HADIS TENTANG MENIUP MAKANAN DAN MINUMAN
Oleh : Edriagus Saputra[1]
A.
Pendahuluan
Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan sekali bagi
setiap manusia dalam menjalankan kehidupan ini khususnya bagi umat Islam. Umat
Islam selain menjalankan aktifitas sehari-hari, mereka juga harus menjaga
kesehatannya sehingga dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang Allah (Abdi
Allah), yaitu beribadah kepada sang pencipta. Karena Allah menciptakan
makhluknya di atas dunia ini terkhususnya manusia, tiada lain tiada bukan untuk
beribadah kepada-Nya. Sebagaimana Allah telah menjelaskannya di dalam al-Qur’an
pada surat al-Zariat: 56, artinya: tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan
hanya untuk beribadah kepadaKu. Dengan hal itu, demi kesuksesan dalam
menjalani aktifitas sehari-hari dan bisa menjalani ibadah dengan khusyu’ kepada
sang khaliq, maka tetap menjaga kesehatan tubuh.
Untuk menjaga kesehatan, setiap umat Islam harus memperhatikan
segala sesuatu yang akan berdampak kepada kesehatan tubuhnya dan terkhususnya
dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Karena Nabi Muhammad Saw termasuk orang
yang sangat memperhatikan sekali kesehatan tubuhnya dan apalagi dalam
mengkonsumsi makanan dan minuman. Nabi tidak pernah memakan makanan dan minuman
yang tidak bermanfaat bagi tubuh, dengan hal tersebut ia sangat jarang sekali
sakit kecuali ketika ia menerima wahyu pertama kalinya dan ketika ia mau wafat.
Selain itu, Nabi Muhammad Saw juga mengajarkan kepada umatnya
tentang tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman. Diantaranya yang diajarkan
oleh Rasulullah SAW, yaitu pertama, memakan makanan dan minuman yang bergizi,
bermanfaat dan halalan thaiban. Kedua, mengkonsumsi makanan dan minuman
tidak berlebihan. Ketiga, tidak meniup makanan dan minuman. Meniup makanan dan
minuman merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, karena tindakan
tersebut tidak baik bagi kesehatan tubuh. Udara Tiupan yang dikeluarkan
tersebut merupakan karbondioksida (CO2) yang tidak dibutuhkan oleh tubuh yang
hendak dibuang ke udara bebas. Namun jika seseorang meniup makanan dan minuman
yang hendak ia konsumsi, maka CO2 itu akan menempel ke dalam benda yang ditiup
tersebut dan akan masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman yang hendak
di konsumsi tersebut.
Untuk lebih jelasnya, maka
penulis akan memaparkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dalam bentuk makalah yang berjudul “ Hadis
tentang Meniup Makanan dan Minuman”
B.
Pembahasan
Dalam melacak hadis Nabi Muhammad Saw tentang Meniup makanan dan
minuman, maka penulis menggunakan metode takhrij hadis dengan menggunakan kitab
Mu’jam al-Mufahras li alfazh al-Hadits al-Nabawiy karya A. J Weinsick
dengan menggunakan kata kunci (keyword), yaitu نفخ, نفسdan
شرب.
Dengan menggunakan tiga kata tersebut, maka penulis menemukan 12 jalur sanad
yang semakna, yaitu 1 hadis riwayat dari Imam Muslim, 1 hadis riwayat imam Tirmidzi,
1 hadis riwayat dari Abu Daud, 1 hadis riwayat Ibn Majah, 5 hadis riwayat dari Ahmad
bin Hanbal, 2 hadis riwayat dari al-Darimi dan 1 hadis riwayat dari Malik.[2]
a)
Larangan
meniup minuman
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا
عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَيُّوبَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ
أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الْمُثَنَّى الْجُهَنِيَّ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِي الْإِنَاءِ قَالَ
أَهْرِقْهَا قَالَ فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ
الْقَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram, telah
mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari Malik bin Anas dari Ayyub bin Habib
bahwa mendengar Abu Al Mutsanna Al Juhanni menyebutkan dari Abu Sa'id Al Khudri
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk meniup ke dalam minuman.
Kemudian seroang laki-laki berkata, "Lalu bagaimana bila aku melihat
kotoran di dalam bejana?" Beliau bersabda: "Kalau begitu,
tumpahkanlah." Ia berkata lagi, "Sungguh, aku tidaklah puasa dengan
sekali tarikan nafas." Beliau bersabda: "Kalau begitu, jauhkanlah
bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu." Abu Isa berkata; Ini adalah
hadits hasan shahih. (HR. Tirmidzi)
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ
أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ مَرْوَانُ
لِأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ قَالَ نَعَمْ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah
menceritakan kepada kami Malik dari Ayyub bin Habib dari Abu Al Mutsanna Al
Juhani ia berkata; Marwan pernah berkata kepada Abu Sa'id Al Khudri;
"Apakah kamu pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang untuk meniup air minum?" Dia menjawab; "Ya." (HR.
Darimi)
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ
عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ
Artinya : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Aun dari Ibnu
'Uyainah dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup air minum." (HR. Darimi)
Hadis-hadis di atas menjelaskan tentang larangan Nabi Muhammad SAW
dalam meniup minuman yang hendak dikonsumsi. Dari segi kualitas, ketiga hadis
tersebut merupakan hadis yang maqbul yang penulis rujuk melalui Lidwa
digital.
b)
Larangan
bernafas di dalam bejana
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad
An Nufaili telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Abdul Karim dari
Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang bernafas dalam bejana dan meniup di dalamnya."(HR.
Abu Daud)
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ
بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْفُخُ فِي الشَّرَابِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah
menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Abdurrahman Al Muharibi dari Syarik
dari Abdul Karim dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meniup dalam bejana." (HR.
Ibn Majah)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ حَدَّثَنِي
أَيُّوبُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى قَالَكُنْتُ عِنْدَ مَرْوَانَ
فَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ فَقَالَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَجُلٌ
إِنِّي لَا أُرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبِنْهُ عَنْكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ
قَالَ أَرَى فِيهِ الْقَذَاةَ قَالَ فَأَهْرِقْهَا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari
Malik berkata; telah menceritakan kepadaku Ayyub bin Habib dari Abu Al Mutsanna
ia berkata; aku berada di sisi Marwan lalu masuklah Abu Sa'id, maka dia
bertanya; "Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang seseorang bernafas (di dalam gelas) ketika minum?" Abu Sa'id
menjawab; "Ya benar, " lalu seorang lelaki menyela;
"Sesungguhnya belum hilang hausku dengan satu kali teguk, " ia
berkata; "Jauhkanlah ia darimu kemudian bernafaslah, " laki-laki itu
berkata; "kalau aku melihat kotoran di dalamnya, " ia menjawab;
"Buanglah airnya."(HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ
الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي عِصَامٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا وَيَقُولُ
إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُقَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أَتَنَفَّسُ فِي
الشَّرَابِ ثَلَاثًا و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ
أَبِي عِصَامٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِمِثْلِهِ وَقَالَ فِي الْإِنَاءِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah
mengabarkan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id; Demikian juga telah
diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban
bin Farrukh; Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits dari Abu ‘Isham dari
Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bernafas tiga
kali ketika minum. Beliau berkata: ‘Itu lebih melegakan, lebih bersih, dan
lebih bermanfaat.” Kata Anas; ‘Karena itu aku bernafas tiga kali setiap minum.’
Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Abu Bakr bin Abu
Syaibah mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam Ad
Dawastai dari Abu ‘Isham dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
dengan Hadits yang serupa, dengan kalimat ‘fil Inaa’ (di dalam bejana).
(HR. Muslim)
Hadis di atas merupakan larangan Nabi Muhammad SAW kepada umat
Islam pada saat itu untuk tidak bernafas di dalam bejana/gelas tempat minum.
Karena bernafas dalam bejana/ gelas sama saja dengan meniup minuman. Maka dalam
hadis di atas Nabi SAW memberikan solusi bagaimana tatacara minum dengan baik,
yaitu dengan cara menahan nafas ketika hendak minum serta meminum minuman dalam
satu gelas dengan tiga kali nafas. Karena itu lebi baik dan lebih bersih serta
lebih bermanfaat.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَيُّوبَ
بْنِ حَبِيبٍ مَوْلَى بَنِي زُهْرَةَ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ
قَالَكُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ
الْخُدْرِيُّ فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ أَسَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ
فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ فَإِنِّي لَا أُرْوَى بِنَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبِنْهُ عَنْ
فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ فَإِنْ رَأَيْتُ قَذَاءً قَالَ فَأَهْرِقْهُ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Malik bin
Anas dari Ayyub bin Habib mantan budak bani Zuhrah, dari Abu Al Mutsanna Al
Juhani ia berkata; Aku pernah duduk di sisi Marwan bin Al Hakim, lalu masuklah
Abu Sa'id Al Khudri, maka Marwan bertanya kepadanya; "Apakah engkau
mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bernapas di saat
minum?" maka ia menjawab; "Ya benar, " Al Mutsanna berkata;
seorang laki-laki menyela perkataannya; "Sesungguhnya aku tidak puas
(hilang hausnya) dalam satu kali napas, " Abu Sa'id berkata;
"Jauhkanlah ia dari mulutmu kemudian bernafaslah, " laki-laki itu
bersabda: "Bagaimana jika aku melihat kotoran di dalamnya?" ia
menjawab; "Buang." (HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ
أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الْمُثَنَّى يَقُولُسَمِعْتُ
مَرْوَانَ يَسْأَلُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ فَقَالَ نَعَمْ
قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ فَإِنِّي لَا أُرْوَى يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ نَفَسٍ
وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ عَنْ فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ إِنِّي أَرَى
الْقَذَى فِيهِ قَالَ فَأَهْرِقْهُ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata;
telah menceritakan kepada kami Malik dari Ayyub Bahwasanya ia mendengar Abu Al
Mutsanna berkata; aku mendengar Marwan bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri,
"Apakah kamu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang
bernafas ketika minum?" Abu Al Mutsanna berkata; maka Abu Sa'id berkata;
"Ya benar, " ada seorang laki-laki bertanya; "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku belum kenyang dalam satu kali tarikan napas, " maka
beliau menjawab: "Kalau begitu jauhkanlah ia dari mulutmu kemudian
bernafaslah, " ia berkata; "Sesungguhnya aku melihat kotoran di
dalamnya, " beliau bersabda: "Kalau begitu buanglah."(HR.
Ahmad)
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ
مَوْلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ
قَالَكُنْتُ عِنْدَ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَدَخَلَ عَلَيْهِ أَبُو سَعِيدٍ
الْخُدْرِيُّ فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ بْنُ الْحَكَمِ أَسَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ
فَقَالَ لَهُ أَبُو سَعِيدٍ نَعَمْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ عَنْ فَاكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ
فَإِنِّي أَرَى الْقَذَاةَ فِيهِ قَالَ فَأَهْرِقْهَا
Artinya : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayyub bin
Habib mantan budak Saad bin Abu Waqqash, dari Abu Al Mutsanna Al Juhani
berkata, "Ketika aku berada di samping Marwan bin Al Hakam, datanglah Abu
Sa'id Al Khudri. Marwan bin Hakam bertanya kepadanya, "Apakah engkau
pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bernafas
meniup ketika minum?" Abu Sa'id Al Khudri menjawab, "Ya." Lalu
ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku tidak
bisa kenyang dengan satu nafas! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: 'Jauhkan gelas dari mulutmu, lalu bernafaslah! "' Laki-laki itu
berkata, "Aku melihat ada kotoran di dalamnya! " Beliau menjawab:
"Tumpahkanlah! (HR. Malik)
c)
Larangan
meniup makanan dan minuman
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ
إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّفْخِ فِي
الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ[3]
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi
dari Israil dari Abdul Karim dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup ke dalam makanan
dan minuman." (HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ
عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّفْخِ فِي الطَّعَامِ
وَالشَّرَابِو حَدَّثَنَاه أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ مُرْسَلًا و حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ أَسْنَدَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari
Isra`il dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup makanan dan minuman.
Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Nu'aim dari Ikrimah secara mursal,
dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq mensanadkannya dari Ibnu
Abbas. (HR. Ahmad)[4]
Hadis di atas menjelaskan tentang larangan Nabi Muhammad SAW dalam
meniup makanan dan minuman. Dan hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW secara
konflik tentang meniup makanan dan minuman.
Syarh Hadis tentang Meniup Makanan dan Minuman
Dalam hadis Rasulullah Saw dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW
melarang meniup makanan dan minuman dengan tujuan untuk mendinginkan makanan
dan minuman yang sedang panas yang hendak dikonsumsi. Begitu juga bernafas di
dalam bejana ketika meminum minuman, karena bernafas di dalam bejana sama saja
meniup minuman tersebut. dalam hal ini, manusia dan umat Islam secara khususnya
diperintahkan untuk bersabar hingga makanan dan minuman tersebut dingin. Dan
tidak memakan makanan dan minuman yangsedang panas, karena hal tersebut bisa
menghilangkan keberkahan serta akan berdampak kepada kesehatan tubuh, jika
mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan panas.[5]
Menurut Robi Chandra, S. Pd,
jika seseorang mengkonsumsi makanan dan minuman yang sedang panas, maka akan
berdampak kepada sel-sel syaraf lidah yang akhirnya akan menyebabkan dampakyang
fatal, yaitu hilangnya rasa pengecap, sehingga tidak akan bisa lagi merasakan
pahit, manis, asin dan sebagainya. Selain itu, juga merusak saluran pencernaan
karena mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan panas.[6]
Menurut Ibn Hazm, bahwa meniup makanan dan minuman adalah haram.
Menurut al-Nawawiy, bahwa para Ulama telah sepakat bahwa larangan ini bersifat
pemakruhan dan bukan sampai kepada pengharaman.[7]
Jadi, menurut penulis tentang hukum meniup makanan dan minuman
adalah makruh tidak sampai pada hukum pengharaman dan hal itu penulis
sependapat dengan Jumhur Ulama tentang hukumnya.
C.
Penutup
Berdasarkan penelitian penulis terhadap hadis-hadis tentang meniup
makanan dan minuman dengan menggunakan kitab Mu’jam al-Mufahras li al hadits
al Nabawiy. Untuk mencari hadis yang berkaitan dengan tema, maka penulis
menetapkan tiga kata kunci (keyword), yaitu شرب,نفس
dan نفخ . Dengan menggunakan tiga kata tersebut,
maka penulis menemukan 12 jalur sanad yang semakna, yaitu 1 hadis riwayat dari
Imam Muslim, 1 hadis riwayat imam Tirmidzi, 1 hadis riwayat dari Abu Daud, 1
hadis riwayat Ibn Majah, 5 hadis riwayat dari Ahmad bin Hanbal, 2 hadis riwayat
dari al-Darimi dan 1 hadis riwayat dari Malik.
Dari segi kualitas sanad dan matan hadis yang penulis temukan
melalui penelitian yang dirujuk kepada Lidwa Digital Pustka i-Software tentang
meniup makanan dan minuman adalah maqbul (diterima).
Jika ditinjau dari segi pemahaman tentang hadis meniup makanan dan
minuman, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Namun menurut
jumhur Ulama, bahwa hukum meniup makanan dan minuman adalah makruh
(dibenci) dan tidak sampai kepada pengharaman. Hukum tersebut muncul,
disebabkan bahwa akibat dari meniup makanan dan minuman akan merusak kepada
kesehatan tubuh. Karena udara yang dikeluarkan melalui tiupkan tersebut yang
hendak dibuang akan masuk kembali ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman
yang telah ditiup itu.
[1]Mahasiswa
Magister (S2) Program Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Prodi Ilmu Hadis
Semester Tiga
[2]A. J Weinsick, Mu’jam
al-Mufahras li alfazh al-Hadits al-Nabawiy., Juz ke-3
[3]Imam Ahmad bin
Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (Bairut: Dar al Fikr, Tt)., Juz.,
ke-1., hal., 309
[5]Syaikh Faisal
bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar (Judul Asli: BustanulAhbar
Mukhtashar Nail al-Authar, Penerjemah: Amir Hamzah Fachruddin dan Asep
Saefullah), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007)., Cet., ke-1., hal., 580
[6]Guru SMP IT AL
HIJRAH PADANG PANJANG, lulusan UNP Tahun 2015 pada Fakultas FMIFA Jurusan
Biologi
[7]Syaikh Faisal
bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Loc.cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar