PENDAHULUAN
Pembagian harta
warisan di Minangkabau menjadi sesuatu yang sangat penting dan urgen, karena
dalam pembagian harta warisan di Ranah Minang tampak berbeda dengan pembagian
harta warisan di Agama Islam. Ungkapan Minangkabau mengatakan bahwa “Adaik
Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, dengan hal ini, bahwa adat
dengan Agama mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lain. Namun, jika
berkaitan dengan pembagian harta warisan, orang minangkabau mempunyai tatacara
tersendiri dan tanpaknya tidak mengikuti (basandi) kepada Syara’.
Berkaitan dengan pembagian harta warisan tersebut, seorang ulama besar dari
Minangkabau, yaitu Syeikh Khatib al-Minang Kabawiy menyatakan penolakan
terhadap tatacara yang dianut oleh orang minangkabau dalam pembagian harta
warisan. Jadi, dalam rangka untuk mencari titik kebenaran dari pembagian harta
warisan tersebut, maka penulis mengambil seorang tokoh Tafsir yang berasal dari
Ranah Minang dalam rangka melihat pendapatnya tentang pembagian harta warisan,
yaitu Buya HAMKA.
Buya HAMKA adalah
sosok ulama modern yang sangat berpengaruh di dunia Islam dan handal dalam
bidang ilmu sastra. Buya HAMKA selain menjadi seorang sastrawan, ia juga
terkenal sebagai seorang mufassir yang kitabnya banyak diperpegangi oleh umat Islam
di berbagai Negara seperti Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya.
Karya-karya yang dihasilkan oleh Buya HAMKA sangat banyak sekali, namun
karyanya dalam bidang Tafsir, yaitu Kitab Tafsir al-Azhar yang terdiri
dari 30 Juz dan 20 Kitab/Jilid. Buya HAMKA sebagai ulama yang handal dalam ilmu
pengetahuan dalam berbagai bidang, sehingga ia mampu menkontribusikan
pemikirannya dalam rangka menafsirkan ayat-ayat Allah SWT. Buya HAMKA tidak
hanya menyalurkan pemikirannya saja dalam menafsirkan Al-Qur’an, tetapi ia juga
menggunakan hadis-hadis Rasulullah sebagai penjelasan (Bayan) dan pendukung
Argumennya serta memberikan pemahaman, sehingga penafsirannya tersebut tidak
lari kaidah yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Dengan hal tersebut, penulis
bertujuan untuk mencari pengetahuan tentang Pemahaman Buya HAMKA tentang
Hadis-hadis Rasulullah yang menjadi salah satu media dalam menafsirkan
al-Qur’an. Dalam hal ini, penulis menitikfokuskan terhadap ayat-ayat yang
berkaitan dengan Harta Warisan yang terdapat dalam Kitab Tafsir al-Azhar
karya Buya HAMKA.
Penelitian yang
penulis lakukan tentang Hadis yang berkaitan dengan Harta Warisan yang terdapat
pada Kitab Tafsir al-Azhar karya Buya HAMKA terdapat pada empat surat
dan empat belas ayat, yaitu surat al-Baqarah: 180, 188, 233 dan 240, al-Nisa’:
7, 8, 9, 11, 12, 32, 33 dan 176, dan al-Ahzab: 4 dan 5. Surat dan ayat yang
membahas tentang warisan dalam Kitab Tafsir al-Azhar terdapat lima hadis
yang diriwayat oleh Imam Bukhari, Muslim dan Tirmidzi yang terdapat pada
penafsiran surat Al-Baqarah: 180, al-Nisa’: 9, 12 dan 33 dan surat al-Ahzab: 5.
PEMAHAMAN
HADIS BUYA HAMKA
(Penafsiran
Ayat-ayat tentang Warisan)
Oleh;
Edriagus Saputra[1]
a.
Riwayat
Hidup
1.
Biodata
Buya Hamka
Nama lengkap HAMKA adalah Haji Abdul Malik Karim Amrullah,[2] ia
lahir di desa Tanah Sirah Sungai Batang, Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 17 Februari 1908 M/14
Muharram 1326 H. Ayahnya adalah ulama terkenal yang bernama Syeikh Dr. Haji
Abdul Karim Amrullah yang biasa dipanggil dengan nama Haji Rasul dan ia adalah
salah satu ulama yang membawa paham pembaharuan Islam di Minang Kabau.[3]
Haji Rasul terkenal sebagai salah seorang pelopor gerakan kaum mudo. Kemudian,
Ibu dari Buya Hamka bernama Siti Shafiyah Tanjung Binti Haji Zakaria dan ia
merupakan keturunan dari bangsawan adat.[4]
Dipandang dari sisi adat, Hamka terlahir dari keturunan suku
Tanjung, anak buah dari Datuak Rajo Endah, berarti Hamka mengikuti silsilah
dari suku Tanjung sebagaimana suku ibunya. Hal tersebut tidak terlepas dari
struktur adat minang kabau yang menganut sistem Matrilineal, yaitu mengikuti
garis keturunan Ibu.[5]Sejak
kecil Hamka diasuh oleh nenek dan kakeknya (anduang dan ungku) dari pihak
ibunya. Dan semenjak kecil Hamka telah mendapatkan dasar-dasar agama dan
belajar al-Qur’an bersama ayahnya.[6]
Pada usia enam tahun, pada tahun 1914 Hamka dibawa ayahnya ke Padang
panjang. Pada usia 7 tahun, Hamka dimasukan ke Sekolah Desa (SD) dan malamnya
belajar al-Qur’an dengan ayahnya sampai Khattam, namun Hamka hanya sampai kelas
dua di Sekolah Desa. Pada tahun 1916 Hamka dimasukan ke sekolah Diniyah School
Padang panjang dan Sumatera Thawalib Parabek. Pada pagi harinya Hamka sekolah
di Diniyah School dan pada sorenya, ia belajar di Thawalib. Para guru yang
menjadi tempat untuk menuntut ilmu oleh Buya Hamka, diantaranya: Syekh Ibrahim
Musa Parabek, Angku Mudo Abdul Hamid dan Zainuddin Labay. Sementara itu, ayah
dari buya Hamka menjadi pemimpin di Diniyah School Padang Panjang dan sekolah
tersebut sangat ramai oleh para penuntut ilmu agama Islam, sehingga Buya Hamka
banyak belajar dengan gurunya di Parabek.[7]
Pada kelas satu sampai kelas empat, Hamka melaksanakan sekolahnya
dengan lancar hingga ia dapat naik kelas, namun pada kelas empat, Hamka merasa
pusing dan sulit dalam menangkap pelajaran yang diberikan para gurunya. Karena
hal tersebut, Hamka bolos sekolah selama lima belas hari tanpa sepengetahuan
ayahnya. Kemudian, Hamka dimasukan oleh ayahnya ke privat Bahasa Inggris
dengan Sutan Marajo sebagai gurunya.
Tetapi privat tersebut tidak berjalan lama, karena Sutan Marajo pindah tugas ke
Padang.
Pada usia 12 tahun, kedua orang tuanya bercerai, dan karena
perceraian tersebut menjadi pengalaman yang sangat pahit dialami bagi Buya
Hamka. Pada usia 15 tahun, Hamka meminta izin kepada ayahnya untuk pergi ke
Jawa dengan alasan untuk menuntut ilmu. Karena kekerasan hati Hamka, maka
ayahnya mengizinkannya untuk pergi ke Jawa dengan Pamannya ( Ja’far Amrullah)
dan sesampai di Jawa, Hamka pergi belajar ilmu agama ke Yogyakarta di Gedung
Abdi Dharmo dengan Kiai Haji HadiKusumo.
Pada gurunya tersebut, Hamka belajar Tafsir Baidhawi dengan bahasa Melayu Jawi,
walaupun Hamka juga pernah belajar tafsir Muhammad Abduh di Padang Panjang,
namun hanya sebatas matannya saja. Kemudian Hamka juga belajar kepada
Mirza Wali Ahmad Baig, yaitu utusan pergerakan Ahmadiyah yang baru datang dari
Lahore. Dan Hamka juga mengambil privat khusus dengan Syarekat Islam dan diajar
oleh 3 orang guru secara bergantian, yaitu: H.O.S Tjokroaminoto yang mengajar
tentang agama Islam dan Sosialisme, R.M. Suryopranoto yang mengajar tentang
Sosiologi dan H. Fakhruddin sebagai pemimpin Muhammadiyah belajar tentang ilmu
agama Islam.[8]
Selain itu, Hamka juga belajar dengan K.H Mas Mansur tentang Filsafat dan
Tarikh Islam, A. Hasan Bandung dan A.R Sutan Mansur tentang wawasan keislaman
dan terfokusnya pada al-Qur’an dan Hadis.[9]
Pada awal tahun 1925 Hamka pergi ke Pekalongan untuk menemui kakak
iparnya, yaitu St. Mansur dan kakak iparnya tersebut juga turut mendidik
kepribadian buya Hamka. Selain dari kakak iparnya, Hamka juga belajar beberapa
orang guru dari pergerakan Muhammadiyah di Yogyakarta dan disana Hamka semakin
paham dan mengerti tentang suatu perjuangan dan satu pendirian yang dinamis.
Pada awal tahun 1927 saat usianya 19 tahun, Hamka pergi ke tanah
Suci (Makkah) untuk melaksanakan ibadah haji. Tiga tahun sebelum keberangkatan
Hamka ke tanah suci, Hamka diberi gelar Datuak Indomo, yaitu gelar pusaka suku
Tanjung. Sesampainya di tanah suci, selain untuk melaksanakan ibadah haji,
Hamka berguru dan belajar tentang keagamaan di sana seperti Amir Faisal (putera
Ibn Sa’ud) dan Haji Agus Salim yang bertemu dengan Hamka di Makkah. Sekembalian
Hamka dari tanah suci, Hamka sempat tinggal beberapa saat di Medan, setelah itu
Hamka langsung pulang kampung dan bertemu dengan ayahnya. Pertemuan tersebut
merupakan suatu kejadian yang haru, karena Hamka dan ayahnya sudah lama tidak
bertemu dan hubungan antara keduanya sempat renggang akibat perceraian orang
tuanya. Setelah itu, Hamka diperkenalkan oleh ayahnya kepada masyarakat dengan
bangga dan ayahnya menjodohkan Hamka dengan Siti Raham anak Endah Sutan dan
satu tahun setelah itu Hamka melangsungkan pernikahan pada tanggal 5 April 1929
dan Hamka banyak orang yang memanggilnya dengan panggilan Engku Haji Datuak
Indomo.[10]
Akumulasi dari semua peristiwa dan kejadian yang mengintarinya menbuat
buya Hamka tumbuh sebagai seorang yang pemikir yang produktif, aktif dan
Progresif dalam batasan tertentu cendrung memberontak. Semua itu terlihat dari
karyanya yang kental dengan refleksi dan reaksi terhadap realitas sosial yang
dirasakannya tidak benar.[11]
Pada tahun 1959, Hamka mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari
Universitas al-Azhar Cairo atas jasa-jasanya dalam menyiarkan agama Islam
dengan menggunakan Bahasa indonesia yang indah. Kemudian, pada tanggal 6 Juni
1974, Hamka kembali mendapatkan anugerah gelar kehormatan dari Universitas
Kebangsaan Malaysia pada bidang Kesusateraan serta gelar Profesor dari
Universitas Prof. Dr. Moestopo.[12]
Pada tanggal 26 januari 1975, Hamka resmi memangku Jabatan Ketua
Umum Majlis Ulama Indonesia yang merupakan hasil dari keputusan Musyawarah
Nasional yang pertama. Dan pada tahun 1976, Hamka dipercayakan untuk Mukhtamar
Masjid di Makkah, Seminar tentang Islam dan Peradaban di Kuala Lumpur, upacara
peringatan 100 tahun Muhammad Iqbal di Lahore dan Konferensi Ulama di Cairo
pada tahun 1977. Kemudian pada tahun 1980 Hamka kembali menjabat sebagai ketua
MUI II periode 1980-1985. Namun belum cukup satu tahun dalam masa jabatannya, Hamka
meletakkan jabatan tersebut pada bulan Mei 1981. Hal tersebut terjadi disebabkan
karena melalui MUI, Hamka mengeluarkan fatwanya tentang umat Islam diharamkan untuk menghadiri
perayaan Natal. Karena Fatwa tersebut, menteri Agama pada saat itu, yaitu
Alamsyah Ratu Perwiranegara merasa keberatan dan memerintahkan kepada MUI agar mencabut
fatwanya tersebut atau Menteri Agama yang mengundurkan diri. Tepat pada tanggal
18 Mei 1981 fatwa tentang Haramnya menghadiri perayaan Natal dicabut oleh buya
Hamka yang bukan berarti membatalkan hasil dari fatwa tersebut dan Buya Hamka
langsung melepaskan dirinya sebagai ketua Umum MUI.[13]
Sebelum Buya Hamka menghadap Tuhannya pada tanggal 24 Juli 1981 di
Jakarta, Hamka telah banyak melahirkan karya-karya besarnya dan ia tetap
menjadi sesepuh Organisasi Muhammadiyah sampai Hamka wafat dan ia Ketua MUI
pertama yang menjabat hingga wafat. Dalam bidang Jurnalistik Hamka sebagai
Panji Masyarakat, Majalah Islam yang banyak termuat tentang keagamaan dan
sosial politik serta kemasyarakatan.[14]
2.
Karya
Buya Hamka
Hamka merupakan sosok intelektual muslim yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, dengan bekal dan modal ilmu pengetahuan yang dimilikinya sehingga
Hamka banyak menghasilkan karya di bidang Ilmu pengetahuan dan Sastra, seperti
novel, cerpen, artikel maupun Tafsir al-Qur’an. Di antara karya-karya Buya
Hamka, yaitu:[15]
|
No
|
Judul Buku
|
Tahun
|
|
1
|
TERUSIR
|
1936
|
|
2
|
TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJK
|
1938
|
|
3
|
MERANTAU KE DELI
|
1941
|
|
4
|
TASAWUF MODERN
|
1939
|
|
5
|
LEMBAGA BUDI
|
1939
|
|
6
|
FALSAFAH HIDUP
|
1940
|
|
7
|
LEMBAGA HIDUP
|
1941
|
|
8
|
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
|
1956
|
|
9
|
TAFSIR AL-AZHAR
|
1979
|
|
10
|
AYAHKU
|
|
|
11
|
PRIBADI
|
|
|
12
|
ANTARA FAKTA DAN KHAYAL “TUANKU RAO”
|
1965
|
|
13
|
KENANG-KENANGAN HIDUP Jilid I-IV
|
1951
|
|
14
|
ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU
|
|
|
15
|
SEJARAH UMAT ISLAM Jilid I-IV
|
1951
|
|
16
|
STUDI ISLAM
|
1982
|
|
17
|
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM
|
1973
|
|
18
|
GHIRAH DAN TANTANGAN TERHADAP ISLAM
|
|
|
19
|
IMAN DAN AMAL SHALEH
|
|
|
20
|
DARI LEMBAH CITA-CITA
|
1946
|
|
21
|
PERKEMBANGAN KEBATINAN DI INDONESIA
|
1970
|
|
22
|
LEMBAGA HIKMAT
|
|
|
23
|
DARI PERBENDAHARAAN LAMA
|
|
|
24
|
PRINSIP DAN KEBIJAKSANAAN DA’WAH ISLAM
|
|
|
25
|
AKHLAQUL KARIMAH
|
|
|
26
|
TASAUF DAN PEMURNIANNYA
|
|
|
27
|
RENUNGAN TASAWUF
|
|
|
28
|
DI BAWAH LINDUNGAN KA’BAH
|
1938
|
|
29
|
KHUTBAH PILIHAN BUYA HAMKA
|
|
|
30
|
DO’A-DO’A RASULULLAH
|
|
|
31
|
SEJARAH UMAT ISLAM Jilid I-IV
|
1949 (Jilid 1 dan 1951 Jilid 2-4)
|
|
32
|
BIOGRAFI ORANG TUANYA AYAHKU[16]
|
1949
|
|
33
|
MANDI CAHAYA DI TANAH SUCI
|
|
|
34
|
DI DALAM LEMBA KEHIDUPAN
|
1940
|
|
35
|
DI LEMBAH SUNGAI NIL
|
|
|
36
|
DI TEPI SUNGAI NAJLAH
|
|
|
37
|
|
|
|
38
|
Dan lain-lain
|
|
b.
Deskripsi
Tafsir al-Azhar
Tafsir al-Azhar merupakan
salah satu karyanya Buya Hamka yang monumental. Kitab tersebut mulai ditulis
pada tahun 1962 dan sebagian besar isi tafsir tersebut diselesaikan oleh buya
Hamka di dalam penjara, ketika ia menjadi tahanan pada tahun 1964-1967. Kitab
tafsir ini pertama kali dicetak pada tahun 1979, karya Hamka ini telah
mengalami beberapa kali cetak ulang, bahkan penerbitannya bukan hanya di
Indonesia saja, akan tetapi juga dicetak di Singapura.[17]Latar
belakang penamaan Kitab Tafsir al-Azhar tersebut, karena Buya Hamka
sering mengisi pengajian di sebuah masjid yang terletak di Kebayoran Baru yang
bernama Masjid al-Azhar dan di masjid itu pula Hamka memulai melakukan
penafsiran al-Qur’an sehingga Tafsirnya diberi nama Tafsir al-Azhar.[18]
Tafsir al-Azhar terdiri dari
30 Juz dan Hamka memulai penafsirannya dengan terlebih dahulu menjelaskan
pengertian dan eksistensi al-Qur’an. Kemudian secara berurutan Hamka
menjelaskan tentang I’jaz al-qur’an, isi Mu’jizat al-qur’an, lafaz dan makna
al-Qur’an, langkah-lah menafsirkan al-Qur’an, haluan Tafsir, alasan dinamakan Tafsir
al-Azhar dan Hikmat Illahi. Setelah menjelaskan dasar-dasar untuk memahami
tafsir, kemudian Hamka baru menjelaskan secara panjang lebar dalam mengupas ayat-ayat al-Qur’an.
Latar belakang dari penulisan kitab Tafsir al-Azhar
tersebut, para ulama berbeda pendapat, yaitu:
1)
Menurut
Federspiel, lahirnya Tafsir al-Azhar merefleksikan kekacauan politik
pada masa itu, terutama penyusupan yang dilakukan oleh Komunis (PKI) ke dalam
pelaksanaan pemerintahan Soekarno.
2)
Menurut
samsul Nizar, lahirnya Kitab Tafsir al-Azhar disebabkan kondisi
pemahaman keagamaan dan dinamika intelektual umat Islam pada waktu itu yang
masih bersifat tradisional, terutama dalam memahami universaitas al-Qur’an.[19]
Jika dilihat dari segi bentuk, metode dan corak penafsirannya, ditemukan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Bentuk Tafsir
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka
ini memakai bentuk pemikiran (ar-ra’yu).
Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir
al-Azhar, sebagai contoh dalam penafsiran surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu
Beliau menafsirkan buah-buahan sebagai mangga, rambutan, durian, duku, dan
langsat.
2.
Metode Tafsir
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir
Al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Azhar karya
Buya Hamka, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode
analitis (tahliliy).
Sebagai contoh surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:
Ïä!$uK¡¡9$#urÏN#sÆìô_§9$#ÇÊÊÈ
Artinya: Demi langit yang mengandung hujan.
Buya Hamka menafsirkan dengan: “sekali lagi Allah
bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya:Demi langit yang mengandung hujan.
Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita. Sedangkan di dalam
mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, atas singgasana raja
atau diatas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai
langit-langit jua sebgai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk
yang di atas. Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemulyaan
Tuhan, lalu kita tadah ke langit ketika berdoa.Maka dari langit itulah turunnya
hujan.Langit yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya menurut
jandka tertentu.Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di bumi ini dan
matilah kita.Mengapa raj’I artinya disini jadi “hujan”?sebab memang air hujan
itu dari bumi juga, mulanya nguap naik ke langit, jadi awan berkumpul dan turun
kembali ke bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke langit dan turun kembali
ke bumi. Demikian terus menerus.Naik kembali turun kembali. Namun jika kita
bandingkan dengan Terjemah Departemen Agama R.I sangatlah singkat, yaitu:
“Raj’I berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’I dalam ayat ini karena hujan itu
berasal dari uap air yang naik dai bumi ke udara, kemudian turun ke bumi,
kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke bumi, dan begitulah
seterusnya.
Dengan membandingkan Tafsir
al-Azhar dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada
kita bahwa masing-masing menerapkan metode yang berbeda.Terjemahan Deperteman
Agama menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh
sekali dari analisis.Sedangkan Hamka dalam Tafsir al-Azhar menggunakan
metode analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan
memadahi lebih besar.Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja
membandingkannya dengan langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut,
langit-langit pada pelaminan, dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.
3. Corak Tafsir
CorakHamka dalam menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an,
beliau menggunakan contoh-contoh yang hidup di tengah masyarakat, baik
masyarakat kelas atas seperti raja, rakyat biasa, maupun secara
individu.Berdasarkan fakta yang demikian, tafsir Hamka dalam menjelaskan ayat itu
bercorak social kemasyarakatan (adabi Ijtima’i).
4. Metodologi Tafsir
Tafsir al-Azhar merupakan karya Hamka
yang memperlihatkan keluasan pengetahuannya, yang hampir mencakup semua disiplin
ilmu penuh. Sumber penafsiran yang dipakai oleh Hamka antara lain: al-Qur’an,
hadits Nabi, pendapat tabi’in dan riwayat dari kitab Tafsir Mu’tabar.[20]
Dalam penulisan kitab Tafsir al-Azhar, Buya Hamka mengakui bahwa
tafsirnya banyak dipengaruhi oleh tafsir lain dalam menginterpretasikan
ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya:
Ø Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an dan
Ø Tafsir al-Manar[21]
c.
Pemahaman
Hadis Buya Hamka
1.
Hadis
yang terdapat dalam Kitab Tafsir al-Azhar Karya Buya Hamka
a)
Surat
al-Baqarah: 180
إِنَّاللَّهَقَدْأَعْطَىلِكُلِّذِيحَقٍّحَقَّهُفَلَاوَصِيَّةَلِوَارِثٍ
(HR. Tirmidzi)
b)
Surat al-Nisa’:
10
قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ
أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً
يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
(HR. Bukhari dan Muslim)
c)
Surat al-Nisa’:
12
تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَوَعَلِّمُوهَافَإِنَّهُنِصْفُالْعِلْمِوَهُوَيُنْسَىوَهُوَأَوَّلُشَيْءٍيُنْزَعُمِنْأُمَّتِي
(HR.Ibn Majah)
d)
Surat al-Nisa’:
33
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا
بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
(HR. Bukhari
dan Muslim)
e)
Al-Ahzab: 5
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ(HR. Bukhari)
2.
Kualitas
Hadis tentang Warisan
Berdasarkan penilaian penulis terhadap hadis-hadis yang digunakan
oleh buya Hamka dalam penjelasannya pada kitab Tafsir al-Azhar tentang
ayat-ayat Warisan adalah hadis shahih (Maqbul). Penelitian kualitas
hadis tersebut penulis lakukan tidak secara langsung dengan menggunakan metode takhrij
hadits, disebabkan waktu tentang penelitian ini sangat singkat, namun
penulis tetap melakukan penelitian kualitas hadis melalui bantuan hadis Digital
Lidwa. Hadis-hadis yang penulis temukan dalam kitab Tafsir al-Azhar
buya terdapat lima (5) hadis. Kelima hadis tersebut, tiga hadis diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim, satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
dan satu hadis lagi diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah.
3.
Pemahaman
Hadis Buya Hamka
Berdasarkan analisa dan penelitian penulis terhadap Pendekatan
pemahamanhadis-hadis tentang warisan sebagai penjelasan yang digunakan oleh
Buya Hamka dalam penafsirannya, yaitu pendekatan Kontesktual. Pendekatan
Kontekstual menurut Prof. Dr. Edi Safri adalah memahami hadis-hadis Rasulullah
dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya
hadis-hadis tersebut.[22]
Dengan mengkaji peristiwa yang melatarbelakangi kemunculan hadis-hadis
Rasulullah, maka hal itu disebut dengan kajian Asbab al-Wurud. Dengan demikian kajian
tentang Asbab al-Wurud merupakan bagian yang sangat terpenting dalam pendekatan
pemahaman hadis secara Kontekstual.
Hal tersebut tampak jelas dari cara penjelasan Hamka dalam kitab
Tafsirnya yang banyak menambahkan penjelasan hadis melalui kajian historis/yang
melatarbelakangi munculnya (Asbab al-Wurud) hadis tersebut. Sebagai
contoh penulis memaparkan sebuah hadis yang terdapat pada kitab Tafsir
al-Azhar pada Juzu’ keempat surat al-Nisa’: 10, hadisnya yaitu:
قَالَفَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ
أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً
يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ.رواه البخاري و مسلم
Artinya:
... Rasulullah SAW bersabda: Sepertiga?, dan sepertiga itu sudah banyak!
Sesungguhnya engkau tinggalkan para pewaris engkau dalam keadaan mampu, itu
lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat dan mereka
menadahkan telapak tangannya kepada sesama manusia.
Hadis diatas
digunakan oleh buya Hamka dalam penjelasan surat al-Nisa’: 10 tentang pembagian
harta warisan bagi orang yang akan meninggalkan wasiat. Hal yang
melatarbelakangi hadis tersebut muncul disebabkan seorang sahabat nabi yang
terkemuka, yaitu Sa’ad bin Waqqas. Pada suatu hari Sa’ad bin Waqqas ditimpa
sakit, padahal harta benda yang ia miliki banyak. Lalu Sa’ad bin Waqqas meminta
nasehat kepada Rasulullah karena ia bermaksud untuk meninggalkan wasiat, bahwa
seluruh harta yang ia miliki hendak diberikan untuk kepentingan umum. Tetapi
hal tersebut dilarang oleh Rasulullah. Kemudian Sa’ad bin Waqqas hendak
memberikan separuh hartanya dan sepertiganya diberikan sebagai wasiat, namun
itu juga dilarang oleh Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ...
Sepertiga?, dan sepertiga itu sudah banyak! Sesungguhnya engkau tinggalkan para
pewaris engkau dalam keadaan mampu, itu lebih baik daripada engkau tinggalkan
mereka dalam keadaan melarat dan mereka menadahkan telapak tangannya kepada
sesama manusia.[23]
Selain menjelaskan
tentang Asbab al-Wurud hadis, di sisi lain Buya Hamka juga menjelaskan
ilmu hadis, seperti ilmuNasikh wa Mansukh. Ilmu Nasikh wa Mansukh adalah
ilmu yang menjelaskan tentang hadis-hadis yang saling bertentangan dan tidak
dapat dikompromikan antara kedua hadis tersebut.[24]
Salah satu contoh yang penulis paparkan terdapat pada Juzu’ kedua surat
al-Baqarah: 180 menjelaskan tentang orang yang mati terbunuh dan hukum qishas.
Seiring dengan urusan kematian, maka Allah menerangkan tentang apa yang patut
dikerjakan oleh orang yang hampir meninggal. Satu waktu orang yang ditimpa
sakit dan dia sendiri kadang-kadang telah merasakan dirinya sakit itu adalah
penghabisan di dunia. Satu waktu orangpun merasa dirinya sudah tua dan karena
tuanya itu merupakan sudah dekat masanya hidup di dunia. Maka pada saat itulah
Allah memerintahkan kepada mereka untuk meninggalkan wasiat.
|=ÏGä.öNä3øn=tæ#sÎ)u|ØymãNä.ytnr&ßNöqyJø9$#bÎ)x8ts?#·öyzèp§Ï¹uqø9$#Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9tûüÎ/tø%F{$#urÅ$rã÷èyJø9$$Î/($)ymn?tãtûüÉ)FßJø9$#ÇÊÑÉÈ
Artinya:Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
Dalam menanggapi
tentang ayat ini, para ulama berbeda pendapat. Ada sebagian ulama berpendapat,
bahwa ayat ini tidak berlaku lagi setelah turunnya surat al-Nisa’ yang telah
jelas menerangkan tentang pembagian harta warisan.Ibu dan Bapak telah ada
ketentuannya, begitu juga dengan anggota keluarga yang lainnya. Dan juga
dijelaskan di dalam hadis Rasul yang berbunyi:
إِنَّاللَّهَقَدْأَعْطَىلِكُلِّذِيحَقٍّحَقَّهُفَلَاوَصِيَّةَلِوَارِثٍ.
رواه الترمزي
Artinya: ...
Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak, maka tidak ada
wasiat untuk waris. (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Sebagian ulama
yang juga berpendapat bahwa ayat ini tetap berlaku, yaitu untuk orang yang
mampu. Menurut Buya Hamka, bahwa ayat yang berkaitan dengan wasiat tidaklah
dimansukh, karena ayat tersebut telah terang menjelaskan tentang pembagian
harta warisan.Kemudian tidak mungkin hadis ahad menasikh ayat al-Qur’an
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.[25]
Jadi, Hamka sebagai
seorang mufassir yang handal dalam bidang
ilmunya sehingga ia banyak menghasilkan karya-karya dibidang ilmu pengetahuan,
novel dan cerpen. Dalam bidang hadis, Buya Hamka tidak ada menghasilkan teori
terbaru. Hamka hanya menggunakan teori yang telah dirumuskan oleh para ulama
hadis mutaqaddimin maupun mutaakhirin sebagai penjelasan dari
penafsirannya yang terdapat pada kitab Tafsir al-Azhar.
PENUTUP
Kesimpulan
Buya Hamka dalah keturunan ulama dan berasal dari suku tanjung,
yang lahir di Tanah Sirah Maninjau, Kec. Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Berkat
pengajaran ayahnya dan karena kegigihan Hamka dalam menuntut ilmu sehingga ia
banyak menghasilkan karya dalam bidang ilmu pengetahuan, novel dan cerpen.
Diantara karya-karyanya yang terpopuler dan menjadi pegangan dan rujukan bagi
umat Islam sampai sekarang, yaitu Kitab Tafsir al-Azhar.
Dalam melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an, Hamka juga
menambahkan penjelasan tafsirnya tersebut dengan penjelasan hadis Rasulullah
SAW. Pendekatan pemahaman hadis yang dilakukan oleh Buya Hamka, yaitu
Pendekatan Kontekstual (Asbab al-Wurud Hadits). Namun dalam bidang
hadis, Hamka tidak ada menulis atau menghasilkan karya secara material maupun
teori tentang ilmu hadis. Tetapi Hamka hanya menggunakan teori ilmu hadis yang
telah ditawarkan oleh para ulama Muqaddimin dan Mutaakhirin
sebagai penjelasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Hamka,
Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983. Juzu’ ke-2 dan 4.,
Cet., I.
Hamka. Tasauf Moderen. Jakarta: PT Pustaka
Panjimas, 1990. Cet., I.
http://a2dcollection.blogspot.co.id/2014/12/tafsir-al-azhar-buya-hamka.html. Diakses pada tanggal 27 April 2017.
Maizuddin,
Metodologi Pemahaman Hadis. Padang: Hayfa Press, 2008. Cet., I.
Nizar, Samsul. Memperbincangkan Dinamika Intelektual dan
Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2007. Cet., I.
Rasyid, Hanif. Hamka dan Karyanya (Museum Rumah Kelahiran Buya
Hamka). Maninjau: Tt.
Samad, Duski. Sufi Nusantara dan Pemikirannya. Jakarta Barat: The Minangkabau Foundation,
2000. Cet., I.
Tibry, Ahmad. Konsep Bahagia Hamka: Solusi Alternatif Manusia
Modern. Padang: IAIN IB-Press, 2006.
Umar,
Ratnah. Tafsir al-Azhar Karya Hamka (Metode dan Corak Penafsirannya).
Pdf.
[1]
Mahasiswa Prodi Ilmu Hadis Program Magister (S2) PPs UIN Imam Bonjol Padang
[2]Hanif Rasyid, Hamka
dan Karyanya (Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka), (Maninjau: Tt), hal. 1
[3]Hamka, Tasauf
Moderen, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1990), Cet., I., hal. 9
[4]Ahmad Tibry, Konsep
Bahagia Hamka: Solusi Alternatif Manusia Modern, (Padang: IAIN IB-Press,
2006), hal. 14
[6]Ibid.
[7]Hamka, Loccit.
[9] Samsul Nizar, Memperbincangkan
Dinamika Intelektual dan Pemikiran Hamka tentang Pendidikan Islam, (Jakarta:
Kencana, 2007), Cet., I., hal. 24-25
[10]Ahmad Tibry, Opcit.,
hal. 23-24
[11]Duski Samad, Sufi
Nusantara dan Pemikirannya, ( Jakarta Barat: The Minangkabau Foundation,
2000), Cet., I., hal. 106
[12]Samsul Nizar, Opcit.,
hal. 44
[13]Ahmad Tibry, Opcit.,
hal. 37-38
[14]Duski Samad, Loccit
[15]Hanif Rasyid, Opcit.,
hal. 13-50
[16]Duski Samad, Opcit.,
hal. 107
[17]Ahmad Tibry, Opcit.,
hal. 42
[18]Hanif Rasyid., Opcit.,
hal. 18
[19]Samsul Nizar, Opcit.,
hal. 51-52
[20]http://a2dcollection.blogspot.co.id/2014/12/tafsir-al-azhar-buya-hamka.html. Diakses pada tanggal 27 April 2017.
[21]
Ratnah Umar, Tafsir al-Azhar Karya Hamka (Metode dan Corak
Penafsirannya). Pdf., hal. 23-25
[22]Maizuddin, Metodologi
Pemahaman Hadis, ( Padang: Hayfa Press, 2008)., Cet., I., hal. 100
[23]Hamka, Tafsir
al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983)., Juzu’ ke-4., Cet., I., hal.
274
[24]Maizuddin, Opcit.,
hal. 81
[25]Hamka, Opcit.,
hal. Juzu’ ke-21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar