Selasa, 30 Juni 2020

Hadis tentang Meniup Makanan dan Minuman


HADIS TENTANG MENIUP MAKANAN DAN MINUMAN
Oleh : Edriagus Saputra[1]
A.      Pendahuluan
Kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan sekali bagi setiap manusia dalam menjalankan kehidupan ini khususnya bagi umat Islam. Umat Islam selain menjalankan aktifitas sehari-hari, mereka juga harus menjaga kesehatannya sehingga dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang Allah (Abdi Allah), yaitu beribadah kepada sang pencipta. Karena Allah menciptakan makhluknya di atas dunia ini terkhususnya manusia, tiada lain tiada bukan untuk beribadah kepada-Nya. Sebagaimana Allah telah menjelaskannya di dalam al-Qur’an pada surat al-Zariat: 56, artinya:  tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan hanya untuk beribadah kepadaKu. Dengan hal itu, demi kesuksesan dalam menjalani aktifitas sehari-hari dan bisa menjalani ibadah dengan khusyu’ kepada sang khaliq, maka tetap menjaga kesehatan tubuh.
Untuk menjaga kesehatan, setiap umat Islam harus memperhatikan segala sesuatu yang akan berdampak kepada kesehatan tubuhnya dan terkhususnya dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Karena Nabi Muhammad Saw termasuk orang yang sangat memperhatikan sekali kesehatan tubuhnya dan apalagi dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Nabi tidak pernah memakan makanan dan minuman yang tidak bermanfaat bagi tubuh, dengan hal tersebut ia sangat jarang sekali sakit kecuali ketika ia menerima wahyu pertama kalinya dan ketika ia mau wafat.
Selain itu, Nabi Muhammad Saw juga mengajarkan kepada umatnya tentang tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman. Diantaranya yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yaitu pertama, memakan makanan dan minuman yang bergizi, bermanfaat dan halalan thaiban. Kedua, mengkonsumsi makanan dan minuman tidak berlebihan. Ketiga, tidak meniup makanan dan minuman. Meniup makanan dan minuman merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, karena tindakan tersebut tidak baik bagi kesehatan tubuh. Udara Tiupan yang dikeluarkan tersebut merupakan karbondioksida (CO2) yang tidak dibutuhkan oleh tubuh yang hendak dibuang ke udara bebas. Namun jika seseorang meniup makanan dan minuman yang hendak ia konsumsi, maka CO2 itu akan menempel ke dalam benda yang ditiup tersebut dan akan masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman yang hendak di konsumsi tersebut.  
   Untuk lebih jelasnya, maka penulis akan memaparkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW  dalam bentuk makalah yang berjudul “ Hadis tentang Meniup Makanan dan Minuman”
B.       Pembahasan
Dalam melacak hadis Nabi Muhammad Saw tentang Meniup makanan dan minuman, maka penulis menggunakan metode takhrij hadis dengan menggunakan kitab Mu’jam al-Mufahras li alfazh al-Hadits al-Nabawiy karya A. J Weinsick dengan menggunakan kata kunci (keyword), yaitu نفخ,  نفسdan شرب. Dengan menggunakan tiga kata tersebut, maka penulis menemukan 12 jalur sanad yang semakna, yaitu 1 hadis riwayat dari Imam Muslim, 1 hadis riwayat imam Tirmidzi, 1 hadis riwayat dari Abu Daud, 1 hadis riwayat Ibn Majah, 5 hadis riwayat dari Ahmad bin Hanbal, 2 hadis riwayat dari al-Darimi dan 1 hadis riwayat dari Malik.[2]
a)    Larangan meniup minuman
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَيُّوبَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الْمُثَنَّى الْجُهَنِيَّ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِي الْإِنَاءِ قَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ فَإِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ إِذَنْ عَنْ فِيكَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dari Malik bin Anas dari Ayyub bin Habib bahwa mendengar Abu Al Mutsanna Al Juhanni menyebutkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk meniup ke dalam minuman. Kemudian seroang laki-laki berkata, "Lalu bagaimana bila aku melihat kotoran di dalam bejana?" Beliau bersabda: "Kalau begitu, tumpahkanlah." Ia berkata lagi, "Sungguh, aku tidaklah puasa dengan sekali tarikan nafas." Beliau bersabda: "Kalau begitu, jauhkanlah bejana (tempat untuk minum) dari mulutmu." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. (HR. Tirmidzi)
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ قَالَ قَالَ مَرْوَانُ لِأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ قَالَ نَعَمْ
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ayyub bin Habib dari Abu Al Mutsanna Al Juhani ia berkata; Marwan pernah berkata kepada Abu Sa'id Al Khudri; "Apakah kamu pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk meniup air minum?" Dia menjawab; "Ya." (HR. Darimi)
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ
Artinya : Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Aun dari Ibnu 'Uyainah dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup air minum." (HR. Darimi)
Hadis-hadis di atas menjelaskan tentang larangan Nabi Muhammad SAW dalam meniup minuman yang hendak dikonsumsi. Dari segi kualitas, ketiga hadis tersebut merupakan hadis yang maqbul yang penulis rujuk melalui Lidwa digital.
b)   Larangan bernafas di dalam bejana
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Abdul Karim dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bernafas dalam bejana dan meniup di dalamnya."(HR. Abu Daud)
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْفُخُ فِي الشَّرَابِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Abdurrahman Al Muharibi dari Syarik dari Abdul Karim dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meniup dalam bejana." (HR. Ibn Majah)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ حَدَّثَنِي أَيُّوبُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى قَالَكُنْتُ عِنْدَ مَرْوَانَ فَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ فَقَالَ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ رَجُلٌ إِنِّي لَا أُرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبِنْهُ عَنْكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ أَرَى فِيهِ الْقَذَاةَ قَالَ فَأَهْرِقْهَا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Malik berkata; telah menceritakan kepadaku Ayyub bin Habib dari Abu Al Mutsanna ia berkata; aku berada di sisi Marwan lalu masuklah Abu Sa'id, maka dia bertanya; "Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bernafas (di dalam gelas) ketika minum?" Abu Sa'id menjawab; "Ya benar, " lalu seorang lelaki menyela; "Sesungguhnya belum hilang hausku dengan satu kali teguk, " ia berkata; "Jauhkanlah ia darimu kemudian bernafaslah, " laki-laki itu berkata; "kalau aku melihat kotoran di dalamnya, " ia menjawab; "Buanglah airnya."(HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي عِصَامٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا وَيَقُولُ إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُقَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ أَبِي عِصَامٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ فِي الْإِنَاءِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh; Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits dari Abu ‘Isham dari Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bernafas tiga kali ketika minum. Beliau berkata: ‘Itu lebih melegakan, lebih bersih, dan lebih bermanfaat.” Kata Anas; ‘Karena itu aku bernafas tiga kali setiap minum.’ Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Abu Bakr bin Abu Syaibah mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam Ad Dawastai dari Abu ‘Isham dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa, dengan kalimat ‘fil Inaa’ (di dalam bejana). (HR. Muslim)
Hadis di atas merupakan larangan Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam pada saat itu untuk tidak bernafas di dalam bejana/gelas tempat minum. Karena bernafas dalam bejana/ gelas sama saja dengan meniup minuman. Maka dalam hadis di atas Nabi SAW memberikan solusi bagaimana tatacara minum dengan baik, yaitu dengan cara menahan nafas ketika hendak minum serta meminum minuman dalam satu gelas dengan tiga kali nafas. Karena itu lebi baik dan lebih bersih serta lebih bermanfaat.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ مَوْلَى بَنِي زُهْرَةَ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ قَالَكُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ أَسَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ فَإِنِّي لَا أُرْوَى بِنَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبِنْهُ عَنْ فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ فَإِنْ رَأَيْتُ قَذَاءً قَالَ فَأَهْرِقْهُ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Malik bin Anas dari Ayyub bin Habib mantan budak bani Zuhrah, dari Abu Al Mutsanna Al Juhani ia berkata; Aku pernah duduk di sisi Marwan bin Al Hakim, lalu masuklah Abu Sa'id Al Khudri, maka Marwan bertanya kepadanya; "Apakah engkau mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bernapas di saat minum?" maka ia menjawab; "Ya benar, " Al Mutsanna berkata; seorang laki-laki menyela perkataannya; "Sesungguhnya aku tidak puas (hilang hausnya) dalam satu kali napas, " Abu Sa'id berkata; "Jauhkanlah ia dari mulutmu kemudian bernafaslah, " laki-laki itu bersabda: "Bagaimana jika aku melihat kotoran di dalamnya?" ia menjawab; "Buang." (HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الْمُثَنَّى يَقُولُسَمِعْتُ مَرْوَانَ يَسْأَلُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ فَقَالَ نَعَمْ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ فَإِنِّي لَا أُرْوَى يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ عَنْ فِيكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ إِنِّي أَرَى الْقَذَى فِيهِ قَالَ فَأَهْرِقْهُ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata; telah menceritakan kepada kami Malik dari Ayyub Bahwasanya ia mendengar Abu Al Mutsanna berkata; aku mendengar Marwan bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri, "Apakah kamu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang bernafas ketika minum?" Abu Al Mutsanna berkata; maka Abu Sa'id berkata; "Ya benar, " ada seorang laki-laki bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum kenyang dalam satu kali tarikan napas, " maka beliau menjawab: "Kalau begitu jauhkanlah ia dari mulutmu kemudian bernafaslah, " ia berkata; "Sesungguhnya aku melihat kotoran di dalamnya, " beliau bersabda: "Kalau begitu buanglah."(HR. Ahmad)
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ حَبِيبٍ مَوْلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَكُنْتُ عِنْدَ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَدَخَلَ عَلَيْهِ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ فَقَالَ لَهُ مَرْوَانُ بْنُ الْحَكَمِ أَسَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشَّرَابِ فَقَالَ لَهُ أَبُو سَعِيدٍ نَعَمْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبِنْ الْقَدَحَ عَنْ فَاكَ ثُمَّ تَنَفَّسْ قَالَ فَإِنِّي أَرَى الْقَذَاةَ فِيهِ قَالَ فَأَهْرِقْهَا
Artinya : Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ayyub bin Habib mantan budak Saad bin Abu Waqqash, dari Abu Al Mutsanna Al Juhani berkata, "Ketika aku berada di samping Marwan bin Al Hakam, datanglah Abu Sa'id Al Khudri. Marwan bin Hakam bertanya kepadanya, "Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bernafas meniup ketika minum?" Abu Sa'id Al Khudri menjawab, "Ya." Lalu ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku tidak bisa kenyang dengan satu nafas! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jauhkan gelas dari mulutmu, lalu bernafaslah! "' Laki-laki itu berkata, "Aku melihat ada kotoran di dalamnya! " Beliau menjawab: "Tumpahkanlah! (HR. Malik)
c)    Larangan meniup makanan dan minuman
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّفْخِ فِي الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ[3]
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Israil dari Abdul Karim dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup ke dalam makanan dan minuman." (HR. Ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّفْخِ فِي الطَّعَامِ وَالشَّرَابِو حَدَّثَنَاه أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ مُرْسَلًا و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ أَسْنَدَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Isra`il dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang meniup makanan dan minuman. Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Nu'aim dari Ikrimah secara mursal, dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq mensanadkannya dari Ibnu Abbas. (HR. Ahmad)[4]
Hadis di atas menjelaskan tentang larangan Nabi Muhammad SAW dalam meniup makanan dan minuman. Dan hadis ini menjelaskan larangan Nabi SAW secara konflik tentang meniup makanan dan minuman.
Syarh Hadis tentang Meniup Makanan dan Minuman
Dalam hadis Rasulullah Saw dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW melarang meniup makanan dan minuman dengan tujuan untuk mendinginkan makanan dan minuman yang sedang panas yang hendak dikonsumsi. Begitu juga bernafas di dalam bejana ketika meminum minuman, karena bernafas di dalam bejana sama saja meniup minuman tersebut. dalam hal ini, manusia dan umat Islam secara khususnya diperintahkan untuk bersabar hingga makanan dan minuman tersebut dingin. Dan tidak memakan makanan dan minuman yangsedang panas, karena hal tersebut bisa menghilangkan keberkahan serta akan berdampak kepada kesehatan tubuh, jika mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan panas.[5]
 Menurut Robi Chandra, S. Pd, jika seseorang mengkonsumsi makanan dan minuman yang sedang panas, maka akan berdampak kepada sel-sel syaraf lidah yang akhirnya akan menyebabkan dampakyang fatal, yaitu hilangnya rasa pengecap, sehingga tidak akan bisa lagi merasakan pahit, manis, asin dan sebagainya. Selain itu, juga merusak saluran pencernaan karena mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan panas.[6]
Menurut Ibn Hazm, bahwa meniup makanan dan minuman adalah haram. Menurut al-Nawawiy, bahwa para Ulama telah sepakat bahwa larangan ini bersifat pemakruhan dan bukan sampai kepada pengharaman.[7]
Jadi, menurut penulis tentang hukum meniup makanan dan minuman adalah makruh tidak sampai pada hukum pengharaman dan hal itu penulis sependapat dengan Jumhur Ulama tentang hukumnya.







C.      Penutup
Berdasarkan penelitian penulis terhadap hadis-hadis tentang meniup makanan dan minuman dengan menggunakan kitab Mu’jam al-Mufahras li al hadits al Nabawiy. Untuk mencari hadis yang berkaitan dengan tema, maka penulis menetapkan tiga kata kunci (keyword), yaitu شرب,نفس  dan نفخ . Dengan menggunakan tiga kata tersebut, maka penulis menemukan 12 jalur sanad yang semakna, yaitu 1 hadis riwayat dari Imam Muslim, 1 hadis riwayat imam Tirmidzi, 1 hadis riwayat dari Abu Daud, 1 hadis riwayat Ibn Majah, 5 hadis riwayat dari Ahmad bin Hanbal, 2 hadis riwayat dari al-Darimi dan 1 hadis riwayat dari Malik.
Dari segi kualitas sanad dan matan hadis yang penulis temukan melalui penelitian yang dirujuk kepada Lidwa Digital Pustka i-Software tentang meniup makanan dan minuman adalah maqbul (diterima).
Jika ditinjau dari segi pemahaman tentang hadis meniup makanan dan minuman, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Namun menurut jumhur Ulama, bahwa hukum meniup makanan dan minuman adalah makruh (dibenci) dan tidak sampai kepada pengharaman. Hukum tersebut muncul, disebabkan bahwa akibat dari meniup makanan dan minuman akan merusak kepada kesehatan tubuh. Karena udara yang dikeluarkan melalui tiupkan tersebut yang hendak dibuang akan masuk kembali ke dalam tubuh melalui makanan dan minuman yang telah ditiup itu.




[1]Mahasiswa Magister (S2) Program Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang Prodi Ilmu Hadis Semester Tiga
[2]A. J Weinsick, Mu’jam al-Mufahras li alfazh al-Hadits al-Nabawiy., Juz ke-3
[3]Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (Bairut: Dar al Fikr, Tt)., Juz., ke-1., hal., 309 
[4]Lidwa DigitalPustaka i-Software.
[5]Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar (Judul Asli: BustanulAhbar Mukhtashar Nail al-Authar, Penerjemah: Amir Hamzah Fachruddin dan Asep Saefullah), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007)., Cet., ke-1., hal., 580
[6]Guru SMP IT AL HIJRAH PADANG PANJANG, lulusan UNP Tahun 2015 pada Fakultas FMIFA Jurusan Biologi
[7]Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Loc.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Webinar Nasional: Urgensi Pendidikan Islam di Era Digital

 Panyabungan, 26 Juni 2025                         Kegiatan Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh CV. Metro Press Indonesia dengan bera...