am al-Tawaturi fi ma laisa bi Mutawatiri,Kutub
al-Hadits al-Shahihah, Ma Makna Qaul al-Tirmidzi: Hadza Hadits Hasan Shahih,Ma
Makna Qauluhu: Hadza Hadits Hasan Gharib.
Menurut Muhammad Dede Rodliyana manhaj
yang digunakan Mahmud Yunus dalam menyusun kitabnya ini adalah memberikan penjelasan
singkat seputar musthalah dengan cara meringkas dari berbagai literature
ulama terdahulu. Ia menjelaskan setiap pembahasan dengan menggunakan pointer
sehingga terkesan sistematis. Singkatnya, penjelasannya sangat singkat karena
hanya mencakup defenisi dan keterangan seperlunya terhadap defenisi yang ada di
dalam kitabnya.[14]
5.
Pemikiran Mahmud Yunus Mengenai Hadis
a.
Pemikiran Mahmud Yunus tentang Posisi Sunah terhadap al-Qur’an
Mahmud Yunus dalam bukuya Ilmu Musthalah al-Hadis yang
berbahasa Arab, tidak memaparkan defenisi sunah.Pemakalah beranggapan bahwa
Mahmud Yunus menyamakan antara defenisi sunah dan hadis. Alasannya di adalam
buku tersebut membuat satu pembahasan
yang berjudul Manazilah al-Sunnah min al-Kitab. Dalam pemaparannya
dikatakan bahwa sunnah berada pada
posisi kedua setelah al-Qur’an. Sebagaimana pernyataanya:
Artinya: Sunnah
berada pada derajat kedua dari al-Qur’an.
Berdasarkan hal tersebut tanpak
bahwa Mahmud Yunus menyamakan defenisi sunah dengan hadis.Adapun defenisi sunah
dan hadis yang dipaparkan Mahmud Yunus dalam kitabnya, sangatlah sederhana,
yaitu perkataan, perbuatan, dan takrir nabi SAW.Menurut pemakalah kesederhanaan
defenisi ini disebabkan karena buku tersebut ditunjukan bagi para pelajar
Madrasah, mubaligh serta masyarakat umum yang ingin mengetahui ilmu hadis.Untuk
itulah, Mahmud Yunus membuat defenisi yang begitu ringkas dan mudah dipahami
oleh pembaca.
Selain itu Mahmud Yunus, menyatakan
bahwa sunah berada pada posisi kedua setelah al-Qur’an. Adapun argumentasinya
sebagai berikut:
فان السنة في الدرجة الثانية من الكتاب لان القران مقطوع بجملته
وتفصيله من جهة النقل ووصله الينا من الطريقتين: طريقة الحفظ و طريقة الكتابة
والسنة من هذه الجهة مظنونة في تفصيلها وان كانت مقطوعة بجملتها لانها منقولة
بطريقة الحفظ في الصدور في القران الاول ومن المعلوم ان مرتبة المظنون دون مرتبة
المقطوع به[16]
Artinya:Maka Sesungguhnya Sunah berada pada derajat kedua dari
al-Qur’an.disebabkan dari segi periwayatan al-Qur’an itu pasti (qath’i)baik
secara global maupun secara terperinci dan sampai kepada kita dengan dua cara
yaitu dengan hafalan dan tulisan. Sedangkan sunah bersifat zhanni secara rinci
dan qath’i dilihat secara global, karena sunah diriwayatkan dengan cara hafalan
semenjak kurun waktu pertama. Untuk itu dapat dipahami bahwa berada pada posisi
zhanni terletak dibawah posisi qath’i.
Mencermati pernyataan di atas,
tanpak bahwa Mahmud Yunus tidak sekedar mengutip pendapat ulama, namun juga
memiliki kemandirian dalam beragumentasi.Pemakalah memetakan tiga argumentasi
Mahmud Yunus dalam menempatkan sunah pada posisi kedua setelah al-Qur’an.Pertama:
Dilihat dari segi periwayatannya, baik secara global maupun terperinci
al-Qur’an bersifat qath’i, sedangkan sunah bersifat zhanni secara
terperinci, dan sifat qath’i dilihat jika dilihat secara global. Kedua:
Dilihat dari segi penyampaian al-Qur’an melalui dua cara yaitu hafalan dan
tulisan, sedangkan sunah hanya melalui hafalan sampai awal abad pertama. Ketiga:
posisi zhanni tentu berada di bawah posisi qath’i.
Selain itu ada perbedaan lain yang
dikemukakan oleh Mahmud Yunus mengenai fungsi hadis, yaitu dua saja: Pertama,
sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Kedua, sebagai dalil independen dalam
menetapkan hukum. Adapun ruang lingkup sunah sebagai penjelas terhadap
al-Qur’an adalah dengan merinci hal yang global, menjelaskan yang musykil,
menjelaskan kandungan al-Qur’an, membatasi yang mutlaq, seperti
menjelaskan cara shalat dan haji. Adapun yang tidak dicantumkan oleh Mahmud
Yunus adalah fungsi sunah sebagai ta’kid (penguat) hukum di dalam
al-Qur’an.
Berdasarkan hal tersebut, pemakalah
menyimpulkan bahwa pemikiran Mahmud Yunus terhadap posisi sunah terhadap
al-Qur’an adalah sunah menempati posisi kedua setelah al-Qur’an, alasannya
karena al-Qur’an bersifat qath’i baik secara global dan rinci serta
melalui proses hafalan dan tulisan. Sedangkan sunah bersifatqath’i hanya secara global
namaun bersifat zhanni secara rinci dan hanya melalui proses hafalan
sampai abad pertama. Adapun fungsi sunah terhadap al-Qur’an ada dua macam yaitu
sebagai penjelas al-Qur’an dan dalail independen dalam menentapkan hukum.
Mencermati pemaparan di atas,
penulis melihat ada dua keunggulan dari Mahmud Yunus yaitu: Pertama, Mahmud
Yunus tidak serta merta mengutip pendapat ulama sebelumnya, namun ia memiliki
kemandirian untuk beragumentasi dan menuangkan pemikirannya terkait suatu
persoalan. Kedua, Mahmud Yunus mampu menuangkan suatu pembahasan yang panjang
menjadi singkat dan mudah dipahami, tanpa mengurangi subtansi dari hal yang
dibahas.
b.
Pemikiran Mahmud Yunus tentang Hukum Beramal dengan Hadis Dha’if
Hadis dha’if merupakan salah satu bagian dalam pembahasan
ulum al-hadis yang sangat penting dikaji dan dipahami. Adapun defenisi hadis dha’if
menurut Mahmud Yunus adalah:
Artinya: Hadis dha’if adalah hadis yang kehilangan satu atau
lebih dari syarat-syarat shahih maupun hasan.
Pada dasarnya defenisi yang diungkap Mahmud Yunus tentang hadis dha’ifsama
dengan defenisi ulama lain, bahwa hadis dha’if itu adalah hadis yang
tidak mencapai syarat hadis shahih atau hasan. Adapun penyebab hadis dha’if
menurut Mahmud Yunus adalah sebagai berikut:
a.
Gugurnya rawi sanad: mu’allaq, mursal, mu’dhal, dan munqathi’.
b.
Terdapat suatu hal pada rawi yang menyebabkan celaan padanya: kizb,
tahimatun bihi, fashy ghalth, ghaflah, wahm, mukhalifah, fisq, jahalah, bid’ah
wa su’I al-hizh.[18]
Mencermati hal di atas, tanpak bahwa penjelasan Mahmud Yunus
terhadap sebab-sebab hadis dha’if hanya berkisar pada ketidakmutasilan
sanad, dan ketidakadilan perawi. Terdapat kelemahan dari dari rumusan ini,
karena secara eksplisit Mahmud Yunus hanya mengkaji cacat pada sanad saja, dan
tidak mencakup cacat pada matan.Akibatnya, rumusan ini belum mencakup semua
hadis dha’if, seperti hadis maqlub pada matan, hadis mudraj pada matan,
dan lain-lain.
Adapun mengenai hukum beramal dengan hadis dha’if, pada
dasarnya hadis dha’if itu ditolak, dan tidak boleh beramal dengannya,
berbeda dengan hadis shahih dan hadis hasan pada dasarnya boleh beramal
dengannya.Mahmud Yunus memaparkan penjelasan yang lebih panjang terkait hukum
beramal dengan hadis dha’if, yakni kemudaratan yang sangat besar dalam
periwayatan hadis dha’if tanpa menjelaskan kedha’ifannya.Pernyataan
ini menunjukan bahwa Mahmud Yunus sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis dha’if.Menurutnya
tidak boleh meriwayatkan hadis dha’if tanpa menjelaskan aspek-aspek kedha’ifannya.
[2]Muhammad
Dede Rodliyana, Perkembangan Pemikiran Ulum al-Hadits dari Klasik Sampai
Modern, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2004), Cet. I, h. 137-139
[3] Tim
Islamic Centre Sumatera Barat, Riwayat Hidup Ulama Sematera Barat dan
Perjuangannya, (Padang: Angkasa Raya, 2001), h.145
[4] Muhammad
Dede Rodliyana, loc.cit.
[7]Muhammad
Dede Rodliyana,op. cit., h. 137-138
[10]
Biografi Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 1966-2015
[11]Muhammad
Dede Rodliyana, op.cit, h. 138
[13]
Mahmud Yunus, Ilmu Musthalah al-Hadits, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah
Putra, 1360 H/1941 M), h. 1-96
[14] Muhammad
Dede Rodliyana, op.cit, h. 139
[15]
Mahmud Yunus, op.cit., h. 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar