KUALITAS HADIS TENTANG SHALAT JUM’AT
PADA HARI IDAIN
Kualitas Hadis-hadis
tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
a.
Kutipan Hadis
Penelusuran sanad hadis bertujuan untuk menemukan teks-teks
hadis yang memiliki makna senada dari kitab-kitab hadis. Hadis Nabi SAW yang
telah terkodifikasi oleh mukharrij hadis berjumlah ratusan bahkan
ribuan. Jika ditelusuri satu persatu dari kitab-kitab hadis yang ada, maka akan
sangat sulit, untuk itu agar lebih mudah memahaminya, maka penulis membagi
beberapa tahap dalam menganalisis kuantitas sanad hadis tersebut. Adapun
hadis yang penulis teliti adalah:
...
قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ
وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ
صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ..... [1]
Langkah penulis selanjutnya yaitu mencari
bagian penggalan atau potongan matan hadis pada kitab al-Mu’jam
al-Mufahras li al-Fazh al-Hadits al-Nabawiy karya A. J. Wensinck.
Dalam melakukan pencarian hadis, maka penulis menentukan terlebih
dahulu kata kuncinya (keyword) yang terdapat di dalam matan hadis
tersebut, sehingga mudah melakukan
pencarian hadis yang dicari. Kata kunci yang penulis tetapkan dalam pencarian
hadis tersebut adalah شهد dan رخص. Penulis memilih
kata رخص karena hadis yang
penulis teliti berkaitan dengan kerukhshahan sebagai tema pokok dalam
penelitian ini.
Dengan menggunakan matan hadis di
atas, maka penulis mencari hadis tersebut dengan menggunakan kata kunci yang
telah penulis tetapkan. Maka penulis menemukan kata شهد di dalam kitab Mu’jam al-Mufaras sesuai dengan
hadis yang penulis cari dengan informasi lafal hadisnya, yaitu
Sedangkan dengan menggunakan kata رخص di dalam kitab Mu’jam al-Mufaras, yaitu
Dari
petunjuk kitab Mu’jam tersebut dapat diketahui bahwa: Huruf د
adalah kode untuk Abu Daud, menunjukkan bahwa hadis yang terdapat pada Sunan
Abu Daud, kitab صلاة kata ini menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam
kitab Shalat, nomor bab 211. Pada huruf kedua جه menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam
Sunan Ibn Majah, kitab اقامة kata ini menunjukkan bahwa hadis tersebut
terdapat di dalam bab iqomah, nomor hadis 166. Petunjuk ketiga yaitu
huruf دى menunjukkan bahwa
hadis tersebut terdapat di dalam Sunan
Darimi, bab صلاة kata ini
menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam bab Shalat, nomor hadis
225. Dan petunjuk keempat yaitu huruf حم menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam
Musnad Ahmad bin Hanbal, hadis tersebut terdapat pada jilid ke-4 halaman
372.
Setelah
diperoleh petunjuk dari kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh al-Hadits al-Nabawiy, langkah selanjutnya
adalah menelusurinya langsung pada sumber primer yaitu kitab-kitab hadis
sebagai bahan rujukan penulis.
1. Hadis ini terdapat dalam kitab hadis Sunan
Abu Daud yang disusun oleh al-Imam
al-Hafidz Abi Daud al-Asy’ats al-Sajistaniy, wafat: 275 H, penulis menemukan
hadis dengan redaksi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ
إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ
قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ )رواه ابي داود)[4]
Artinya :“Muhammad bin Katsir telah menceritakan
kepada kami, Isra`il telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Al Mughirah telah
menceritakan kepada kami dari Iyas Ibnu Abu Ramlah As Syami dia berkata; Aku
pernah menyaksikan Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, dia
bertanya kepada Zaid; "Apakah kamu pernah melakukan shalat dua hari raya
bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam?" ia (Zaid) menjawab; "Ya. Mu'awiyah bertanya;
"Bagaimana Nabi SAW mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin
Arqam menjawab; "Nabi SAW mengerjakan shalat ‘Id dan memberi
keringanan pada waktu shalat Jum'at, lalu Nabi SAW bersabda: "Siapa
ingin mengerjakan (shalat Jum'at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum'at)."
(HR. Abu Daud)
2. Sunan Ibn Majah
Hadis ini terdapat dalam Sunan Ibn Majah
berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا
إِسْرَائِيلُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ
الشَّامِيِّ قَالَ سَمِعْتُ
رَجُلًا سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ
كَانَ يَصْنَعُ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَالَ
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ[5] ) رواه ابن ماجه)
Artinya : “Nashr bin Ali
Al Jahdhami telah menceritakan kepada kami, Abu Ahmad telah menceritakan kepada
kami berkata, Isra'il telah menceritakan kepada kami dari Utsman Ibn al-Mughirah dari Iyas bin Abu
Armalah al- Syami ia berkata; Aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada
Zaid bin Arqam, "Apakah kamu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam pernah menyaksikan dua hari raya dalam satu hari?" ia menjawab,
"Ya, " laki-laki itu berkata, "Lalu apa yang dilakukan oleh
Rasulullah?" ia menjawab, "Rasulullah SAW melaksanakan shalat id dan memberikan
keringanan untuk melaksanakan shalat jum'at, setelah itu Rasulullah SAW
mengatakan: "Siapa ingin melaksanakan shalat (jum'at), silahkan
mengerjakannya."
(HR. Ibn Majah)
3. Di dalam kitab Sunan Darimi pada bab
shalat nomor hadis ke- 225, sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ قَالَ شَهِدْتُ
مُعَاوِيَةَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ أَشَهِدْتَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ
فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ (رواه الدرمى)[6]
Artinya : “'Ubaidullah
bin Musa telah mengabarkan kepada kami dari Israil dari Utsman bin Al Mughirah
dari Iyas bin Abu Ramlah ia berkata, aku menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada
Zaid bin Arqam, "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Nabi shallallahu
'alaihi wasallam dua hari raya berkumpul dalam satu hari?" Zaid menjawab,
"Ya." Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang Rasulullah
lakukan?" Zaid menjawab, "Rasulullah SAW laksanakan shalat Id, lalu
memberi keringanan dalam pelaksanakaan shalat jum'at." ia bersabda: "Siapa
ingin melakukan shalat Jum'at, maka silahkan ia melakukannya! " (HR. Al-Darimi)
4.
Di dalam Musnad
Ahmad bin Hanbal pada Juz 4 halaman 372, sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ
مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ
أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ
فَلْيُجَمِّعْ (رواه احمد)[7]
Artinya : “Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Isra`il telah
menceritakan kepada kami dari Utsman bin Al Mughirah dari Iyas bin Abu
Ramlah al- Syami ia berkata; Saya menyaksikan
Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam ia berkata; Saya mengikuti shalat dua
hari raya yang berkumpul dalam satu hari bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. beliau shalat ‘Id pada awal hari, kemudian Rasulullah memberi
keringanan terhadap shalat Jum'at seraya bersabda: "Siapa yang ingin
mengumpulkan (keduanya/shalat ‘Id dan Jum'at), silahkan." (HR. Ahmad)
b. Skema Sanad
a) Ranji Sanad
1)
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud terdapat pada kitab shalat, nomor bab
211
|
رسول الله
|
|
زيد بن ارقم
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
محمد بن كثير
|
|
قال
|
|
قال
|
|
عن
|
|
ثنا
|
|
انا
|
|
ثنا
|
|
داود ابو
|
2)
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah,
terdapat di dalam kitab iqomah, nomor bab 166
|
رسول الله
|
|
زيد بن ارقم
|
|
قال
|
|
قال
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
ابو احمد
|
|
نصر بن علي الجهضمي
|
|
ابن ماجة
|
|
عن
|
|
عن
|
|
ثنا
|
|
ثنا
|
|
ثنا
|
3)
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Darimi,
terdapat pada bab tentang “Wanita keluar pada hari raya ‘Id,” nomor bab
225
|
رسول الله
|
|
قال
|
|
زيد بن ارقم
|
|
قال
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
عبدالله بن موسى
|
|
عن
|
|
عن
|
|
عن
|
|
الدارمي
|
|
انا
|
4)
Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin
Hanbal, terdapat pada juz ke-4, halaman 372
|
رسول الله
|
|
زيد بن ارقم
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
عبدالرحمن
|
|
قال
|
|
قال
|
|
عن
|
|
عن
|
|
ثنا
|
|
ثنا
|
|
احمد بن حنبل
|
b)
Ranji Gabungan
|
رسول الله
|
|
زيد بن ارقم
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
عبدالرحمن
|
|
عبدالله بن موسى
|
|
ابواحمد
|
|
محمد بن كثير
|
|
احمد بن حنبل
|
|
الدارمى
|
|
نصر بن علي الجهضمي
|
|
ابن ماجة
|
|
ابو داود
|
c. Takhrij Sanad
Dalam penelitian hadis ini, penulis
berpedoman kepada kaidah ke-shahih-an sanad hadis, sebagaimana
yang diungkapkan oleh Ibn al-Shalah, yang dikutip oleh Muhammad ‘Ajjaj
al-Khatib dalam buku Ushul al-Hadits, yaitu:
الحديث الصحيح هو المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل
الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا.[8]
Artinya: “Hadis shahih adalah hadis
musnad yang sanadnya muttashil disampaikan oleh periwayat yang adil lagi dhabithh
yang diterimanya dari orang-orang yang adil lagi dhabithh (pula) sampai ujung sanadnya,
tidak syadz dan tidak pula berillat.”
Dari defenisi di atas dapat penulis simpulkan,
bahwa hadis shahih itu harus memenuhi lima persyaratan, yaitu:
1. Sanad hadis bersambung (muttashil).
2. Seluruh periwayat bersifat ‘adil.
3. Seluruh periwayat bersifat dhabithh.
4. Terhindar dari syadz
5. Terhindar dari ‘illat
Dalam takhrij sanad yang perlu
diteliti adalah ittishal sanad, ‘adalah sanad dan ke-dhabith-an
periwayat. Dalam penelitian sanad hadis, penulis hanya meneliti dari
jalur Abu Daud saja, karena hadis ini tidak terdapat dalam kitab al-Bukhari dan
Muslim dan tingkatan sunan Abu Daud berada di bawah shahih al-Bukhari dan
Muslim, penelitian ini dilakukan dalam
rangka mencari keshahihan sanad dan matan hadis tentang shalat
Jum’at pada hari raya ‘Id.
Ø Kutipan Hadis
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ
إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ
قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ
اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ
رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ )رواه ابي داود)
Ø Ranji Sanad
|
رسول الله
|
|
زيد بن ارقم
|
|
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
|
|
عثمان بن المغيرة
|
|
اسرائيل
|
|
قال
|
|
قال
|
|
عن
|
|
ثنا
|
|
انا
|
|
ثنا
|
|
محمد بن كثير
|
|
داود ابو
|
Ø Biografi Periwayat
Langkah selanjutnya yang akan penulis
lakukan adalah meneliti data-data dan penilaian ulama terhadap masing-masing periwayat
untuk mengkaji kemuttashilan sanad dan ke-tsiqah-an periwayatnya dengan
menggunakan 3 (tiga) kitab sumber, yaitu Tahzib al-Kamal fi Asma’i al-Rijal, al-Jarah wa
al-Ta’dil dan Mizan al-I’tidal. Dalam penelitian ini, penulis tidak
melakukan takhrij terhadap sahabat dan mukharrij yaitu Zaid bin
Arqam dan Abu Daud, karena mereka telah dinilai ‘adil, sesuai dengan
pendapat jumhur ulama bahwa semua sahabat itu ‘adil, sedangkan mukharrij
adalah seorang yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya sebagai periwayat
hadis.
Muhammad bin Katsir
1. Biografi Muhammad
bin Katsir
Nama lengkapnya yaitu Muhammad bin Katsir
al-Abdi Abu Abdullah
al-Bashriy, dan ia biasa dikenal dengan nama Abu Abdullah[9] tempat
tinggalnya di Bashrah,[10]
dan tidak ada informasi tentang kelahirannya.
Menurut Ibn Hibban, ia wafat pada tahun 223 H,[11] penulis
tidak menemukan informasi tentang rihlahnya dari kitab yang menjadi
sumber utama dalam penelitian ini.
Di
antara guru ia dalam mendapatkan hadis, yaitu Sufyan al-Sauri, Syu’bah, Isra’il,
Abu Zar’ah dan lain-lain.[12] Sedangkan
muridnya, yaitu al-Bukhari, Abu Daud, Abu Muslim Ibrahim bin
Abdillah al-Kajiy dan lain-lain.
2. Analisa Ke-muttashil-an
Sanad
Berdasarkan informasi di atas Muhammad bin Katsir
dengan gurunya (Isra’il) dan muridnya (Abu Daud) adalah muttashil, karena ia terkait hubungan
antara guru dan murid secara langsung, namun berapa tahun mu’asyarah antara
Muhammad Ibn Katsir dengan gurunya Israil tidak dapat ditemukan, karena tidak
diketahui tahun kelahiran Muhammad bin Katsir.
3. Penilaian
Ulama
Sedangkan penilaian ulama terhadap Muhammad
bin Katsir, yaitu: menurut Abdurrahman[13]
dan Abu Hatim[14]
menilainya adalah صدوق,[15]
shuduq merupakan tingkatan kelima dari tingkatan-tingkatan ta’dil,
dan shuduq adalah kata yang menunjukkan sifat adil dan tidak menyiratkan ke-dhabith-an.[16]
4. Analisa Ke-adil-an
dan Ke-dhabith-an
Muhammad bin Katsir berdasarkan penilaian ulama di atas tidak ada
satu dari para ulama yang men-jarh-nya dan penilaian ulama semuanya
adalah shuduq. Shuduq merupakan tingkatan kelima dari
tingkatan-tingkatan ta’dil, berarti Muhammad bin Katsir adalah seorang
yang adil lagi dhabithh.
Israil
1. Biografi Israil
Nama lengkapnya adalah Israil bin Yunus bin
Abi Ishaq al-Hamadiy al-Sabi’iy, dan ia biasa dipanggil dengan nama
Abu Yusuf,[17]
dan menetap di Kuffah.[18]
Menurut Qa’nab bin al-Mahrar, Israil lahir pada tahun 100 H[19]
dan Harun bin Hatim mengatakan, ia wafat pada tahun 161H.[20] Penulis tidak menemukan informasi tentang rihlahnya
dari kitab yang menjadi sumber utama dalam penelitian ini.
Di antara gurunya dalam mendapatkan hadis,
yaitu Ibrahim bin Abdul A’la, Usman bin al-Mughirah, Ali bin
Salim bin Tsauban dan lain-lain.[21]
Sedangkan muridnya, yaitu Ahmad bin Khalid al-Wahbiy, Khalid bin Yazid, Muhammad
bin Katsir dan lain-lain.[22]
2. Analisa Ke-muttashil-an
Sanad
Berdasarkan informasi di atas Israil dengan
gurunya (Usman bin al-Mughirah) dan muridnya (Muhammad bin Katsir ) adalah muttashil, karena terkait hubungan
guru dan murid secara langsung.
3. Penilaian
Ulama
Penilaian ulama terhadap Israil bin Yunus,
yaitu Ijla menilainya ثقة,[23]
Abu Hatim juga berpendapat bahwa ia صدوق ثقة,[24]
sedangkan menurut Ibn Madiniy, Israil adalah ضعيف,[25]
Tetapi menurut al-Nasa’i, Isra’il adalah ليس به بأس.[26]
Tsiqah merupakan tingkatan yang ke-3 dalam urutan ta’dil
dan tsiqah adalah kata-kata yang mengukuhkan kualitas tsiqah
dengan salah satu sifat adil.[27]
Sedangkan laisa bihi ba’sa merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan ta’dil. laisa bihi ba’sa adalah kata-kata yang
menunjukkan kejujuran periwayat dan ketidak-dhabith-annya.[28] Dan dha’if merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan
jarah. Dhaif adalah kata-kata yang menunjukan penilaian dhaif
atas perawi atau kerancuan hafalannya.[29]
4. Analisa Ke-adil-an
dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan analisa penulis tentang ke-adil-an
dan ke-dhabith-an Israil bin Yunus terdapat ta’arudh (pertentangan
antara jarh dan ta’dil) dengan arti kata ada yang menilai jarh
dan ada pula yang menilai ta’dil, karena adanya ulama yang men-jarh beliau dengan prediket dhaif.
Dalam penyelesaian permasalahan ini, menurut para ulama yaitu mendahulukan jarh
daripada ta’dil, meski yang men-ta’dil lebih banyak daripada yang
men-jarh-nya. Karena yang men-tarjih mengetahui apa yang tidak
diketahui oleh yang men-ta’dil, dan ini pendapat yang diperpegangi oleh
jumhur ulama.[30]
Maka penulis berkesimpulan bahwa beliau adalah seorang yang dhaif. Dhaif merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan jarh.
Dhaif adalah kata-kata yang
menunjukan penilaian dhaif atas perawi atau kerancuan hafalannya berarti
Israil tidak adil dan tidak dhabith.
Usman bin al-Mughirah
1. Biografi Usman
bin al-Mughirah
Nama lengkapnya yaitu Usman bin al-Mughirah
al-Tsaqifiy, dan ia biasa dikenal dengan nama Abu al-Mughirah,[31]
menetap di Kuffah,[32]
sedangkan untuk tanggal lahir, wafat dan rihlahnya tidak ada penulis
temukan informasinya.
Gurunya dalam mendapatkan hadis, di antaranya:
Iyas bin Abi Ramlah, Zaid bin Wahab, Sa’Id bin Jubair dan
lain-lain,[33]
sedangkan di antara muridnya yaitu: Israil bin Yunus, Bakar bin
Wail, al-Hasan bin Umarah, Sufyan al-Tsauri dan lain-lain.[34]
2. Analisa Ke-muttashil-an
Sanad
Berdasarkan informasi di atas Usman bin
Mughirah dengan gurunya (Iyas bin Abi
Ramlah) dan muridnya (Israil) adalah muttashil,
karena terkait hubungan antara guru dan murid secara langsung.
3. Penilaian
Ulama
Penilaian ulama terhadap Usman bin Mughirah,
menurut Ahmad bin Hanbal, al-Nasa’i, Ibn Hibban beliau adalah ثقة,[35]
Usman bin Abi Zar’ah juga menilainya dengan ثقة,[36] dan Abi ‘Awanah menilainya
dengan صدوق موثق.[37]
4. Analisa Ke-adil-an
dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan penilaian ulama tentang ke-adil-an
dan ke-dhabith-an Usman bin al-Mughirah, Penilaian ulama semuanya adalah
ثقة (terdapat pada tingkatan yang ke-3 dalam urutan ta’dil)
dan tidak ada beliau terkena jarh dalam penilaian ulama. Tsiqah merupakan
kata-kata yang mengukuhkan kualitas tsiqah dengan salah satu sifat adil.[38] Penulis
berkesimpulan bahwa ia adalah seorang yang adil lagi dhabith.
Iyas bin Abi Ramlah
1. Biografi Iyas
bin Abi Ramlah
Nama lengkapnya adalah Iyas bin Abi Ramlah
al-Samiy,[39]
untuk tanggal lahir dan wafatnya, tidak ada penulis temukan informasinya. Gurunya
dalam mendapatkan hadis, di antaranya: Zaid bin Arqam, Muawiyah
bin Abi Sufyan.[40]
Sedangkan muridnya, di antaranya: Usman bin al-Mughirah.[41]
2. Analisa Ke-muttashil-an
Sanad
Berdasarkan informasi di atas penulis
berkesimpulan bahwa Iyas bin Abi Ramlah dengan gurunya (Zaid bin Arqam) dan
muridnya (Usman bin al-Mughirah) adalah muttashil,
karena terkait hubungan guru dan murid secara langsung. Namun, penulis juga
menemukan informasi ia tidak langsung berguru kepada Zaid bin Arqam, tetapi ia
hanya mendengar hadis tersebut melalui Muawiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada
Zaid bin Arqam, dengan indikasi kalimatnya, yaitu سمع
معاوية بن ابي سفيان, يسأل زيد بن ارقم ) ([42] yang berarti dia mendengar Muawiyah bin
Abi Sufyan, dia (Muawiyah) bertanya kepada Zaid bin Arqam.
3. Penilaian
Ulama
Penilaian ulama terhadap Iyas bin Abi
Ramlah, yaitu: menurut Ibn al-Munzir bahwa ia adalah مجهول .[43]
Menurut Ibn Hibban dan al-Hafiz Ibn Hajar
bahwa beliau adalah الثقات.[44]
4. Analisa Ke-adil-an
dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan informasi di atas tentang
keadilan dan ke-dhabith-an Iyas bin Abi Ramlah terdapat ta’arudh (pertentangan antara jarh dan ta’dil)
karena ada ulama yang menilai beliau dengan prediket majhul. Disebabkan
yang meriwayatkan hadis darinya hanya Usman bin al-Mughirah serta tidak adanya
ulama lain yang men-jarh beliau, dan beliau ini termasuk kepada majhul
al-‘ain, yaitu suatu hadis yang di
dalam sanadnya ada seorang periwayat yang hanya seorang periwayat lain saja
meriwayatkan daripadanya serta tidak ada seorang ulama men-jarh-nya.[45] Dengan
demikian, dapat penulis simpulkan bahwa Iyas bin Abi Ramlah adalah majhul,
majhul adalah perawi yang tidak diketahui atau dikenali baik dari segi
identitas, kredibilitas dan jati dirinya,[46]
dengan demikian bararti Iyas bin Abi Ramlah tidak adil dan tidak dhabith.
Jadi, berdasarkan penelitian penulis berkaitan
sanad hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id dari jalur
Abu Daud, maka dapat penulis simpulkan, bahwa sanad hadis tersebut adalah dha’if,
karena adanya penilaian ulama yang men-jarh pada sanad hadis tersebut,
yaitu Israil bin Yunus dan Iyas bin Ramlah al-Syamiy. Begitu pula hadis yang
diriwayatkan oleh Ibn Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal juga berkualitas dhaif,
karena Israil bin Yunus dan Iyas bin Abi Ramlah yang terkena jarh juga terdapat
pada jalur sanad mereka, berarti semua jalur sanad hadis tentang shalat
Jum’at pada hari ‘Idain adalah dhaif.
d. Takhrij Matan
Berdasarkan penelitian penulis tentang matan
hadis di atas, bahwa matan hadis tersebut mengandung syadz dan ‘illat
karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an Surat al-Jumu’ah(62): 9
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.”
Dari ayat di atas
menjelaskan, bahwa setiap orang-orang yang beriman wajib hukumnya dalam
melaksanakan shalat Jum’at, karena ada indikasi ayat yang menyatakan,
yaitu فاسعوا , yang
berarti bersegeralah. Kalimat ini merupakan fiil amar yang menunjukkan
kewajiban dalam melaksanakannya. Namun, di dalam hadis menjelaskan, bahwa
adanya kebolehan dalam meninggalkan shalat Jum’at pada hari ‘Idain dan
di sinilah hadis bertentangan dengan ayat al-Qur’an.
Jadi, dari
penjelasan di atas dapat penulis simpulkan, bahwa hadis yang diriwayatkan
melalui jalur Abu Daud adalah dhaif dari segi sanad maupun matan,
karena pada sanadnya terdapat sanad yang
terkena jarh, yaitu Israil bin Yunus dan Iyas bin Abi Ramlah al-Syamiy. Dan pada matannya adanya pertentangan dengan ayat
al-Qur’an surah al-Jumu’ah (62): 9, dan hadis tersebut menjelaskan adanya kebolehan
untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari itu, sebagaimana adanya uzhur
yang membolehkan dalam meninggalkan shalat Jum’at ketika hari hujan.
e. Analisa Ke-hujjah-an
Hadis
Setelah penulis teliti melalui men-takhrij al-hadis tentang
shalat Jum’at pada hari ‘Idain baik dari segi sanad maupun matan
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan 3 (tiga) jalur lainnya, yaitu Ibn
Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain,
dengan memperhatikan rambu-rambu yang telah dikemukan oleh para ulama mengenai
kaidah-kaidah ke-shahih-an suatu hadis, baik persyaratan sanad
maupun persyaratan matan hadis, maka dapat penulis simpulkan bahwa hadis
yang menerangkan tentang keringanan (rukhshah) dalam melaksanakan shalat
Jum’at pada hari ‘Idain adalah dha’if, dan tidak dapat dijadikan hujjah
dalam menetapkan suatu hukum, dari segi matan juga dha’if karena
bertentangan dengan ayat al-Qur’an surat al-Jumu’ah (62): 9.
Dengan demikian, hadis tentang ke-rukhshah-an/keringanan
ketika melaksanakan shalat Jum’at
pada hari ‘Idain adalah dhaif, baik dari segi sanad maupun matan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar