Selasa, 30 Juni 2020

Pemahaman Hadis Perspektif Buya Hamka (Penafsiran Buya Hamka tentang Ayat-ayat Warisan)


PENDAHULUAN
            Pembagian harta warisan di Minangkabau menjadi sesuatu yang sangat penting dan urgen, karena dalam pembagian harta warisan di Ranah Minang tampak berbeda dengan pembagian harta warisan di Agama Islam. Ungkapan Minangkabau mengatakan bahwa “Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, dengan hal ini, bahwa adat dengan Agama mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lain. Namun, jika berkaitan dengan pembagian harta warisan, orang minangkabau mempunyai tatacara tersendiri dan tanpaknya tidak mengikuti (basandi) kepada Syara’. Berkaitan dengan pembagian harta warisan tersebut, seorang ulama besar dari Minangkabau, yaitu Syeikh Khatib al-Minang Kabawiy menyatakan penolakan terhadap tatacara yang dianut oleh orang minangkabau dalam pembagian harta warisan. Jadi, dalam rangka untuk mencari titik kebenaran dari pembagian harta warisan tersebut, maka penulis mengambil seorang tokoh Tafsir yang berasal dari Ranah Minang dalam rangka melihat pendapatnya tentang pembagian harta warisan, yaitu Buya HAMKA.
            Buya HAMKA adalah sosok ulama modern yang sangat berpengaruh di dunia Islam dan handal dalam bidang ilmu sastra. Buya HAMKA selain menjadi seorang sastrawan, ia juga terkenal sebagai seorang mufassir yang kitabnya banyak diperpegangi oleh umat Islam di berbagai Negara seperti Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya. Karya-karya yang dihasilkan oleh Buya HAMKA sangat banyak sekali, namun karyanya dalam bidang Tafsir, yaitu Kitab Tafsir al-Azhar yang terdiri dari 30 Juz dan 20 Kitab/Jilid. Buya HAMKA sebagai ulama yang handal dalam ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang, sehingga ia mampu menkontribusikan pemikirannya dalam rangka menafsirkan ayat-ayat Allah SWT. Buya HAMKA tidak hanya menyalurkan pemikirannya saja dalam menafsirkan Al-Qur’an, tetapi ia juga menggunakan hadis-hadis Rasulullah sebagai penjelasan (Bayan) dan pendukung Argumennya serta memberikan pemahaman, sehingga penafsirannya tersebut tidak lari kaidah yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Dengan hal tersebut, penulis bertujuan untuk mencari pengetahuan tentang Pemahaman Buya HAMKA tentang Hadis-hadis Rasulullah yang menjadi salah satu media dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam hal ini, penulis menitikfokuskan terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan Harta Warisan yang terdapat dalam Kitab Tafsir al-Azhar karya Buya HAMKA.
            Penelitian yang penulis lakukan tentang Hadis yang berkaitan dengan Harta Warisan yang terdapat pada Kitab Tafsir al-Azhar karya Buya HAMKA terdapat pada empat surat dan empat belas ayat, yaitu surat al-Baqarah: 180, 188, 233 dan 240, al-Nisa’: 7, 8, 9, 11, 12, 32, 33 dan 176, dan al-Ahzab: 4 dan 5. Surat dan ayat yang membahas tentang warisan dalam Kitab Tafsir al-Azhar terdapat lima hadis yang diriwayat oleh Imam Bukhari, Muslim dan Tirmidzi yang terdapat pada penafsiran surat Al-Baqarah: 180, al-Nisa’: 9, 12 dan 33 dan surat al-Ahzab: 5.

PEMAHAMAN HADIS BUYA HAMKA
(Penafsiran Ayat-ayat tentang Warisan)
Oleh; Edriagus Saputra[1]
a.       Riwayat Hidup
1.      Biodata Buya Hamka
Nama lengkap HAMKA adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah,[2] ia lahir di desa Tanah Sirah Sungai Batang, Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 17 Februari 1908 M/14 Muharram 1326 H. Ayahnya adalah ulama terkenal yang bernama Syeikh Dr. Haji Abdul Karim Amrullah yang biasa dipanggil dengan nama Haji Rasul dan ia adalah salah satu ulama yang membawa paham pembaharuan Islam di Minang Kabau.[3] Haji Rasul terkenal sebagai salah seorang pelopor gerakan kaum mudo. Kemudian, Ibu dari Buya Hamka bernama Siti Shafiyah Tanjung Binti Haji Zakaria dan ia merupakan keturunan dari bangsawan adat.[4]
Dipandang dari sisi adat, Hamka terlahir dari keturunan suku Tanjung, anak buah dari Datuak Rajo Endah, berarti Hamka mengikuti silsilah dari suku Tanjung sebagaimana suku ibunya. Hal tersebut tidak terlepas dari struktur adat minang kabau yang menganut sistem Matrilineal, yaitu mengikuti garis keturunan Ibu.[5]Sejak kecil Hamka diasuh oleh nenek dan kakeknya (anduang dan ungku) dari pihak ibunya. Dan semenjak kecil Hamka telah mendapatkan dasar-dasar agama dan belajar al-Qur’an bersama ayahnya.[6]
Pada usia enam tahun, pada tahun 1914 Hamka dibawa ayahnya ke Padang panjang. Pada usia 7 tahun, Hamka dimasukan ke Sekolah Desa (SD) dan malamnya belajar al-Qur’an dengan ayahnya sampai Khattam, namun Hamka hanya sampai kelas dua di Sekolah Desa. Pada tahun 1916 Hamka dimasukan ke sekolah Diniyah School Padang panjang dan Sumatera Thawalib Parabek. Pada pagi harinya Hamka sekolah di Diniyah School dan pada sorenya, ia belajar di Thawalib. Para guru yang menjadi tempat untuk menuntut ilmu oleh Buya Hamka, diantaranya: Syekh Ibrahim Musa Parabek, Angku Mudo Abdul Hamid dan Zainuddin Labay. Sementara itu, ayah dari buya Hamka menjadi pemimpin di Diniyah School Padang Panjang dan sekolah tersebut sangat ramai oleh para penuntut ilmu agama Islam, sehingga Buya Hamka banyak belajar dengan gurunya di Parabek.[7]
Pada kelas satu sampai kelas empat, Hamka melaksanakan sekolahnya dengan lancar hingga ia dapat naik kelas, namun pada kelas empat, Hamka merasa pusing dan sulit dalam menangkap pelajaran yang diberikan para gurunya. Karena hal tersebut, Hamka bolos sekolah selama lima belas hari tanpa sepengetahuan ayahnya. Kemudian, Hamka dimasukan oleh ayahnya ke privat Bahasa Inggris dengan  Sutan Marajo sebagai gurunya. Tetapi privat tersebut tidak berjalan lama, karena Sutan Marajo pindah tugas ke Padang.
Pada usia 12 tahun, kedua orang tuanya bercerai, dan karena perceraian tersebut menjadi pengalaman yang sangat pahit dialami bagi Buya Hamka. Pada usia 15 tahun, Hamka meminta izin kepada ayahnya untuk pergi ke Jawa dengan alasan untuk menuntut ilmu. Karena kekerasan hati Hamka, maka ayahnya mengizinkannya untuk pergi ke Jawa dengan Pamannya ( Ja’far Amrullah) dan sesampai di Jawa, Hamka pergi belajar ilmu agama ke Yogyakarta di Gedung Abdi Dharmo dengan Kiai  Haji HadiKusumo. Pada gurunya tersebut, Hamka belajar Tafsir Baidhawi dengan bahasa Melayu Jawi, walaupun Hamka juga pernah belajar tafsir Muhammad Abduh di Padang Panjang, namun hanya sebatas matannya saja. Kemudian Hamka juga belajar kepada Mirza Wali Ahmad Baig, yaitu utusan pergerakan Ahmadiyah yang baru datang dari Lahore. Dan Hamka juga mengambil privat khusus dengan Syarekat Islam dan diajar oleh 3 orang guru secara bergantian, yaitu: H.O.S Tjokroaminoto yang mengajar tentang agama Islam dan Sosialisme, R.M. Suryopranoto yang mengajar tentang Sosiologi dan H. Fakhruddin sebagai pemimpin Muhammadiyah belajar tentang ilmu agama Islam.[8] Selain itu, Hamka juga belajar dengan K.H Mas Mansur tentang Filsafat dan Tarikh Islam, A. Hasan Bandung dan A.R Sutan Mansur tentang wawasan keislaman dan terfokusnya pada al-Qur’an dan Hadis.[9]
Pada awal tahun 1925 Hamka pergi ke Pekalongan untuk menemui kakak iparnya, yaitu St. Mansur dan kakak iparnya tersebut juga turut mendidik kepribadian buya Hamka. Selain dari kakak iparnya, Hamka juga belajar beberapa orang guru dari pergerakan Muhammadiyah di Yogyakarta dan disana Hamka semakin paham dan mengerti tentang suatu perjuangan dan satu pendirian yang dinamis.
Pada awal tahun 1927 saat usianya 19 tahun, Hamka pergi ke tanah Suci (Makkah) untuk melaksanakan ibadah haji. Tiga tahun sebelum keberangkatan Hamka ke tanah suci, Hamka diberi gelar Datuak Indomo, yaitu gelar pusaka suku Tanjung. Sesampainya di tanah suci, selain untuk melaksanakan ibadah haji, Hamka berguru dan belajar tentang keagamaan di sana seperti Amir Faisal (putera Ibn Sa’ud) dan Haji Agus Salim yang bertemu dengan Hamka di Makkah. Sekembalian Hamka dari tanah suci, Hamka sempat tinggal beberapa saat di Medan, setelah itu Hamka langsung pulang kampung dan bertemu dengan ayahnya. Pertemuan tersebut merupakan suatu kejadian yang haru, karena Hamka dan ayahnya sudah lama tidak bertemu dan hubungan antara keduanya sempat renggang akibat perceraian orang tuanya. Setelah itu, Hamka diperkenalkan oleh ayahnya kepada masyarakat dengan bangga dan ayahnya menjodohkan Hamka dengan Siti Raham anak Endah Sutan dan satu tahun setelah itu Hamka melangsungkan pernikahan pada tanggal 5 April 1929 dan Hamka banyak orang yang memanggilnya dengan panggilan Engku Haji Datuak Indomo.[10]
Akumulasi dari semua peristiwa dan kejadian yang mengintarinya menbuat buya Hamka tumbuh sebagai seorang yang pemikir yang produktif, aktif dan Progresif dalam batasan tertentu cendrung memberontak. Semua itu terlihat dari karyanya yang kental dengan refleksi dan reaksi terhadap realitas sosial yang dirasakannya tidak benar.[11] Pada tahun 1959, Hamka mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Cairo atas jasa-jasanya dalam menyiarkan agama Islam dengan menggunakan Bahasa indonesia yang indah. Kemudian, pada tanggal 6 Juni 1974, Hamka kembali mendapatkan anugerah gelar kehormatan dari Universitas Kebangsaan Malaysia pada bidang Kesusateraan serta gelar Profesor dari Universitas Prof. Dr. Moestopo.[12]
Pada tanggal 26 januari 1975, Hamka resmi memangku Jabatan Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia yang merupakan hasil dari keputusan Musyawarah Nasional yang pertama. Dan pada tahun 1976, Hamka dipercayakan untuk Mukhtamar Masjid di Makkah, Seminar tentang Islam dan Peradaban di Kuala Lumpur, upacara peringatan 100 tahun Muhammad Iqbal di Lahore dan Konferensi Ulama di Cairo pada tahun 1977. Kemudian pada tahun 1980 Hamka kembali menjabat sebagai ketua MUI II periode 1980-1985. Namun belum cukup satu tahun dalam masa jabatannya, Hamka meletakkan jabatan tersebut pada bulan Mei 1981. Hal tersebut terjadi disebabkan karena melalui MUI, Hamka mengeluarkan fatwanya tentang  umat Islam diharamkan untuk menghadiri perayaan Natal. Karena Fatwa tersebut, menteri Agama pada saat itu, yaitu Alamsyah Ratu Perwiranegara merasa keberatan dan memerintahkan kepada MUI agar mencabut fatwanya tersebut atau Menteri Agama yang mengundurkan diri. Tepat pada tanggal 18 Mei 1981 fatwa tentang Haramnya menghadiri perayaan Natal dicabut oleh buya Hamka yang bukan berarti membatalkan hasil dari fatwa tersebut dan Buya Hamka langsung melepaskan dirinya sebagai ketua Umum MUI.[13]
Sebelum Buya Hamka menghadap Tuhannya pada tanggal 24 Juli 1981 di Jakarta, Hamka telah banyak melahirkan karya-karya besarnya dan ia tetap menjadi sesepuh Organisasi Muhammadiyah sampai Hamka wafat dan ia Ketua MUI pertama yang menjabat hingga wafat. Dalam bidang Jurnalistik Hamka sebagai Panji Masyarakat, Majalah Islam yang banyak termuat tentang keagamaan dan sosial politik serta kemasyarakatan.[14]
2.      Karya Buya Hamka
Hamka merupakan sosok intelektual muslim yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, dengan bekal dan modal ilmu pengetahuan yang dimilikinya sehingga Hamka banyak menghasilkan karya di bidang Ilmu pengetahuan dan Sastra, seperti novel, cerpen, artikel maupun Tafsir al-Qur’an. Di antara karya-karya Buya Hamka, yaitu:[15]
No
Judul Buku
Tahun
1
TERUSIR
1936
2
TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJK
1938
3
MERANTAU KE DELI
1941
4
TASAWUF MODERN
1939
5
LEMBAGA BUDI
1939
6
FALSAFAH HIDUP
1940
7
LEMBAGA HIDUP
1941
8
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1956
9
TAFSIR AL-AZHAR
1979
10
AYAHKU

11
PRIBADI

12
ANTARA FAKTA DAN KHAYAL “TUANKU RAO”
1965
13
KENANG-KENANGAN HIDUP Jilid I-IV
1951
14
ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU

15
SEJARAH UMAT ISLAM Jilid I-IV
1951
16
STUDI ISLAM
1982
17
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM
1973
18
GHIRAH DAN TANTANGAN TERHADAP ISLAM

19
IMAN DAN AMAL SHALEH

20
DARI LEMBAH CITA-CITA
1946
21
PERKEMBANGAN KEBATINAN DI INDONESIA
1970
22
LEMBAGA HIKMAT

23
DARI PERBENDAHARAAN LAMA

24
PRINSIP DAN KEBIJAKSANAAN DA’WAH ISLAM

25
AKHLAQUL KARIMAH

26
TASAUF DAN PEMURNIANNYA

27
RENUNGAN TASAWUF

28
DI BAWAH LINDUNGAN KA’BAH
1938
29
KHUTBAH PILIHAN BUYA HAMKA

30
DO’A-DO’A RASULULLAH

31
SEJARAH UMAT ISLAM Jilid I-IV
1949 (Jilid 1 dan 1951 Jilid 2-4)
32
BIOGRAFI ORANG TUANYA AYAHKU[16]
1949
33
MANDI CAHAYA DI TANAH SUCI

34
DI DALAM LEMBA KEHIDUPAN
1940
35
DI LEMBAH SUNGAI NIL

36
DI TEPI SUNGAI NAJLAH

37
TASAWUF DARI ABAD KE ABAD

38
Dan lain-lain





b.      Deskripsi Tafsir al-Azhar
Tafsir al-Azhar merupakan salah satu karyanya Buya Hamka yang monumental. Kitab tersebut mulai ditulis pada tahun 1962 dan sebagian besar isi tafsir tersebut diselesaikan oleh buya Hamka di dalam penjara, ketika ia menjadi tahanan pada tahun 1964-1967. Kitab tafsir ini pertama kali dicetak pada tahun 1979, karya Hamka ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang, bahkan penerbitannya bukan hanya di Indonesia saja, akan tetapi juga dicetak di Singapura.[17]Latar belakang penamaan Kitab Tafsir al-Azhar tersebut, karena Buya Hamka sering mengisi pengajian di sebuah masjid yang terletak di Kebayoran Baru yang bernama Masjid al-Azhar dan di masjid itu pula Hamka memulai melakukan penafsiran al-Qur’an sehingga Tafsirnya diberi nama Tafsir al-Azhar.[18]
Tafsir al-Azhar terdiri dari 30 Juz dan Hamka memulai penafsirannya dengan terlebih dahulu menjelaskan pengertian dan eksistensi al-Qur’an. Kemudian secara berurutan Hamka menjelaskan tentang I’jaz al-qur’an, isi Mu’jizat al-qur’an, lafaz dan makna al-Qur’an, langkah-lah menafsirkan al-Qur’an, haluan Tafsir, alasan dinamakan Tafsir al-Azhar dan Hikmat Illahi. Setelah menjelaskan dasar-dasar untuk memahami tafsir, kemudian Hamka baru menjelaskan secara panjang lebar dalam mengupas  ayat-ayat al-Qur’an.
Latar belakang dari penulisan kitab Tafsir al-Azhar tersebut, para ulama berbeda pendapat, yaitu:
1)      Menurut Federspiel, lahirnya Tafsir al-Azhar merefleksikan kekacauan politik pada masa itu, terutama penyusupan yang dilakukan oleh Komunis (PKI) ke dalam pelaksanaan pemerintahan Soekarno.
2)      Menurut samsul Nizar, lahirnya Kitab Tafsir al-Azhar disebabkan kondisi pemahaman keagamaan dan dinamika intelektual umat Islam pada waktu itu yang masih bersifat tradisional, terutama dalam memahami universaitas al-Qur’an.[19]
Jika dilihat dari segi bentuk, metode dan corak penafsirannya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Bentuk Tafsir
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka ini memakai bentuk pemikiran (ar-ra’yu).
Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar, sebagai contoh dalam penafsiran surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu Beliau menafsirkan buah-buahan sebagai mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat.
2.    Metode Tafsir
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir Al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode analitis (tahliliy).
Sebagai contoh surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:
Ïä!$uK¡¡9$#urÏN#sŒÆìô_§9$#ÇÊÊÈ
Artinya: Demi langit yang mengandung hujan.
Buya Hamka menafsirkan dengan: “sekali lagi Allah bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya:Demi langit yang mengandung hujan. Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita. Sedangkan di dalam mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, atas singgasana raja atau diatas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai langit-langit jua sebgai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk yang di atas. Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemulyaan Tuhan, lalu kita tadah ke langit ketika berdoa.Maka dari langit itulah turunnya hujan.Langit yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya menurut jandka tertentu.Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di bumi ini dan matilah kita.Mengapa raj’I artinya disini jadi “hujan”?sebab memang air hujan itu dari bumi juga, mulanya nguap naik ke langit, jadi awan berkumpul dan turun kembali ke bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke langit dan turun kembali ke bumi. Demikian terus menerus.Naik kembali turun kembali. Namun jika kita bandingkan dengan Terjemah Departemen Agama R.I sangatlah singkat, yaitu: “Raj’I berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’I dalam ayat ini karena hujan itu berasal dari uap air yang naik dai bumi ke udara, kemudian turun ke bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke bumi, dan begitulah seterusnya.
Dengan membandingkan Tafsir al-Azhar dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada kita bahwa masing-masing menerapkan metode yang berbeda.Terjemahan Deperteman Agama menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh sekali dari analisis.Sedangkan Hamka dalam Tafsir al-Azhar menggunakan metode analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan memadahi lebih besar.Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja membandingkannya dengan langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut, langit-langit pada pelaminan, dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.
3.      Corak Tafsir
CorakHamka dalam menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an, beliau menggunakan contoh-contoh yang hidup di tengah masyarakat, baik masyarakat kelas atas seperti raja, rakyat biasa, maupun secara individu.Berdasarkan fakta yang demikian, tafsir Hamka dalam menjelaskan ayat itu bercorak social kemasyarakatan (adabi Ijtima’i).
4.      Metodologi Tafsir
Tafsir al-Azhar merupakan karya Hamka yang memperlihatkan keluasan pengetahuannya, yang hampir mencakup semua disiplin ilmu penuh. Sumber penafsiran yang dipakai oleh Hamka antara lain: al-Qur’an, hadits Nabi, pendapat tabi’in dan riwayat dari kitab Tafsir Mu’tabar.[20]
Dalam penulisan kitab Tafsir al-Azhar, Buya Hamka mengakui bahwa tafsirnya banyak dipengaruhi oleh tafsir lain dalam menginterpretasikan ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya:
Ø  Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an dan
Ø  Tafsir al-Manar[21]

c.       Pemahaman Hadis Buya Hamka
1.      Hadis yang terdapat dalam Kitab Tafsir al-Azhar Karya Buya Hamka
a)      Surat al-Baqarah: 180
إِنَّاللَّهَقَدْأَعْطَىلِكُلِّذِيحَقٍّحَقَّهُفَلَاوَصِيَّةَلِوَارِثٍ
 (HR. Tirmidzi)
b)      Surat al-Nisa’: 10
قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
(HR. Bukhari dan Muslim)


c)      Surat al-Nisa’: 12
تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَوَعَلِّمُوهَافَإِنَّهُنِصْفُالْعِلْمِوَهُوَيُنْسَىوَهُوَأَوَّلُشَيْءٍيُنْزَعُمِنْأُمَّتِي
(HR.Ibn Majah)
d)     Surat al-Nisa’: 33
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
(HR. Bukhari dan Muslim)
e)      Al-Ahzab: 5
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ(HR. Bukhari)
2.      Kualitas Hadis tentang Warisan
Berdasarkan penilaian penulis terhadap hadis-hadis yang digunakan oleh buya Hamka dalam penjelasannya pada kitab Tafsir al-Azhar tentang ayat-ayat Warisan adalah hadis shahih (Maqbul). Penelitian kualitas hadis tersebut penulis lakukan tidak secara langsung dengan menggunakan metode takhrij hadits, disebabkan waktu tentang penelitian ini sangat singkat, namun penulis tetap melakukan penelitian kualitas hadis melalui bantuan hadis Digital Lidwa. Hadis-hadis yang penulis temukan dalam kitab Tafsir al-Azhar buya terdapat lima (5) hadis. Kelima hadis tersebut, tiga hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan satu hadis lagi diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah.
3.      Pemahaman Hadis Buya Hamka
Berdasarkan analisa dan penelitian penulis terhadap Pendekatan pemahamanhadis-hadis tentang warisan sebagai penjelasan yang digunakan oleh Buya Hamka dalam penafsirannya, yaitu pendekatan Kontesktual. Pendekatan Kontekstual menurut Prof. Dr. Edi Safri adalah memahami hadis-hadis Rasulullah dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa  atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis-hadis tersebut.[22] Dengan mengkaji peristiwa yang melatarbelakangi kemunculan hadis-hadis Rasulullah, maka hal itu disebut dengan kajian Asbab al-Wurud. Dengan demikian kajian tentang Asbab al-Wurud merupakan bagian yang sangat terpenting dalam pendekatan pemahaman hadis secara Kontekstual.
Hal tersebut tampak jelas dari cara penjelasan Hamka dalam kitab Tafsirnya yang banyak menambahkan penjelasan hadis melalui kajian historis/yang melatarbelakangi munculnya (Asbab al-Wurud) hadis tersebut. Sebagai contoh penulis memaparkan sebuah hadis yang terdapat pada kitab Tafsir al-Azhar pada Juzu’ keempat surat al-Nisa’: 10, hadisnya yaitu:
قَالَفَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ.رواه البخاري و مسلم
Artinya: ... Rasulullah SAW bersabda: Sepertiga?, dan sepertiga itu sudah banyak! Sesungguhnya engkau tinggalkan para pewaris engkau dalam keadaan mampu, itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat dan mereka menadahkan telapak tangannya kepada sesama manusia.
            Hadis diatas digunakan oleh buya Hamka dalam penjelasan surat al-Nisa’: 10 tentang pembagian harta warisan bagi orang yang akan meninggalkan wasiat. Hal yang melatarbelakangi hadis tersebut muncul disebabkan seorang sahabat nabi yang terkemuka, yaitu Sa’ad bin Waqqas. Pada suatu hari Sa’ad bin Waqqas ditimpa sakit, padahal harta benda yang ia miliki banyak. Lalu Sa’ad bin Waqqas meminta nasehat kepada Rasulullah karena ia bermaksud untuk meninggalkan wasiat, bahwa seluruh harta yang ia miliki hendak diberikan untuk kepentingan umum. Tetapi hal tersebut dilarang oleh Rasulullah. Kemudian Sa’ad bin Waqqas hendak memberikan separuh hartanya dan sepertiganya diberikan sebagai wasiat, namun itu juga dilarang oleh Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ... Sepertiga?, dan sepertiga itu sudah banyak! Sesungguhnya engkau tinggalkan para pewaris engkau dalam keadaan mampu, itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat dan mereka menadahkan telapak tangannya kepada sesama manusia.[23]
            Selain menjelaskan tentang Asbab al-Wurud hadis, di sisi lain Buya Hamka juga menjelaskan ilmu hadis, seperti ilmuNasikh wa Mansukh. Ilmu Nasikh wa Mansukh adalah ilmu yang menjelaskan tentang hadis-hadis yang saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan antara kedua hadis tersebut.[24] Salah satu contoh yang penulis paparkan terdapat pada Juzu’ kedua surat al-Baqarah: 180 menjelaskan tentang orang yang mati terbunuh dan hukum qishas. Seiring dengan urusan kematian, maka Allah menerangkan tentang apa yang patut dikerjakan oleh orang yang hampir meninggal. Satu waktu orang yang ditimpa sakit dan dia sendiri kadang-kadang telah merasakan dirinya sakit itu adalah penghabisan di dunia. Satu waktu orangpun merasa dirinya sudah tua dan karena tuanya itu merupakan sudah dekat masanya hidup di dunia. Maka pada saat itulah Allah memerintahkan kepada mereka untuk meninggalkan wasiat.
|=ÏGä.öNä3øn=tæ#sŒÎ)uŽ|ØymãNä.ytnr&ßNöqyJø9$#bÎ)x8ts?#·Žöyzèp§Ï¹uqø9$#Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9tûüÎ/tø%F{$#urÅ$rã÷èyJø9$$Î/($ˆ)ymn?tãtûüÉ)­FßJø9$#ÇÊÑÉÈ
Artinya:Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
            Dalam menanggapi tentang ayat ini, para ulama berbeda pendapat. Ada sebagian ulama berpendapat, bahwa ayat ini tidak berlaku lagi setelah turunnya surat al-Nisa’ yang telah jelas menerangkan tentang pembagian harta warisan.Ibu dan Bapak telah ada ketentuannya, begitu juga dengan anggota keluarga yang lainnya. Dan juga dijelaskan di dalam hadis Rasul yang berbunyi:
إِنَّاللَّهَقَدْأَعْطَىلِكُلِّذِيحَقٍّحَقَّهُفَلَاوَصِيَّةَلِوَارِثٍ. رواه الترمزي
Artinya: ... Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak, maka tidak ada wasiat untuk waris. (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
            Sebagian ulama yang juga berpendapat bahwa ayat ini tetap berlaku, yaitu untuk orang yang mampu. Menurut Buya Hamka, bahwa ayat yang berkaitan dengan wasiat tidaklah dimansukh, karena ayat tersebut telah terang menjelaskan tentang pembagian harta warisan.Kemudian tidak mungkin hadis ahad menasikh ayat al-Qur’an sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.[25]
            Jadi, Hamka sebagai seorang mufassir yang handal dalam bidang ilmunya sehingga ia banyak menghasilkan karya-karya dibidang ilmu pengetahuan, novel dan cerpen. Dalam bidang hadis, Buya Hamka tidak ada menghasilkan teori terbaru. Hamka hanya menggunakan teori yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis mutaqaddimin maupun mutaakhirin sebagai penjelasan dari penafsirannya yang terdapat pada kitab Tafsir al-Azhar.

PENUTUP
Kesimpulan

Buya Hamka dalah keturunan ulama dan berasal dari suku tanjung, yang lahir di Tanah Sirah Maninjau, Kec. Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Berkat pengajaran ayahnya dan karena kegigihan Hamka dalam menuntut ilmu sehingga ia banyak menghasilkan karya dalam bidang ilmu pengetahuan, novel dan cerpen. Diantara karya-karyanya yang terpopuler dan menjadi pegangan dan rujukan bagi umat Islam sampai sekarang, yaitu Kitab Tafsir       al-Azhar.
Dalam melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an, Hamka juga menambahkan penjelasan tafsirnya tersebut dengan penjelasan hadis Rasulullah SAW. Pendekatan pemahaman hadis yang dilakukan oleh Buya Hamka, yaitu Pendekatan Kontekstual (Asbab al-Wurud Hadits). Namun dalam bidang hadis, Hamka tidak ada menulis atau menghasilkan karya secara material maupun teori tentang ilmu hadis. Tetapi Hamka hanya menggunakan teori ilmu hadis yang telah ditawarkan oleh para ulama Muqaddimin dan Mutaakhirin sebagai penjelasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Hamka, Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983. Juzu’ ke-2 dan 4., Cet., I.
Hamka.  Tasauf Moderen. Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1990. Cet., I.


Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis. Padang: Hayfa Press, 2008. Cet., I.
Nizar, Samsul. Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2007. Cet., I.
Rasyid, Hanif. Hamka dan Karyanya (Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka). Maninjau: Tt.
Samad, Duski. Sufi Nusantara dan Pemikirannya.  Jakarta Barat: The Minangkabau Foundation, 2000. Cet., I.
Tibry, Ahmad. Konsep Bahagia Hamka: Solusi Alternatif Manusia Modern. Padang: IAIN IB-Press, 2006.
Umar, Ratnah. Tafsir al-Azhar Karya Hamka (Metode dan Corak Penafsirannya). Pdf.




[1] Mahasiswa Prodi Ilmu Hadis Program Magister (S2) PPs UIN Imam Bonjol Padang
[2]Hanif Rasyid, Hamka dan Karyanya (Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka), (Maninjau: Tt), hal. 1
[3]Hamka, Tasauf Moderen, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1990), Cet., I., hal. 9
[4]Ahmad Tibry, Konsep Bahagia Hamka: Solusi Alternatif Manusia Modern, (Padang: IAIN IB-Press, 2006), hal. 14
[5]Ibid., hal. 14-15
[6]Ibid.
[7]Hamka, Loccit.
[8]Ibid., hal. 19-20
[9] Samsul Nizar, Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), Cet., I., hal. 24-25
[10]Ahmad Tibry, Opcit., hal. 23-24
[11]Duski Samad, Sufi Nusantara dan Pemikirannya, ( Jakarta Barat: The Minangkabau Foundation, 2000), Cet., I., hal. 106
[12]Samsul Nizar, Opcit., hal. 44
[13]Ahmad Tibry, Opcit., hal. 37-38
[14]Duski Samad, Loccit
[15]Hanif Rasyid, Opcit., hal. 13-50
[16]Duski Samad, Opcit., hal. 107
[17]Ahmad Tibry, Opcit., hal. 42
[18]Hanif Rasyid., Opcit., hal. 18
[19]Samsul Nizar, Opcit., hal. 51-52
[21] Ratnah Umar, Tafsir al-Azhar Karya Hamka (Metode dan Corak Penafsirannya). Pdf., hal. 23-25
[22]Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis, ( Padang: Hayfa Press, 2008)., Cet., I., hal. 100
[23]Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983)., Juzu’ ke-4., Cet., I., hal. 274
[24]Maizuddin, Opcit., hal. 81
[25]Hamka, Opcit., hal. Juzu’ ke-21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Webinar Nasional: Urgensi Pendidikan Islam di Era Digital

 Panyabungan, 26 Juni 2025                         Kegiatan Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh CV. Metro Press Indonesia dengan bera...