Pemahaman Ulama terhadap Hadis-hadis tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
a. Asbab al-Wurud Hadis tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
Asbab al-wurud hadis merupakan suatu peristiwa yang menyebabkan hadis tersebut disabdakan oleh Rasulullah SAW. Melalui asbab al-wurud hadis, maka hadis tersebut dapat diketahui penyebab yang melatarbelakangi suatu hadis itu muncul, sehingga dapat dipahami maksud dan tujuan dari hadis-hadis Rasulullah SAW. Begitu juga dengan hadis yang berkaitan dengan shalat Jum’at pada hari ‘Idain, dengan mengkaji asbab al-wurud hadis tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain, maka dapat diketahui penyebab yang melatarbelakangi hadis tersebut muncul. Namun, berdasarkan penelitian yang penulis lakukan berkaitan asbab al-wurud hadis-hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id melalui kitab Asbab Wurud al-Hadits yang dikarang oleh al-Imam al-Syuyutiy, kemudian di-tahqiq oleh Dr. Yahya Ismail. Setelah penulis telusuri kitab tersebut, dan penulis tidak menemukan asbab al-wurud hadis yang berkaitan dengan shalat Jum’at pada hari raya ‘Id. Namun, dalam syarah Muslim karya Imam al-Nawawiy dapat diketahui asbab al-wurud hadis ini berlaku bagi umat Islam yang tempat tinggalnya diperkampungan, perdesaan serta jauh dari kota. Dalam syarah Muslim, Imam al-Nawawiy menjelaskan, bahwa rukhshah ini berlaku bagi umat Islam yang jauh tinggalnya dari perkotaan, sehingga selesai melaksanakan shalat ‘Id, mereka kembali ke kampung halamannya dan bergembira dengan keluarganya, serta berlaku ke-rukhshah-an dalam meninggalkan shalat Jum’at, namun tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur sebagaimana kewajiban umat Islam yang tidak melaksanakan shalat Jum’at.[47]
b. Pemahaman Ulama terhadap Hadis-hadis tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam mengerjakannya secara berjama’ah setiap hari Jum’at kecuali empat hal, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit. Kemudian, shalat ‘Id adalah shalat yang dikerjakan oleh umat muslim pada hari raya Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Syawal dan Idul Adha yang dilaksanakan pada bulan Dzulkaidah, dan hukum dalam melaksanakan shalat ‘Id adalah sunnah. Namun, apabila shalat Jum’at bertepatan pada hari ‘Idain, maka umat muslim mendapatkan keringanan dalam mengerjakannya, yaitu boleh mengerjakan shalat Jum’at dan boleh pula meninggalkannya sebagaimana Nabi SAW telah menjelaskan di dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibn Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal.
Berdasarkan penelitian penulis terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Iyas bin Ramlah al-Syamiy berkaitan dengan hadis-hadis tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain adalah dha’if baik dari segi sanad dan matan. Dalam rangka untuk mengetahui tentang pemahaman tentang hadis-hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id, maka penulis akan memaparkan pemahaman ulama berkaitan dengan hadis-hadis tentang shalat Jum’at pada hari raya ‘Id sebagai berikut:
Menurut al-Hafiz Ibn Qayim al-Jauziy dalam kitabnya ‘Aun al-Ma’bud (Syarah Sunan Abu Daud), bahwa shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id, yaitu boleh melaksanakan shalat Jum’at dan boleh juga meninggalkannya. Namun bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id dengan mengamalkan keringanan/rukhshah tersebut, maka ia wajib melaksanakan shalat Zhuhur, karena shalat Jum’at pengganti dari shalat Zhuhur, tetapi kebanyakan dari umat Islam memahami hadis ini, bahwa bolehnya meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Zhuhur.[48]
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Ali Mubarak juga menjelaskan dalam bukunya yang masyhur, yaitu Bustanul Ahbari Mukhtashari Nail al-Authar, bahwa ke-rukhshah-an yang terdapat pada hadis shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id menunjukkan, bahwa shalat Jum’at pada hari raya ‘Id boleh ditinggalkan, karena ke-rukhshah-an di sini dipahami dengan sifat yang umum dan berlaku bagi setiap orang, tetapi tidak menggugurkan kewajiban seseorang dalam melaksanakan shalat Zhuhur.[49]
Ahmad bin Hanbal juga berpendapat, bahwa shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id, maka tidak wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at baik bagi penduduk yang tinggal di kota maupun di desa, dan gugurlah kewajiban dalam melaksanakan shalat Jum’at disebabkan, karena shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id, namun tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Zhuhur.[50]
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam al-Syafi’i dan mayoritas ulama fiqh mengatakan, bahwa shalat Jum’at tetap wajib hukumnya walaupun bertepatan pada hari ‘Idain berdasarkan keumuman ayat dan banyak riwayat yang menunjukkan wajibnya dalam melaksanakan shalat Jum’at. Lain dari itu, bahwa shalat ‘Id dan shalat Jum’at adalah kewajiban yang tidak gugur karena melaksanakan salah satunya, kecuali ada uzhur yang memperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jum’at. Namun ke-rukshah-an tersebut hanya berlaku bagi orang yang berada di kampung yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat ‘Id.[51]
Dan Imam Abu Hanifah sependapat dengan Imam al-Syafi’i, bahwa hukum shalat Jum’at tersebut tetap wajib hukumnya, dan ke-rukhshah-an tersebut hanya berlaku bagi orang yang tinggal jauh dari tempat pelaksanaan shalat ‘Id dan tidak berlaku kerukhshahan bagi orang yang bertempat tinggal di perkotaan atau dekat dengan tempat pelaksanaan shalat ‘Id.[52]
Begitu juga menurut Jumhur Ulama, bahwa tidak ada kebolehan dalam meninggalkan shalat Jum’at, walaupun bertepatan pada hari ‘Id dan tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at.[53]
Bagitu juga menurut Imam al-Nawawi dalam kitab al-Mazhab fi al-Fiqh al-Syafi’i li al-Sairaziy mengatakan, jika hari raya ‘Id bertepatan pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat ‘Id yang telah hadir untuk melaksanakan shalat ‘Id, maka ia boleh kembali ke kampungnya, dan boleh meninggalkan shalat Jum’at. [54]
Usman bin Affan sebagaimana dikutip oleh Imam al-Nawawiy juga menjelaskan di dalam khutbahnya: “Wahai manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpulnya dua hari raya dalam satu hari, maka siapa yang ingin melaksanakan shalat Jum’at bagi penduduk yang jauh tempat tinggalnya dari pelaksanaan shalat Jum’at, maka shalat-lah, dan siapa yang ingin kembali ke kampungnya, maka kembalilah, tetapi tetap melaksanakan shalat Zhuhur.[55]
Dari pemahaman ulama di atas dapat penulis simpulkan, bahwa shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id, ada dua pendapat ulama dalam memahami hadis tersebut, yaitu pendapat pertama, bolehnya meninggalkan shalat Jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Id bagi umat Islam yang tinggalnya diperkampungan, perdesaan dan jauh dari tempat pelaksanaan shalat ‘Id, sehingga mereka kembali ke kampung halamannya dan boleh meninggalkan shalat Jum’at, namun tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Zhuhur sebagaimana kewajiban bagi umat Islam lainnya yang tidak melaksanakan shalat Jum’at. Pendapat yang kedua, yaitu tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at dan tidak berlaku ke-rukhshah-an pada hari itu, walaupun shalat Jum’at bertepatan pada hari ‘Idain. Begitu juga bagi seorang Imam shalat, ia tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at. Karena jika ada yang berkeinginan melaksanakan shalat Jum’at atau yang belum melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi seorang Imam tersebut wajib hukumnya mengimami orang yang hendak melaksanakan shalat Jum’at.
c. Analisa terhadap Hadis-hadis tentang Shalat Jum’at pada Hari ‘Idain
Shalat Jum’at merupakan shalat yang dilaksanakan pada hari Jum’at pada waktu Zhuhur setelah khutbah Jum’at dengan dua raka’at. Dan hukum dalam melaksanakan shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang beriman, sebagaimana Allah SWT menjelaskannya dalam al-Qur’an surah al-Jumu’ah (62): 9 sebagai berikut:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dari ayat di atas yang mengindikasikan wajibnya shalat Jum’at bagi orang-orang yang beriman yaitu kalimat فاسعوا yang berarti berjalan, berlari atau bersegeralah[56]. Kalimat tersebut merupakan fi’il ‘Amr, yaitu kalimat perintah yang menunjukkan kewajiban dalam melaksanakan shalat Jum’at bagi orang-orang yang beriman. Dan menurut M. Quraish Shihab yaitu kalimat فاسعوا diambil dari kata سعى yang berarti berjalan cepat, tapi bukan berlari, maksudnya di sini hanya berjalan cepat. Namun, jika shalat Jum’at akan dilaksanakan (iqamah), maka janganlah menuju ke sana dengan berlari, tetapi hadirilah dengan ketenangan dan penuh wibawa (sakinah).[57]
Namun, di dalam hadis Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa shalat Jum’at yang bertepatan pada hari ‘Idain, maka adanya ke-rukhshah-an/keringanan dalam meninggalkan shalat Jum’at pada hari itu, sebagaimana hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Artinya:“Muhammad bin katsir telah menceritakan kepada kami, Isra`il telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Al Mughirah telah menceritakan kepada kami dari Iyas Ibnu Abu Ramlah As Syami dia berkata; aku pernah melihat Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; "Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" jawabnya; "Ya. Mu'awiyah bertanya; "Bagaimana Nabi SAW mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab; "Nabi SAW mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum'at, lalu Nabi SAW bersabda: "Siapa ingin mengerjakan (shalat Jum'at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum'at)." (HR. Abu Daud, Ibn Majah, al-Darimi dan Ahmad bin Hanbal)
Kemudian, berdasarkan pemaparan dari pemahaman ulama berkaitan dengan hadis-hadis tentang shalat Jum’at pada hari ‘Idain, maka dapat penulis simpulkan dengan dua point, yaitu:
1. Boleh meninggalkan shalat Jum’at yang bertepatan pada hari ‘Idain bagi umat Islam yang bertempat tinggalnya jauh dari perkotaan dan tempat pelaksanaan shalat ‘Id, sehingga selesai melaksanakan shalat ‘Id, mereka kembali ke kampung halamannya dan bergembira dengan keluarganya, serta berlaku ke-rukhshah-an dalam meninggalkan shalat Jum’at, namun tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur sebagaimana kewajiban umat Islam yang tidak melaksanakan shalat Jum’at.
2. Tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at walaupun bertepatan pada hari ‘Idain dan tidak berlaku ke-rukhshah-an dalam melaksanakan shalat Jum’at. Begitu juga bagi seorang Imam shalat, yaitu orang yang akan mengimam pelaksanaan shalat Jum’at pada hari itu, maka tidak gugur baginya pelaksanaan shalat Jum’at walaupun bertepatan pada hari ‘Idain, karena bagi seorang Imam shalat akan mengimami orang yang akan melaksanakan shalat Jum’at atau orang yang belum melaksanakan shalat ‘Id yang tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Jum’at, terkecuali jika tidak ada jama’ah yang hendak melaksanakan shalat Jum’at, maka seorang Imam shalat tersebut boleh meninggalkan shalat Jum’at dan tetap wajib hukumnya melaksanakan shalat Zhuhur.
Hadis yang menjelaskan tentang adanya kebolehan dalam meninggalkan shalat Jum’at, sebagian ulama mengatakan, bahwa terdapat uzhur syar’i yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at, yaitu jarak yang begitu jauh dari tempat pelaksanaan shalat ‘Idain, maka diberikan ke-rukhshah-an pada hari itu untuk meninggalkan shalat Jum’at.
Namun, jika dilihat pada zaman sekarang, maka ke-rukhshah-an tentang bolehnya meninggalkan shalat Jum’at pada hari ‘Idain tidak berlaku lagi, disebabkan pada zaman sekarang di setiap luruah, jorong atau pun perkampungan telah memiliki masjid, maka tidak ada lagi kebolehan dalam meninggalkan shalat Jum’at walaupun bertepatan pada hari ‘Idain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar