Metode dan Pendekatan Pemahaman Hadis
1. Metode Pemahaman Hadis
Al-Qur’an al-Karim merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi orisinilitasnya sebagai wahyu Allah SWT, dan otoritasnya sebagai sumber pertama dalam ajaran agama Islam yang wajib diperpegangi dan diamalkan. Kemudian hadis-hadis Rasulullah SAW merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an yang menjadi penjelas bagi al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal), ternyata tidak semua hadis yang dapat diyakini kebenarannya sebagai keterangan dan penjelasan dari Rasulullah SAW. Dengan denikian, tidak semua hadis yang dapat diterima sebagai sumber ajaran agama Islam yang wajib diperpegangi dan diamalkan atau dijadikan sebagai hujjah.
Banyaknya faktor yang menyebabkan munculnya tuntutan dalam penjelasan dan pemahaman terhadap hadis Rasulullah SAW, di antaranya karena agama Islam telah tersebar luas ke berbagai penjuru di luar tanah Arab dan telah dianut oleh berbagai bangsa selain orang-orang Arab. Perbedaan kultur, dan bahasa kadangkala menimbulkan kesulitan bagi umat Islam non Arab dalam memahamai ajaran Agama Islam. Kondisi ini menyebabkan tuntutan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman terhadap hadis Rasulullah SAW yang menjadi sesuatu yang urgen dan sangat mendesak. Untuk menjaga kemurnian hadis dari berbagai kekeliruan dan keraguan dari umat Islam itu sendiri, maka para ahli hadis berupaya untuk menyelamatkannya dengan melakukan penelitian kualitas hadis dan menjelaskan isi kandungan maknanya yang dimiliki oleh hadis-hadis tersebut.
Seiring dengan perkembangan zaman, usaha dan kerja keras serta perhatian para ulama semakin jelas terlihat. Berbagai kontribusi telah mereka berikan demi lestarinya ajaran agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga berbagai metode pemahaman hadis dilakukan oleh para ulama.
Metode dalam bahasa Indonesia dipahami sebagai cara yang telah teratur dan terpikirkan dengan baik untuk mencapai suatu maksud. Dalam bahasa Arab, metode disebut dengan manhaj. Kata ini juga digunakan dalam al-Qur’an, seperti firman Allah dalam surat al-Maidah (5): 48 dengan pengertian “jalan yang terang”
.....4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Ű %[`$yg÷YÏBur ......
Artinya: “...Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang...”
Dalam beberapa kitab tafsir, kata Syir’ah dalam ayat di atas bermakna aturan yang tertera di dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, sedangkan minhaj bermakna prosedur atau cara yang jelas (al-Thariq al-Wadhih) melaksanakan aturan-aturan tersebut. Dalam pengertian umum metode atau minhaj dapat diartikan prosedur atau cara mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah yang sistematis.[76]
Merujuk kepada kitab syarah dari al-Kutub al-Sittah dapat disimpulkan bahwa kecenderungan ulama dalam memahami hadis Rasulullah SAW adalah dengan menggunakan 4 (empat) metode;[77]
a. Metode Tahliliy (Analitis)
Metode Tahliliy (Analitis) adalah memahami hadis-hadis Rasulullah SAW dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam hadis-hadis yang dipahami serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan pen-syarah yang memahami hadis-hadis tersebut.[78]
Pen-syarah yang mengikuti metode ini mangambil bentuk ma’tsur (riwayat). Di antara kitab-kitab syarah yang mengambil bentuk ma’tsur adalah kitab Fath al-Barriy bi Syarh al-Shahih al-Al-Bukhariyy karya al-‘Asqalaniy.
Jika diperhatikan pada pen-syarah yang diterapkan oleh pengarang kitab-kitab syarah, di antaranya yang dinukilkan di atas terlihat jelas mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam hadis-hadis Rasulullah SAW secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam pemahaman tersebut, hadis dipahami kata demi kata, kalimat demi kalimat, hadis demi hadis secara berurutan, serta tidak ketinggalan menerangkan asbab al-wurud dari hadis yang dipahami.[79]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa metode Tahliliy (Analitis) merupakan metode pemahaman dengan menjelaskan hadis-hadis Rasulullah SAW secara keseluruhan sesuai dengan urutan dari kitab-kitab yang di-syarah dan sesuai pula dengan keahlian dan kecenderungan pen-syarah.
Di antara kelebihan dari metode ini, yaitu:
a. Ruang lingkupnya yang luas. Di antara ruang lingkupnya adalah pembahasan kata, prasa, klausa, kalimat, dan asbab al-wurud. Metode ini digunakan oleh pen-syarah dalam bentuk ma’tsur.
b. Syarah dengan metode Tahliliy (Analitis) ini memberikan kesempatan yang luas kepada pen-syarah untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya dalam syarah hadis. Itu berarti pola pen-syarah-an metode ini dapat menampung berbagai ide yang terpendam di dalam benak pen-syarah. Dengan dibukanya pintu pen-syarah untuk mengemukakan pemikiran-pemikirannya dalam men-syarah hadis, maka lahirlah berbagai kitab syarah yang berjilid, seperti: kitab Fath al-Barriy bi Syarh al-Shahih al-Al-Bukhariyy.[80]
Jadi, kelebihan yang dimiliki dengan menggunakan metode Tahliliy (Analitis) ini dapat disimpulkan, bahwa pen-syarah dapat lebih mudah untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya dalam men-syarah hadis Rasulullah SAW.
Selain dari kelebihan di atas, metode Tahliliy (Analitis) ini juga memiliki kekurangan, di antaranya:
1. Metode Tahliliy (Analitis) membuat petunjuk hadis bersifat parsial atau terpecah-pecah sehingga terasa seakan-akan hadis memberikan pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena syarah yang diberikan pada suatu berbeda dengan syarah yang diberikan pada hadis-hadis lain yang sama, karena kurang memperhatikan hadis-hadis lain yang mirip atau sama dengannya.
2. Pen-syarah tidak sadar bahwa ia telah men-syarah hadis secara subyektif, dan tidak mustahil pula ada di antara meraka yang men-syarah hadis sesuai dengan kemauan hawa nafsunya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku.[81]
Demikian beberapa kekurangan atau kelemahan yang dapat diamati di dalam menggunakan metode Tahliliy (Analitis). Namun, tidak berarti kekurangan itu merupakan sesuatu yang negatif, sehingga dilarang di dalam menggunakan metode ini. Tidak demikian, karena dengan mengetahui kekurangan tersebut, para pen-syarah akan berhati-hati dalam memakai metode tersebut, sehingga tidak sampai tersesat di dalam kekeliruan dalam proses pen-syarah-an hadis.
b. Metode Ijmali (Global)
Metode Ijmali (Global) adalah memahami hadis-hadis secara ringkas tapi mempresentasikan makna literatul hadis, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca.
Sistematika penulisannya menurut susunan hadis di dalam kitab. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa hadis, sehingga pendengaran dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar hadis padahal yang didengarnya itu adalah syarah-syarah-nya. Di antara kitab yang termasuk pembahasan inni yaitu: Kitab Sunan al-Nasa’iy bi al-Syarh al-Suyuthiy wa Hasyiyat al-Sindiy.[82]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa metode Ijmali (Global) ini merupakan metode untuk memahami hadis Rasulullah SAW secara ringkas dan dengan bahasa yang populer dan mudah pula dimengerti oleh sipembacanya.
Di antara ciri-ciri metode ini ialah pen-syarah langsung men-syarah hadis dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul. Pola serupa ini tidak jauh berbeda dengan metode Tahliliy (Analitis), namun uraian dalam metode Tahliliy (Analitis) lebih rinci dibandingkan dengan metode Ijmali (Global), sehingga pen-syarah lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya. Sebaliknya, di dalam metode ini tidak ada ruangan bagi pen-syarah untuk mengemukakan pendapat yang serupa itu. Itulah sebabnya kitab-kitab syarah hadis yang membahas secara Ijmali (Global) tidak memberikan syarah secara rinci dan detail, tapi ringkas dan umum, sehingga seakan-akan pembaca masih membaca hadis padahal yang dibaca itu adalah syarah-nya. Namun pada hadis-hadis tertentu diberikan juga syarah yang agak luas, tapi tidak smapai pada wilayah syarah Tahliliy.[83]
Metode Ijmali (Global) ini juga mamiliki kelebihan dan kekurangannya, di antara kelebihan yang dimiliki oleh metode ini, yaitu:
a. Pen-syarah yang menggunakan metode ini terasa lebih praktis dan mudah dipahami. Pemahaman hadis dapat diserap langsung oleh pembacanya.
b. Akrab dengan bahasa hadis. Uraian yang dimuat dalam syarah dengan menggunakan metrode ini terasa amat singkat dan padat, sehingga tidak merasakan bahwa dia telah membaca kitab syarah. Hal itu disebabkan karena syarah dengan menggunakan metode ini menggunakan bahasa yang singkat dan akrab dengan bahasa kitab hadis tersebut.
Adapun kekurangan dari metode Ijmali (Global) ini adalah sebagai berikut:
a. Menjadikan petunjuk hadis bersifat parsial. Hadis-hadis merupakan satu kesatuan yang utuh, sehingga satu hadis dengan hadis yang lain membentuk satu pengertian yang utuh, dan tidak terpecah-pecah.
b. Tidak ada ruang pen-syarah untuk mengemukakan analisis yang memadai. Syarah yang menggunakan metode ini tidak menyediakan ruangan yang memuaskan berkenaan dengan pemahaman suatu hadis.[84]
Dalam penerapan metode Ijmali (Global) ini pen-syarah harus menyadari bahwa memang tidak ada ruangan bagi mereka untuk mengemukakan pembahasan-pembahasan yang memadai sesuai keahlian mereka masing-masing.
Demikianlah beberapa kekurangan atau kelemahan dari metode ini. Namun bukan berarti kekurangan dan kelemahan dari metode ini merupakan suatu yang negatif sehingga tidak dapat digunakan, tetapi dengan mengetahui kekurangan dan kelebihan dari metode ini para pen-syarah akan lebih berhati-hati dalam men-syarah hadis Rasulullah SAW dengan menggunakan metode ini.
c. Metode Muqaran (Komparatif)
Metode Muqaran (Komparatif) adalah memahami hadis-hadis dengan membandingkan hadis yang memiliki redaksi yang sma atau mirip dalam kasus yang sama, atau memilki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama, dan membandingkan berbagai pendapat para ulama syarah dalam men-syarah hadis.
Memahami hadis dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang cukup luas, tidak hanya membandingkan hadis dengan hadis tapi juga membandingkan pendapat para pen-syarah dalam men-syarah hadis. Di antara kitab yang menggunakan metode ini, yaitu Kitab al-Shahhih Muslim bi Syarh al-Nawawiy karya Imam al-Nawawiy.[85]
Metode Muqaran ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan, di antara kelebihan yang dimiliki dengan menggunakan metode ini, yaitu:
1. Di dalam pemahaman itu terlihat bahwa satu haadis dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian pen-syarah.
2. Memberi peluang untuk selalu bersikap toleransi terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dan mustahil ada yang tidak kontradiktif. Dengan demikian dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada mazhab atau aliran tertentu, sehingga umat terutama mereka yang membaca syarah komparatif terhindar dari sikap ekstrimitis yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat.
3. Pemahaman dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu hadis.
4. Pen-syarah didorong untuk mengkaji berbagai hadis serta berbagai pendapat-pendapat para pen-syarah yang lain.[86]
Dari kelebihan yang dimiliki oleh metode ini dapat disimpulkan bahwa metode ini memberi peluang untuk memahami hadis dengan membandingkan beberapa pendapat dari ulama hadis, dan membuka toleransi terhadap pendapat lain yang berbeda dan tidak hanya terpaku pada satu pendapat saja.
Di antara kekurangan yang terdapat dalam metode komparatif ini adalah:
1. Metode ini tidak dapat diberikan kepada pemula. Hal ini disebabkan pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang ekstrim.
2. Metode ini kurang dapat diandalkan untuk menjawab persoalan sosial yang tumbuh ditengah masyarakat, karena pen-syarah-nya lebih mengutamakan perbandingan daripada pemecahan masalah.
3. Metode ini terkesan lebih banyak menelusuri pemahaman yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan pemahaman baru.[87]
Dari beberapa kekurangan yang dimiliki oleh metode ini, maka metode ini kurang bagus digunakan bagi para pemula karena metode ini hanya mengandalkan perbandingan para pen-syarah daripada pemecahan suatu masalah, jadi perlu pemahaman yang lebih terperinci untuk bisa memahami hadis Rasululllah SAW.
d. Metode Maudhu’i (Tematis)
Pemahaman Maudhu’i adalah metode pemahaman terhadap hadis-hadis Rasulullah SAW, di mana hadis-hadis yang terkait dalam satu tema atau menyangkut suatu masalah tertentu dikaji dan dipahami dengan memperhatikan keterkaitan makna antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan didapati pemahaman yang komprehensif.[88]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa metode maudhu’i ini adalah metode dalam memahami hadis Rasulullah SAW dengan mengemukan tema hadis, sehingga dalam memahami hadis lebih mudah. Karena dalam memahami hadis mengungkapkan satu permasalahan yang sama dalam satu tema.
Sesuai dengan nama metodenya maudhu’i (tematis), maka yang menjadi ciri-ciri utama dari metode ini yaitu menonjolkan tema, judul, atau topik pembahasan, sehingga tidak salah kalau metode ini juga disebut dengan metode topikal. Kemudian tema-tema yang telah dipilih itu dikaji dengan rinci dan tuntas serta menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang ada.[89]
Dilihat dari ciri utama dari metode ini, maka metode ini lebih menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan, maka akan lebih mudah untuk memahami hadis Rasulullah SAW.
Pemahaman hadis dengan menggunakan metode maudhu’i (tematis) korelatif ini merupakan sepadan dengan istilah tafsir maudhu’i dalam kajian tafsir. Maksud dari pemahaman dengan menggunakan metode tematis-korelatif adalah metode pemahaman terhadap hadis-hadis Rasulullah SAW, di mana hadis-hadis yang terkait dalam satu tema atau berkaitan dengan suatu masalah tertentu yang akan dikaji dan dipahami dengan memperhatikan keterkaitan makna antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dengan demikian akan didapati pemahaman yang korelatif.[90]
Menurut Yusuf al-Qardhawi tentang langkah-langkah metodologis dari metode maudhu’i ini, yaitu:
1. Menghimpun hadis-hadis yang membicarakan satu tema atau permasalahan tertentu.
2. Memahami makna filosofis dari masing-masing hadis.
3. Memahami hadis secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan tematik-korelatif.[91]
Dari langkah-langkah yang telah diberikan oleh Yusuf al-Qardhawi di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa metode maudhu’i ini selain dengan menonjolkan tema, namun ada juga dapat dipahami dengan menggunakan makna filosofis dari masing-masing hadis tersebut.
Dengan menggunakan metode maudhu’i ini, juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Di antara kelebihan yang dimiliki dengan menggunakan metode ini, yaitu:
a. Menjawab tantangan zaman
Permasalahan yang ada di dalam dunia ini selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri. Semakin modern dan semakin majunya kehidupan manusia, maka permasalahan yang muncul akan semakin banyak pula serta semakin kompleks dan rumit, serta mempunyai dampak yang luas pula. Hal itu dimungkinkan karena apa yang terjadi pada suatu tempat, pada suatu yang bersamaan, maka dapat pula disaksikan oleh orang lain di tempat yang lainnya pula, bahkan peristiwa yang terjadi di ruang angkasapun dapat dipantau dari bumi. Kondisi seperti inilah yang membuat suatu masalah segera merembak ke seluruh masyarakat dalam waktu yang singkat.
b. Praktis dan sistematis
c. Dinamis
d. Membuat pemahaman menjadi utuh.[92]
Selain dari kelebihan dalam menggunakan metode maudhu’i ini, maka dalam menggunakan metode ini juga terdapat kekurangannya, di antaranya:
1. Memenggal hadis-hadis Rasulullah SAW dalam artian mengambil satu kasus yang terdapat dalam satu hadis yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda.
2. Membatasi pemahaman hadis.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa metode maudhu’i (tematis) lebih dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan manusia di atas dunia ini. Metode ini menjadi semakin kuat di dalam khazanah intelektual Islam. Di samping kekurangan yang dimiliki di atas, metode maudhu’i (tematis) sangat dibutuhkan oleh manusia dalam menjawab dan menghindari dari terjadinya pemahaman yang terkotak-kotak sebagai akibat tidak bisa memahami hadis secara menyeluruh. Sehingga bila hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan akibat yang fatal karena akan bermuara pada munculnya kontradiktif antara satu hadis dengan hadis yang lain bahkan terkadang dengan al-Qur’an.
Dari beberapa metode yang penulis jelaskan dan paparkan di atas, maka penulis akan menggunakan metode maudhu’i (tematis) dalam penulisan skripsi ini. Sebagaimana langkah-langkahnya dalam penulisan ini, yaitu:
a. Dengan mengumpulkan hadis-hadis yang terkait dengan pembahasan skripsi ini.
b. Menganalisis hadis-hadis yang membahas tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain.
2. Pendekatan Pemahaman Hadis
Untuk mengetahui bagaimana cara memahami hadis-hadis Rasulullah SAW dengan baik dan benar serta sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Nabi Muhammad SAW , maka dibutuhkan pengetahuan tantang pendekatan pemahaman hadis. Menurut Maizuddin di dalam bukunya yang berjudul Metodologi Pemahaman Hadis, menyatakan bahwa cara memahami hadis Rasulullah SAW dengan baik dan benar serta sesuai dengan kehendak Nabi Muhammad SAW ada 2 (dua) pembagian, yaitu:
a. Pemahaman Hadis secara Tekstual
Untuk mengetahui pengertian dan pemahaman hadis secara tekstual, maka dapat dilihat dari akar katanya yaitu teks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dikatakan dengan tekstual berasal dari kata teks yang berarti bahan tulisan berupa dasar materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa, atau naskah berupa kata-kata asli dari pengarang, kutipan dari kitab suci untuk pangkal pelajaran.[93] Sedangkan secara istilah pendekatan tekstual berkaitan dengan pemahaman hadis adalah memahami pesan-pesan Rasulullah SAW yang terkandung dalam matan hadis berdasarkan makna zhahir atau makna mutabadir-nya.[94] Sedangkan menurut Maizuddin di dalam bukunya yang berjudul “Metodologi Pemahaman Hadis” bahwa pendekatan tekstual yaitu memahami makna dan maksud yang terkandung dalamhadis-hadis Nabi Muhammad SAW dengan cara bertumpu pada analisis teks hadis tersebut.[95]
Kemudian menurut M. Syuhudi Ismail dalam bukunya yang berjudul “Pemahaman Hadis Nabi SAW secara Tekstual dan Kontekstual” menyatakan: Pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan setelah dihubungkan dari segi-segi yang berkaitan dengannya, misalnya latar belakang terjadinya tetap menurut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan”.[96]
Pendekatan tekstual adalah pendekatan yang paling awal yang digunakan dalam memahami hadis-hadis Rasulullah SAW, karena memahami sebuah teks terlebih dahulu dengan mengungkapkan makna asalnya, makna yang terpopuler dan mudah ditangkap. Bila tidak bisa dipahami dengan menggunakan pendekatan ini, maka digunakan pendekatan yang lain dalam memahami hadis-hadis Rasulullah SAW.
Dari penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pemahaman hadis secara tekstual yaitu memahami hadis-hadis Rasulullah SAW sesuai dengan makna zhahir-nya (teks hadisnya), atau mengungkapkan makna asli dari teks hadis tersebut, sehingga memberikan kemudahan dalam memahaminya.
Sebagai pendekatan pemahaman hadis yang bertumpu pada teks hadis, maka dibutuhkan ilmu bahasa dan ushul fiqh sebagai alat yang paling utama dalam menganalisisnya. Para ulama terutama Imam Syafi’i dianggap paling berjasa dalam merumuskan metodologi memahami dalil-dalil syara’ dengan menggunakan pendekatan tekstual. Maka dengan menggunakan pendekatan tekstual dapat dilihat dalam 2 (dua) pendekatan, yaitu:
1. Analisis Kebahasaan
Yaitu berkaitan dengan kebahasaan,[97] pemaknaan merupakan bagian yang paling penting, baik dari segi kata maupun kata dalam kaitannya dengan partikel atau kata lainnya. Sebagai sebuah bahasa agama, terutama dalam menjelaskan hal-hal yang bersifat metafisis seperti tentang Allah, Surga, Neraka, dan lain sebagainya. Maka bahasa yang dipakai agar dapat dipahami oleh pendengar atau pembaca dengan mudah, tentu bahasa yang berbeda dalam jangkauan wilayah pengamalan empiris dan indrawi.[98] ataupun pemaknaan dengan menggunakan tata bahasa seperti persoalan mufrad (tunggal), jamak (kata yang menunjukkan arti banyak), tankir (indefinitif) dan ta’rif (defenitif), adat hashr, adat, syart dan lain sebagainya.
2. Analisis Kaidah Ushul
Sisi yang dianalisis kaedah ushul dari pendekatan tekstual yang dijelaskan dalam karya-karya ushul fiqh, yaitu:
a. Persoalan perintah (amr), larangan (nahy), dan tahyir.
b. Persoalan lafal umum (‘am) dan khusus (khas).
c. Lafal bebas (muthlak) dan terkait (muqayyad).
d. Lafal yang diucapkan (manthuq) dan lafal yang dipahami (mafhum).
e. Kejelasan dan tidak kejelasan maknanya meliputi muhkam, mufarras, nas, zahir, khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih.
b. Pemahaman Hadis secara Kontekstual
Upaya dalam memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara kontekstual muncul ketika adanya pemahaman kondisi dan situasi sosial masyarakat yang selalu berubah. Di mana situasi yang terjadi berbeda dengan situasi dan kondisi pada dewasa ini. Sementara keberadaan hadis selalu relevan di sepanjang zaman. Untuk itu usaha dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW harus diinterpretasikan dengan benar, sehingga otoritas hadis tetap tetap eksis meskipun adanya perubahan zaman.
Kata kontekstual berasal dari kata konteks yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua arti, yaitu: pertama, bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna, kedua situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.[99]
Pemahaman hadis dengan menggunakan pendekatan kontekstual ialah memahami hadis-hadis Rasulullah SAW dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis-hadis tersebut atau dengan perkataan lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya.[100]
Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan, bahwa pemahaman hadis secara kontekstual yaitu memahami hadis-hadis Rasulullah SAW dengan mengkaji dan meneliti situasi dan kondisi serta asbab al-wurud atau munculnya hadis tersebut.
Menurut pendapat Prof. Dr. Edi Safri dalam perkulihan Pemahaman Hadis Kontemporer mengatakan bahwa dalam memahami hadis secara kontekstual sangat dibutuhkan sekali asbab al-wurud. Jika hadis tersebut tidak ada asbab al-wurudnya, maka para muhaddisin harus memperhatikan keadaan (haliyah) Nabi SAW pada saat itu.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa ada dua cara yang dapat digunakan dalam memahami hadis dengan menggunakan peendekatan secara kontekstual, yaitu:
1. Analisis terhadap kata-kata yang terdapat di dalam teks
Dengan menganalisa dan memahami kata demi kata dalam matan hadis tersebut akan membantu mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan terang.
2. Situasi yang ada hubungan dengan kejadian
Memahami hadis-hadis Rasulullah SAW yang muncul pada 14 abad yang silam tidak bisa dicukupkan hanya dengan memahami teks atau redaksi hadis dari sudut bahasa saja. Akan tetapi, lebih jauh harus disertai dengan kajian tentang keterkaitannya dengan situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis tersebut (asbab al-wurud) secara khusus atau dengan memperhatikan konteksnya secara umum.
Mengkaji asbab al-wurud dalam memahami hadis sangat membantu untuk memperoleh makna yang lebih representatif. Sehingga kesalahpahaman terhadap hadis Rasulullah SAW dapat dihindarkan. Sekaligus dapat dijadikan pisau analisis untuk menentukan apakah hadis tersebut bersifat ‘am, khas, mutlaq, muqayyad, nasikh, mansukh dan sebagainya.[101]
Adapun persoalan yang sangat diperhatikan sekali dalam memahami hadis dengan menggunakan pendekatan kontekstual ini, seperti Imam al-Syafi’i telah memberika peringatan, yaitu: pertama, adakalanya Rasulullah Saw ditanya tentang sesuatu dan Nabi SAW memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan tersebut. Namun, dalam periwayatan adakalanya perawi tidak menyampaikan riwayat tersebut secara sempurna, atau hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh orang lain yang hanya mendengar atau mengetahui jawaban Rasulullah SAW tanpa mengetahui masalah atau pertanyaan yang menyebabkan munculnya jawaban yang telah Rasulullah SAW berikan. Kedua, adakalanya Rasulullah SAW menetapkan suatu ketentuan mengenai suatu masalah atau peristiwa. Kemudian, pada kesempatan yang lain, berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW juga menetapkan suatu ketentuan yang tampak berbeda, bahkan bertentangan. Kedua ketetapan ini sebenarnya Nabi SAW sampai dalam situasi yang berbeda. Namun, sebagian orang tidak mengetahui perbedaan situasi tersebut sehingga menilainya sebagai sesuatu yang benar-benar bertentangan.[102]
Pendekatan kontekstual telah di pakai sejak awal telah dipraktekkan oleh sebagian sahabat-sahabat Nabi SAW, bahkan ketika Nabi SAW masih hidup. Umar bin Khattab yang dianggap oleh para sahabat lainnya sebagai orang yang paling terdepan dalam memahami hadis-hadis Nabi SAW dengan menggunakan pendekatan kontekstual.[103]
Dalam menggunakan pendekatan kontekstual ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
a. Konteks Redaksional
Yaitu memahami sebuah kata apabila terpisah memiliki makna kata dasarnya dan kontekstualnya sendiri. Namun, kata yang sama dapat mengandung makna yang lain di samping makna kata dasarnya, terutama ketika kata tersebut telah menjadi istilah kunci atau diletakkan pada redaksi tertentu.[104]
Jadi, makna redaksional dapat penulis simpulkan bahwa makna yang dapat dipahami melalui konteks redaksi hadis tersebut.
b. Konteks Historis Sosiologis dan Antropologis
Yaitu memahami hadis Nabi SAW sesuai dengan situasi dan kondisi geografis terkait dengan pembicaraan seseorang. Maka dalam memahami hadis Nabi SAW mempertimbangkan aspek-aspek tersebut yang akan memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap hadis-hadis Nabi SAW.[105]
Dengan menggunakan pendekatan secara historis, sosiologis dan antropologis ini, diharapkan akan mampu memberikan pemahaman hadis yang relatif lebih tepat, apresiatif dan akomondatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Sehingga dalam memahami suatu hadis tidak hanya terpaku pada zahirnya saja, melainkan harus memperhatikan konteks sosio-kultural ketika itu.
Maka berkaitan dengan pendekatan ini, hal yang harus diperlukan dalam mengkaji hadis tersebut yaitu mengkaji secara mendalam tentang sirah nabawiyah, sebab pemahaman yang seperti ini akan memberikan perspektif yang lebih luas tentang ruang, dan waktu munculnya sebuah hadis tersebut.[106]
Jadi, dengan menggunakan pendekatan seperti ini menurut penulis, seseorang harus mengkaji secara mendalam tentang bagaimana keadaan dan situasi Nabi SAW pada saat itu, sehingga dengan seperti itu, akan memberikan pemahaman yang lebih dekat dengan apa yang dikehendaki oleh Nabi Muhammad SAW.
c. Analisis Posisi Nabi
Dalam agama Islam dan kehidupan kaum muslimin, Nabi Muhammad SAW yang memilki banyak fungsi seperti sebagai Rasulullah, panglima perang, suami dari keluarga Nabi SAW, sahabat dan sebagai manusia biasa. Maka dengan demikian, hadis-hadis Rasulullah SAW juga tidak terlepas kaitannya dengan fungsi-fungsi itu.[107]
d. Kontekstualisasi Makna
Kontekstualisasi makna adalah memahami pesan-pesan Rasulullah SAW dalam kaitannya dengan ruang dan waktu kondisi kita sekarang.
Berkaiatan dengan kontekstualisasi makna ini, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Menangkap tujuan (hadaf) pesan yang disampaikan oleh Nabi SAW. Di dalam pesan-pesan yang disampaikan oleh Nabi SAW terutama dalam bentuk perintah terdapat tujuan dan media (wasilah) untuk mencapai tujuan tersebut, seperti perintah Nabi SAW untuk melaksanakan puasa Ramadhan melalui ru’yah (melihat hilal), maka tujuannya adalah melaksanakan puasa Ramadhan sesuai dengan waktunya.
2. Dalam kontekstualisasi, sebab yang menjadi dasar dan pertimbangan Nabi SAW dalam sabdanya (‘illat) harus menjadi bagian yang paling penting untuk diperhatikan. Bila ‘illat tersebut eksis dalam ruang dan waktu kekinian, maka pesan Nabi SAW tersebut tetap bermakna.[108]
Akan tetapi, untuk mendapatkan pemahaman konteks-konteks tersebut dengan tepat, maka tidak perlu lagi upaya penghimpunan sebanyak mungkin hadis yang berada dalam satu pembicaraan. Yang dimaksudkan untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat dari konteks-konteks hadis itu. Karena hadis-hadis pada dasarnya saling berkaitan satu sama lain, bahkan seperti al-Qur’an “yufassiru ba’dhuha ba’dhan yang berarti menjadi penafsir terhadap yang lainnya.[109]
Sebagai seorang pemerhati dan juga termasuk salah seorang ahli hadis, yaitu Imam Yusuf al-Qardhawi turut menawarkan cara untuk memahami hadis selain yang telah dipaparkan di atas. Menurut Imam Yusuf al-Qardhawi dalam memahami hadis Rasulullah SAW dengan baik, ada beberapa cara:
a. Memahami sunnah sesuai dengan petunjuk al-Qur’an.
b. Menghimpun hadis dalam satu tema.
c. Mengkompromikan atau men-tarjih hadis-hadis mukhtalif.
d. Memahami hadis dengan bantuan sebab muncul dan tujuannya (maqashid-nya).
e. Membedakan antara yang nyata dengan yang gaib.
f. Membedakan antara sarana yang berubah-ubah dan tujuannya yang tetap.
g. Membedakan hakikat dan majazi.
h. Memastikan makna kata-kata dalam hadis tersebut.[110]
Langkah-langkah dalam memahami hadis yang diterapkan oleh Imam Yusuf al-Qardhawi, kemudian tuangkan dalam sebuah bukunya yang berjudul “Kaifa Nata’amalu Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah”. ini juga dipakai oleh para ulama seperti Muhammad al-Ghazali yang terdapat dalam sebuah karyanya yang berjudul “al-Sunnah al-Nabawiyyah: Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits”[111]
Dengan demikian, dapat penulis simpulkan bahwa dalam memahami hadis-hadis Rasulullah SAW dengan memperhatikan konteksnya tidak saja dapat mengantarkan kepada pemahaman yang benar dan pemahaman yang dikehendaki oleh Rasulullah SAW terhadap makna yang terkandung di dalam hadis tersebut. Melainkan juga mengantarkan dalam pengompromian atau penyelesaian dengan menggunakan hadis lain yang tampak saling bertentangan.
[1] Edi Safri dan Maizuddin, Takhrij al-hadits, (Padang: Hayfa Press, 2009), Cet., I., h., 9.
[2] Ridlwan Nasir, Metode Takhrij dan Penelitian Sanad Hadis, (Judul asli: Ushul al-Takhrij wa Dirasatul Asanid, 1995), Cet., I., h., 1.
[3] Ibid., h., 2.
[4] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu, (Bairut: Dar al-Fikr, 1427)., h., 14.
[5] Ibid., h., 10.
[6] Ibid.
[7] Ridlwan Nasir, op. cit., h., 7.
[8] Ibid., h., 8.
[9] Ibid., h., 9.
[10] Mahmud Al-Thohhan, Dasar-dasar Ilmu Takhri dan Studi Sanad (Judul asli: Ushul al-Takhrij wa Dirosat al-Asaanid), (Semarang: Dina Utama, 1983), Cet., V., h.,24.
[11] Ridlwan Nasir, loc. cit.
[12] Ibid.
[13] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit.,h., 17.
[14] Ibid.
[15] Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibn Mughirah bin Baradzibah al-Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, (Bairut: Dar al-Kitb al-Ilmiah, 2006), Tabaqat Kamil., Kitab Zakat., h., 279.
[16] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit.,h., 18
[17] Ibid., h., 19.
[18] Ibid., h., 20
[19] Al-Imam Muslim al-Hajaj al-Naisaburiy, Shahih Muslim, (Bairut: Dar al-Kitb al-Ilmiah, 2006), bab., IV., h., 42.
[20] Ibid., h., 20.
[21] Al-Harits Ibn Abi ‘Usamah, Baghyat al-Bahits ‘An Zawaid Musnad al-Harits, Markaz Khidmah al-Sunnah wa al-Sirah al-Nabawiyyah, (Madinah: T. th, 1993), bab Kaifa al-‘Amalu li al-Dunya wa al-Akhirat, Hadis 1093., Juz., 2., h., 983.
[22] Ibid., h., 21
[23] Al-Imam al-Hafiz Abi Daud Sulaiman al-As’as al-Sijitaniy, Sunan Abu Daud, (Libanon: Darl al-Kitb al-Ilmiah, 1426), Jilid Khamil., kitab al-Tathawu’., h., 206.
[24] Ibid., h., 21-22.
[25] Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, Metode Takhrij Hadis, (penerjemah: Agil Husin Munawwar dkk), (judul asli: Thoriq Takhrij Hadits Rasulullah SAW) (Semarang: Dina Utama, 1994), Cet., I., h., 5.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit, h., 22.
[29] Ibid.
[30] Ibid., h., 25.
[31] Ibid., h., 25-26.
[32] Edi Safri dan Maizuddin, Op. cit.
[33] Ibid., h., 27.
[34] Ibid., h., 28.
[35] Ibid., 40.
[37] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit., h., 29.
[38] Mahmud al-Thohhan, op.cit., h., 55.
[39] Ibid.
[40] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit., h., 30.
[41] Ibid., h., 31.
[42] Ibid.
[43] Ibid., h., 31-33.
[44] Ibid.
[45] Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, op. cit., h., 17.
[46] Ibid., h., 35.
[47] Ridlwan Nasir., op. cit., h., 46.
[48] Ibid.
[49] Edi Safri dan Maizuddin, op. cit., h., 36.
[50] Ibid., h., 37.
[51] Ibid.
[52] Ibid., h., 38.
[54] Ibid., h., 61
[55] Ibid., h., 78
[56] Ibid.
[57] Ibid., h., 79.
[58] Ibid., h., 81.
[59] Ibid., h., 109.
[60] Ibid., h., 110.
[61] Ibid., h., 78.
[62] Ibid., h., 78-79.
[63] Ridlwan., op. cit., h., 66.
[64] Ibid., h., 67.
[65] Abu Muhammad Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, op. cit., h., 122.
[66] Ibid., h., 123.
[67] Mahmud at-Thohhan, op. cit., h., 134.
[68] Ridlwan Nasir, op. cit., h., 92.
[69] Ibid.
[71] Ibid.,h.,93-94.
[72] Ibid., h., 94.
[74] Peristiwa terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan serta peperangan Ali bin Abi Tholib dengan Mu’awiyan bin Abi Syofyan yang menimbulkan fitnah di kalangan sahabat. Tragedi politis ini telah merusak tatanan transmisi hadis, disebabkan kaum muslimin telah terkotak-kotak pada garis kepentingan politik masing-masing. Pada waktu sebelum terjadinya fitnah tersebut kaum muslimin tidak antusia menanyakan sanad, namun setelah terjadinya fitnah mereka selalu mempertanyakan sanad hadis tersebut, lihat Mushthafa Ya’kub, Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), h., 4
[75] Salahuddin Ibn Ahmad al-Adhabiy, Manhaj Naqd al-Matn, (Bairut: Darl al-Afaq al-Jadidah, 1403 H/1983 M), h., 283.
[76] Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis, (Padang: Hayfa Press, 2008), Cet., I., h., 11-12.
[77] Buchari M, Metode Pemahaman Hadis: Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), Cet., I., h., 26.
[78] Ibid.
[79] Ibid., h., 27-28.
[80] Ibid., h., 32.
[81] Ibid., h., 32-34.
[82] Ibid., h., 36-37.
[83] Ibid., h., 37-38.
[85] Ibid., h., 43.
[86] Ibid., h., 48-49.
[87] Ibid., h., 49-50.
[88] Edi Safri, al-Imam al-Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999), h., 111.
[89] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an , (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), h., 152.
[90] Edi Safri, loc. cit.
[91] Tafiati, Studi Tematis Hadis-hadis tentang Syi’ir, (Jakarta: Nuansa Madani, 2003), Cet., I., h., 44-45.
[92] Nasruddin Baidan, op. cit., h., 165-167.
[93] Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gita Media Press, 2007), edisi terbaru., h., 746.
[94] Edi Safri., op. cit., h., 39.
[95] Maizuddin., op. cit., h., 86-87.
[96] Syuhudi Ismail, Pemahaman Hadis Nabi SAW secara Tekstual dan Kontekstual, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), h., 6.
[97] Ibid., h., 88.
[98] Ibid., h., 87-88.
[99] Tim Prima Pena., op. cit., h., 458.
[100] Maizuddin., op. cit., h., 100.
[101] Said Agil Husain dan Abdul Mustaqim, Ababul Wurud, Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Histori-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)., h., 9.
[102] Zulheldi, Memahami Hadis-hadis yang Bertentangan, (Jakarta: Nuansa Madani, 2001)., Cet., I., h., 37-38.
[103] Maizuddin., op. cit., h., 102 .
[104] Ibid.
[105] Ibid., h. 105.
[106] Ibid.
[107] Ibid., 109-110.
[108] Maizuddin., op. cit., 109-111.
[109] Ibid., h., 112.
[110] Yusuf al-Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW, judul asli: Kaifa Nata’amalu Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (penerjemah: Muahammad al-Baqir), (Bandung: Karisma, 1994), Cet., ke-3., h., 192-195.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar