Selasa, 30 Juni 2020

Kualitas Hadis tentang Shalat Jum'at bertepatan pada hari Raya Idain


KUALITAS HADIS  TENTANG SHALAT JUM’AT PADA HARI IDAIN
Kualitas Hadis-hadis tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
a.      Kutipan Hadis
Penelusuran sanad hadis bertujuan untuk menemukan teks-teks hadis yang memiliki makna senada dari kitab-kitab hadis. Hadis Nabi SAW yang telah terkodifikasi oleh mukharrij hadis berjumlah ratusan bahkan ribuan. Jika ditelusuri satu persatu dari kitab-kitab hadis yang ada, maka akan sangat sulit, untuk itu agar lebih mudah memahaminya, maka penulis membagi beberapa tahap dalam menganalisis kuantitas sanad hadis tersebut. Adapun hadis yang penulis teliti adalah:
... قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ..... [1]
Langkah penulis selanjutnya yaitu mencari bagian penggalan atau potongan matan hadis pada kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh al-Hadits al-Nabawiy karya A. J. Wensinck.
Dalam melakukan pencarian hadis, maka penulis menentukan terlebih dahulu kata kuncinya (keyword) yang terdapat di dalam matan hadis tersebut, sehingga mudah  melakukan pencarian hadis yang dicari. Kata kunci yang penulis tetapkan dalam pencarian hadis tersebut adalah شهد dan رخص.  Penulis memilih kata رخص karena hadis yang penulis teliti berkaitan dengan kerukhshahan sebagai tema pokok dalam penelitian ini.
Dengan menggunakan matan hadis di atas, maka penulis mencari hadis tersebut dengan menggunakan kata kunci yang telah penulis tetapkan. Maka penulis menemukan kata شهد di dalam kitab Mu’jam al-Mufaras sesuai dengan hadis yang penulis cari dengan informasi lafal hadisnya, yaitu
شهدت معاوية يسأل زيد بن ارقم اشهدت... دى: الصلاة:٢٥٥[2]
Sedangkan dengan menggunakan kata رخص di dalam kitab Mu’jam al-Mufaras, yaitu
صلى العيدثم رخص في الجمعة...د: صلاة. ٢١١, جه: اقامة. ١٦٦, دى: صلاة. ٢٢٥, حم: ٤, ٣٧٢.[3]
            Dari petunjuk kitab Mu’jam tersebut dapat diketahui bahwa: Huruf د adalah kode untuk Abu Daud, menunjukkan bahwa hadis yang terdapat pada Sunan Abu Daud, kitab صلاة kata ini menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam kitab Shalat, nomor bab 211. Pada huruf kedua جه menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam Sunan Ibn Majah, kitab اقامة kata ini menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam bab iqomah, nomor hadis 166. Petunjuk ketiga yaitu huruf دى menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam  Sunan Darimi, bab  صلاة kata ini menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam bab Shalat, nomor hadis 225. Dan petunjuk keempat yaitu huruf حم menunjukkan bahwa hadis tersebut terdapat di dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, hadis tersebut terdapat pada jilid ke-4 halaman 372.
            Setelah diperoleh petunjuk dari kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fazh        al-Hadits al-Nabawiy, langkah selanjutnya adalah menelusurinya langsung pada sumber primer yaitu kitab-kitab hadis sebagai bahan rujukan penulis.
1.      Hadis ini terdapat dalam kitab hadis Sunan Abu Daud yang disusun oleh       al-Imam al-Hafidz Abi Daud al-Asy’ats al-Sajistaniy, wafat: 275 H, penulis menemukan hadis dengan redaksi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ )رواه ابي داود)[4]
Artinya  :“Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami, Isra`il telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Al Mughirah telah menceritakan kepada kami dari Iyas Ibnu Abu Ramlah As Syami dia berkata; Aku pernah menyaksikan Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, dia bertanya kepada Zaid; "Apakah kamu pernah melakukan shalat dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" ia (Zaid) menjawab; "Ya. Mu'awiyah bertanya; "Bagaimana Nabi SAW mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab; "Nabi SAW mengerjakan shalat ‘Id dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum'at, lalu Nabi SAW bersabda: "Siapa ingin mengerjakan (shalat Jum'at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum'at)." (HR. Abu Daud)
2.      Sunan Ibn Majah
Hadis ini terdapat dalam Sunan Ibn Majah berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ[5] ) رواه ابن ماجه)
Artinya  : “Nashr bin Ali Al Jahdhami telah menceritakan kepada kami, Abu Ahmad telah menceritakan kepada kami berkata, Isra'il telah menceritakan kepada kami  dari Utsman Ibn al-Mughirah dari Iyas bin Abu Armalah al- Syami ia berkata; Aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Apakah kamu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyaksikan dua hari raya dalam satu hari?" ia menjawab, "Ya, " laki-laki itu berkata, "Lalu apa yang dilakukan oleh Rasulullah?" ia menjawab, "Rasulullah SAW  melaksanakan shalat id dan memberikan keringanan untuk melaksanakan shalat jum'at, setelah itu Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa ingin melaksanakan shalat (jum'at), silahkan mengerjakannya." (HR. Ibn Majah)
3.      Di dalam kitab Sunan Darimi pada bab shalat nomor hadis ke- 225, sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ أَشَهِدْتَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ (رواه الدرمى)[6]
Artinya  : “'Ubaidullah bin Musa telah mengabarkan kepada kami dari Israil dari Utsman bin Al Mughirah dari Iyas bin Abu Ramlah ia berkata, aku menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua hari raya berkumpul dalam satu hari?" Zaid menjawab, "Ya." Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang Rasulullah lakukan?" Zaid menjawab, "Rasulullah SAW laksanakan shalat Id, lalu memberi keringanan dalam pelaksanakaan shalat jum'at." ia bersabda: "Siapa ingin melakukan shalat Jum'at, maka silahkan ia melakukannya! "    (HR. Al-Darimi)
4.      Di dalam Musnad Ahmad bin Hanbal pada Juz 4 halaman 372, sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ (رواه احمد)[7]
Artinya : “Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Isra`il telah menceritakan kepada kami dari Utsman bin Al Mughirah dari Iyas bin Abu Ramlah       al- Syami ia berkata; Saya menyaksikan Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam ia berkata; Saya mengikuti shalat dua hari raya yang berkumpul dalam satu hari bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. beliau shalat ‘Id pada awal hari, kemudian Rasulullah memberi keringanan terhadap shalat Jum'at seraya bersabda: "Siapa yang ingin mengumpulkan (keduanya/shalat ‘Id dan Jum'at), silahkan." (HR. Ahmad)
b.      Skema Sanad
a)      Ranji Sanad
1)     
رسول الله
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu  Daud  terdapat pada kitab shalat, nomor bab 211
زيد بن ارقم
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
عثمان بن المغيرة
اسرائيل
محمد بن كثير
قال
قال
عن
ثنا
انا
ثنا
 








داود  ابو
                                                                    
                                                                                                 
2)     
رسول الله
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, terdapat di dalam kitab iqomah, nomor bab 166
زيد بن ارقم
قال
قال
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
عثمان بن المغيرة
اسرائيل
ابو احمد
نصر بن علي الجهضمي

ابن ماجة
عن
عن
ثنا
ثنا
ثنا
 












3)     
رسول الله
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Darimi, terdapat pada bab tentang “Wanita keluar pada hari raya ‘Id,” nomor bab 225
قال
 

زيد بن ارقم
                                                      
قال
                                                      
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
عثمان بن المغيرة
اسرائيل
عبدالله بن موسى
عن
عن
عن
الدارمي
انا
 













4)     
رسول الله
Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, terdapat pada juz ke-4, halaman 372
زيد بن ارقم
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ

عثمان بن المغيرة
اسرائيل
عبدالرحمن
قال
قال
عن
عن
ثنا
 







ثنا
                                                                                               
احمد بن حنبل
 






b)     
رسول الله
Ranji Gabungan
زيد بن ارقم
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ

عثمان بن المغيرة
اسرائيل
عبدالرحمن
عبدالله بن موسى
ابواحمد
محمد بن كثير
احمد بن حنبل
الدارمى
نصر بن علي الجهضمي
ابن ماجة
ابو داود
 












c.       Takhrij Sanad
Dalam penelitian hadis ini, penulis berpedoman kepada kaidah ke-shahih-an sanad hadis, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibn al-Shalah, yang dikutip oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib dalam buku Ushul al-Hadits, yaitu:
الحديث الصحيح هو المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط إلى منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا.[8]
Artinya: “Hadis shahih adalah hadis musnad yang sanadnya muttashil disampaikan oleh periwayat yang adil lagi dhabithh yang diterimanya dari orang-orang yang adil lagi dhabithh (pula) sampai ujung sanadnya, tidak syadz dan tidak pula berillat.”
Dari defenisi di atas dapat penulis simpulkan, bahwa hadis shahih itu harus memenuhi lima persyaratan, yaitu:
1.      Sanad hadis bersambung (muttashil).
2.      Seluruh periwayat bersifat ‘adil.
3.      Seluruh periwayat bersifat dhabithh.
4.      Terhindar dari syadz
5.      Terhindar dari ‘illat
Dalam takhrij sanad yang perlu diteliti adalah ittishal sanad, ‘adalah sanad dan ke-dhabith-an periwayat. Dalam penelitian sanad hadis, penulis hanya meneliti dari jalur Abu Daud saja, karena hadis ini tidak terdapat dalam kitab al-Bukhari dan Muslim dan tingkatan sunan Abu Daud berada di bawah shahih al-Bukhari dan Muslim,  penelitian ini dilakukan dalam rangka mencari keshahihan sanad dan matan hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id.
Ø  Kutipan Hadis
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ )رواه ابي داود)
Ø  Ranji Sanad
رسول الله
زيد بن ارقم
اياس بن ابي رملة الشَّامِيِّ
عثمان بن المغيرة
اسرائيل
قال
قال
عن
ثنا
انا








ثنا
                                                                    
محمد بن كثير
                                     
داود ابو
 


Ø  Biografi Periwayat
Langkah selanjutnya yang akan penulis lakukan adalah meneliti data-data dan penilaian ulama terhadap masing-masing periwayat untuk mengkaji kemuttashilan sanad dan ke-tsiqah-an periwayatnya dengan menggunakan 3 (tiga) kitab sumber, yaitu Tahzib  al-Kamal fi Asma’i al-Rijal, al-Jarah wa al-Ta’dil dan Mizan al-I’tidal. Dalam penelitian ini, penulis tidak melakukan takhrij terhadap sahabat dan mukharrij yaitu Zaid bin Arqam dan Abu Daud, karena mereka telah dinilai ‘adil, sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa semua sahabat itu ‘adil, sedangkan mukharrij adalah seorang yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya sebagai periwayat hadis.
Muhammad bin Katsir
1.      Biografi Muhammad bin Katsir
Nama lengkapnya yaitu Muhammad bin Katsir al-Abdi Abu Abdullah           al-Bashriy, dan ia biasa dikenal dengan nama Abu Abdullah[9] tempat tinggalnya di Bashrah,[10] dan tidak ada informasi tentang kelahirannya.  Menurut Ibn Hibban, ia wafat pada tahun 223 H,[11] penulis tidak menemukan informasi tentang rihlahnya dari kitab yang menjadi sumber utama dalam penelitian ini.
 Di antara guru ia dalam mendapatkan hadis, yaitu Sufyan al-Sauri, Syu’bah, Isra’il, Abu Zar’ah dan lain-lain.[12] Sedangkan muridnya, yaitu al-Bukhari, Abu Daud, Abu Muslim Ibrahim bin Abdillah al-Kajiy dan lain-lain.
2.      Analisa Ke-muttashil-an Sanad
Berdasarkan informasi di atas Muhammad bin Katsir dengan gurunya (Isra’il) dan muridnya (Abu Daud) adalah  muttashil, karena ia terkait hubungan antara guru dan murid secara langsung, namun berapa tahun mu’asyarah antara Muhammad Ibn Katsir dengan gurunya Israil tidak dapat ditemukan, karena tidak diketahui tahun kelahiran Muhammad bin Katsir.

3.      Penilaian Ulama
Sedangkan penilaian ulama terhadap Muhammad bin Katsir, yaitu: menurut Abdurrahman[13] dan Abu Hatim[14] menilainya adalah صدوق,[15] shuduq merupakan tingkatan kelima dari tingkatan-tingkatan ta’dil, dan shuduq adalah kata yang menunjukkan sifat adil dan tidak menyiratkan ke-dhabith-an.[16]
4.      Analisa Ke-adil-an dan Ke-dhabith-an
Muhammad bin Katsir  berdasarkan penilaian ulama di atas tidak ada satu dari para ulama yang men-jarh-nya dan penilaian ulama semuanya adalah shuduq. Shuduq merupakan tingkatan kelima dari tingkatan-tingkatan ta’dil, berarti Muhammad bin Katsir adalah seorang yang adil lagi dhabithh.
Israil
1.      Biografi Israil
Nama lengkapnya adalah Israil bin Yunus bin Abi Ishaq al-Hamadiy             al-Sabi’iy, dan ia biasa dipanggil dengan nama Abu Yusuf,[17]  dan menetap di Kuffah.[18] Menurut Qa’nab bin al-Mahrar, Israil lahir pada tahun 100 H[19] dan Harun bin Hatim mengatakan, ia wafat pada tahun 161H.[20]  Penulis tidak menemukan informasi tentang rihlahnya dari kitab yang menjadi sumber utama dalam penelitian ini.
Di antara gurunya dalam mendapatkan hadis, yaitu Ibrahim bin Abdul A’la, Usman bin al-Mughirah, Ali bin Salim bin Tsauban dan lain-lain.[21] Sedangkan muridnya, yaitu Ahmad bin Khalid al-Wahbiy, Khalid bin Yazid, Muhammad bin Katsir dan lain-lain.[22]
2.      Analisa Ke-muttashil-an Sanad
Berdasarkan informasi di atas Israil dengan gurunya (Usman bin al-Mughirah) dan muridnya (Muhammad bin Katsir ) adalah  muttashil, karena terkait hubungan guru dan murid secara langsung.
3.      Penilaian Ulama
Penilaian ulama terhadap Israil bin Yunus, yaitu Ijla menilainya ثقة,[23] Abu Hatim juga berpendapat bahwa ia صدوق  ثقة,[24] sedangkan menurut Ibn Madiniy, Israil adalah ضعيف,[25] Tetapi menurut al-Nasa’i, Isra’il adalah ليس به بأس.[26]
Tsiqah merupakan tingkatan yang ke-3 dalam urutan ta’dil dan tsiqah adalah kata-kata yang mengukuhkan kualitas tsiqah dengan salah satu sifat adil.[27] Sedangkan laisa bihi ba’sa merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan ta’dil.  laisa bihi ba’sa adalah kata-kata yang menunjukkan kejujuran periwayat dan                             ketidak-dhabith-annya.[28]  Dan  dha’if  merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan jarah. Dhaif adalah kata-kata yang menunjukan penilaian dhaif atas perawi atau kerancuan hafalannya.[29]
4.      Analisa Ke-adil-an dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan analisa penulis tentang ke-adil-an dan ke-dhabith-an Israil bin Yunus terdapat ta’arudh (pertentangan antara jarh dan ta’dil) dengan arti kata ada yang menilai jarh dan ada pula yang menilai ta’dil, karena adanya ulama yang     men-jarh beliau dengan prediket dhaif. Dalam penyelesaian permasalahan ini, menurut para ulama yaitu mendahulukan jarh daripada ta’dil, meski yang men-ta’dil lebih banyak daripada yang men-jarh-nya. Karena yang men-tarjih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh yang men-ta’dil, dan ini pendapat yang diperpegangi oleh jumhur ulama.[30] Maka penulis berkesimpulan bahwa beliau adalah seorang yang dhaif. Dhaif  merupakan tingkatan yang ke-5 dalam urutan jarh. Dhaif adalah        kata-kata yang menunjukan penilaian dhaif atas perawi atau kerancuan hafalannya berarti Israil tidak adil dan tidak dhabith.
Usman bin al-Mughirah
1.      Biografi Usman bin al-Mughirah
Nama lengkapnya yaitu Usman bin al-Mughirah al-Tsaqifiy, dan ia biasa dikenal dengan nama Abu al-Mughirah,[31] menetap di Kuffah,[32] sedangkan untuk tanggal lahir, wafat dan rihlahnya tidak ada penulis temukan informasinya.
Gurunya dalam mendapatkan hadis, di antaranya: Iyas bin Abi Ramlah, Zaid bin Wahab, Sa’Id bin Jubair dan lain-lain,[33] sedangkan di antara muridnya yaitu: Israil bin Yunus, Bakar bin Wail, al-Hasan bin Umarah, Sufyan al-Tsauri dan lain-lain.[34]
2.      Analisa Ke-muttashil-an Sanad
Berdasarkan informasi di atas Usman bin Mughirah  dengan gurunya (Iyas bin Abi Ramlah) dan muridnya (Israil)  adalah  muttashil, karena terkait hubungan antara guru dan murid secara langsung.
3.      Penilaian Ulama
Penilaian ulama terhadap Usman bin Mughirah, menurut Ahmad bin Hanbal, al-Nasa’i, Ibn Hibban beliau adalah ثقة,[35] Usman bin Abi Zar’ah juga menilainya dengan ثقة,[36] dan Abi ‘Awanah menilainya dengan صدوق موثق.[37]
4.      Analisa Ke-adil-an dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan penilaian ulama tentang ke-adil-an dan ke-dhabith-an Usman bin al-Mughirah, Penilaian ulama semuanya adalah ثقة (terdapat pada tingkatan yang ke-3 dalam urutan ta’dil) dan tidak ada beliau terkena jarh dalam penilaian ulama. Tsiqah merupakan kata-kata yang mengukuhkan kualitas tsiqah dengan salah satu sifat adil.[38] Penulis berkesimpulan bahwa ia adalah seorang yang adil lagi dhabith.


Iyas bin Abi Ramlah
1.      Biografi Iyas bin Abi Ramlah
Nama lengkapnya adalah Iyas bin Abi Ramlah al-Samiy,[39] untuk tanggal lahir dan wafatnya, tidak ada penulis temukan informasinya. Gurunya dalam mendapatkan hadis, di antaranya: Zaid bin Arqam, Muawiyah bin Abi Sufyan.[40] Sedangkan muridnya, di antaranya: Usman bin al-Mughirah.[41]
2.      Analisa Ke-muttashil-an Sanad
Berdasarkan informasi di atas penulis berkesimpulan bahwa Iyas bin Abi Ramlah dengan gurunya (Zaid bin Arqam) dan muridnya (Usman bin al-Mughirah) adalah  muttashil, karena terkait hubungan guru dan murid secara langsung. Namun, penulis juga menemukan informasi ia tidak langsung berguru kepada Zaid bin Arqam, tetapi ia hanya mendengar hadis tersebut melalui Muawiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, dengan indikasi kalimatnya, yaitu سمع معاوية بن ابي سفيان, يسأل زيد بن ارقم ) ([42] yang berarti dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan, dia (Muawiyah) bertanya kepada Zaid bin Arqam.
3.      Penilaian Ulama
Penilaian ulama terhadap Iyas bin Abi Ramlah, yaitu: menurut Ibn al-Munzir bahwa ia adalah مجهول .[43] Menurut Ibn Hibban dan al-Hafiz Ibn Hajar  bahwa beliau adalah الثقات.[44]
4.      Analisa Ke-adil-an dan Ke-dhabith-an
Berdasarkan informasi di atas tentang keadilan dan ke-dhabith-an Iyas bin Abi Ramlah terdapat ta’arudh  (pertentangan antara jarh dan ta’dil) karena ada ulama yang menilai beliau dengan prediket majhul. Disebabkan yang meriwayatkan hadis darinya hanya Usman bin al-Mughirah serta tidak adanya ulama lain yang men-jarh beliau, dan beliau ini termasuk kepada majhul al-‘ain, yaitu  suatu hadis yang di dalam sanadnya ada seorang periwayat yang hanya seorang periwayat lain saja meriwayatkan daripadanya serta tidak ada seorang ulama men-jarh-nya.[45] Dengan demikian, dapat penulis simpulkan bahwa Iyas bin Abi Ramlah adalah majhul, majhul adalah perawi yang tidak diketahui atau dikenali baik dari segi identitas, kredibilitas dan jati dirinya,[46] dengan demikian bararti Iyas bin Abi Ramlah tidak adil dan tidak dhabith.
Jadi, berdasarkan penelitian penulis berkaitan sanad hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id dari jalur Abu Daud, maka dapat penulis simpulkan, bahwa sanad hadis tersebut adalah dha’if, karena adanya penilaian ulama yang men-jarh pada sanad hadis tersebut, yaitu Israil bin Yunus dan Iyas bin Ramlah al-Syamiy. Begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal juga berkualitas dhaif, karena Israil bin Yunus dan Iyas bin Abi Ramlah yang terkena jarh juga terdapat pada jalur sanad mereka, berarti semua jalur sanad hadis tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain adalah dhaif.
d.      Takhrij Matan
Berdasarkan penelitian penulis tentang matan hadis di atas, bahwa matan hadis tersebut mengandung syadz dan ‘illat karena bertentangan dengan ayat            al-Qur’an Surat al-Jumu’ah(62): 9
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
            Dari ayat di atas menjelaskan, bahwa setiap orang-orang yang beriman wajib hukumnya dalam melaksanakan shalat Jum’at, karena ada indikasi ayat yang menyatakan, yaitu فاسعوا , yang berarti bersegeralah. Kalimat ini merupakan fiil amar yang menunjukkan kewajiban dalam melaksanakannya. Namun, di dalam hadis menjelaskan, bahwa adanya kebolehan dalam meninggalkan shalat Jum’at pada hari ‘Idain dan di sinilah hadis bertentangan dengan ayat al-Qur’an.
            Jadi, dari penjelasan di atas dapat penulis simpulkan, bahwa hadis yang diriwayatkan melalui jalur Abu Daud adalah dhaif dari segi sanad maupun matan, karena  pada sanadnya terdapat sanad yang terkena jarh, yaitu Israil bin Yunus dan Iyas bin Abi Ramlah al-Syamiy. Dan  pada matannya adanya pertentangan dengan ayat al-Qur’an surah al-Jumu’ah (62): 9, dan hadis tersebut menjelaskan adanya kebolehan untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari itu, sebagaimana adanya uzhur yang membolehkan dalam meninggalkan shalat Jum’at ketika hari hujan.
e.       Analisa Ke-hujjah-an Hadis
Setelah penulis teliti melalui men-takhrij al-hadis tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain baik dari segi sanad maupun matan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan 3 (tiga) jalur lainnya, yaitu Ibn Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain, dengan memperhatikan rambu-rambu yang telah dikemukan oleh para ulama mengenai kaidah-kaidah ke-shahih-an suatu hadis, baik persyaratan sanad maupun persyaratan matan hadis, maka dapat penulis simpulkan bahwa hadis yang menerangkan tentang keringanan (rukhshah) dalam melaksanakan shalat Jum’at pada hari ‘Idain adalah dha’if, dan tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan suatu hukum, dari segi matan juga dha’if karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an surat al-Jumu’ah (62): 9.
Dengan demikian, hadis tentang ke-rukhshah-an/keringanan ketika melaksanakan  shalat Jum’at pada hari ‘Idain adalah dhaif, baik dari segi sanad maupun matan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Webinar Nasional: Urgensi Pendidikan Islam di Era Digital

 Panyabungan, 26 Juni 2025                         Kegiatan Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh CV. Metro Press Indonesia dengan bera...